Rabu, 22 April 2009

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

Menghadapi krisis global saat ini, Putri - seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.

Berbekal keahliannya dalam bidang bahasa Jepang, Putri berminat untuk mendirikan kursus bahasa Jepang dengan metode khusus yang dia temukan berdasarkan pengalamannya dahulu waktu belajar bahasa Jepang tersebut. Metode tersebut dapat mempermudah seorang anak dalam mempelajari bahasa Jepang, berikut penulisan huruf-huruf kanji yang rumit.
Ketika dia sudah membulatkan tekad untuk membuka kursus di bidang Bahasa Jepang, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana dia harus memulai? Bagaimana cara mengurus ijin2 untuk mendirikan kursus tersebut? Apakah dia akan membentuk usaha sendiri ataukah bersama-sama dengan seorang partner? Apakah bentuk usaha yang dia inginkan?
Sebagai salah seorang sahabat nya, saya memberikan saran dan langkah-langkah yang harus dia ambil, dengan urut2an sebagai berikut:
I. Dia harus menentukan apakah dia akan berpartner dengan orang lain dalam membuka kursus tersebut, ataukah dia akan menjalankannya sendirian saja?
Karena pada dasarnya, mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negri, baik itu berupa Sekolah Tinggi, Sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan Badan Usaha atau Badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan perpartner dengan membentuk CV, Yayasan maupun PT.
Jika ingin ber solo karier, maka Putri tinggal mengajukan ijin untuk mendirikan kursus tersebut ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) atau lebih tepatnya lagi Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi subdinas pendidikan luar sekolah (Dikmenti). Sedangkan jika ingin menggandeng partner kerja, maka Putri bisa membentuk PT, Yayasan atau CV. Cara pendiriannya sama dengan pendirian CV atau PT biasa, namun bedanya pengajuan ijin usahanya tidak pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) melainkan Dikmenti tersebut.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Salah satu satuan pendidikan non formal adalah penyelenggaraan kursus.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh ijin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Depdiknas).
Adapun syarat-syarat administrative yang harus dipenuhi baik untuk perorangan maupun badan usaha atau badan hukum adalah:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamdya
2. Melampirkan foto copy akta notaries bagi yang berbentuk yayasan
3. Melampirkan foto copy KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
4. Melampirkan foto copy ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik.
5. Melampirkan Daftar Riawayat Hidup Pemilik/Penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
6. Melampirkan surat keterangan kelakukan baik pemilik/penyelenggara dari Kepolisian.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah/peta lokasi kursus
10. Melampirkan pasfoto pemilik/penyelenggara dan penanggung Jawab Teknis Edukatif ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 5 lembar
11. Melampirkan Surat Rekomendasi dari DPC HIPKI
12. Melampirkan materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) buah)
13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.
Jadi, jika Putri memilih bentuk perorangan atas namanya sendiri, maka dia cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Tapi, jika Putri memilih untuk membentuk CV, Yayasan ataupun PT bersama seorang atau lebih teman2nya, maka dia harus melalui prosedur pendirian CV, Yayasan ataupun PT yang standar dulu, baru bisa mengajukan ijin2 tersebut.
II. Prosedur Pendaftaran
1. Untuk Memperoleh Status terdaftar, maka prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhekter
b. Formulir yang telah diisi di tanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampirannya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini subdinas pendidikan luar sekolah
c. Berkas permohonan tersebut kemudian diteliti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas Dikmenti kotamadya
d. Apabila sudah lengkap semua persyaratan yang harus dipenuhi, petugas pendaftaran segera membuat tanda terima berkas permohonan ijin kursus
e. Berdasarkan permohonan dan kesepakatan antara pemohon dan petugas yang terdiri dari suatu team, akan melakukan survey lapangan untuk mengadakan studi kelayakan terhadap permohonan tersebut
f. Permohonan yang memenuhi syarat baik secara teknis maupun administrative akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Kursus oleh Kepala Suku Dinas Dimenti Kotamadya setempat
g. Tanda bukti pendaftaran kursus tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhting sejak surat tersebut di tanda-tangani.
2. Jenjang tipe kursus
Setelah dipenuhinya prosedur awal, maka akan dilanjutkan dengan pemberian tipe kursus yang akan diberikan oleh Dikmenti, yaitu Tipe A, Tipe B dan TIpe C, dimana :
-Ijin Tahap/type C berlaku 1 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Suku Dinas Dikmenti Kotamadya
-Ijin Tahap/type B berlaku 2 -3 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh DInas Dikmenti Propinsi
-Ijin Tahap/type A berlaku 4 -5 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Dinas Dikmenti Propinsi
Jadi, untuk memperoleh status ijin tersebut, maka pertama-tama harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Lembaga kursus Diklusemas yang telah memiliki tanda bukti pendaftaran kursus akan dimonitor secara terus menerus oleh Kepala seksi PLS
b. Lembaga kursus Diklusemas yang telah melaksanakan kegiatan/program pembelajaran dengan baik sesuai dengan kententuan yang berlaku selama 6 bulan, kepala suku dinas kotamadya akan memberikan ijin yang berlaku selama 1 tahun dengan tipe C.
III. Kemana dia harus mengajukan permohonan ijin-ijin tersebut?
Pengajuan permohonan ijin pendirian kursus tersebut dilakukan berdasarkan lokasi tempat usaha dari kursus yang akan didirikan. Jika berbentuk PT, CV ataupun Yayasan, maka harus di ajukan di tempat kedudukan dari PT, CV ataupun Yayasan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, tempat pendaftaran ijin kursus tersebar di 5 (lima) wilayah kotamadya, yaitu:
Jakarta Pusat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya No. 15
Tlp (021) 392-6607, Fax: (021) 3923219
Jakarta Barat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya JakartaBarat , Kompleks Perumahan KOPTI Jl. H. Aseni Semanan – Kalideres Fax: (021) 5407326
Jakarta Utara
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Utara, Jl. Bendungan Melayu Utara No. 22
Tlp (021) 430-2364, Fax: (021) 4390570
Jakarta Timur
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Sentra Primer Baru Blok B – Kantor Walikota Jakarta Timur
Tlp (021) 4802053/54, Fax: (021) 4802072
Jakarta Selatan
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Selatan,
Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai VI
Tlp/Fax: (021) 725-6847
IV. Mengajukan Pendaftaran Merek, Hak Cipta atau Paten
Karena Putri memiliki bentuk kursus dengan metode yang unik dan belum pernah diajarkan di Indonesia, maka saya menyarankan kepadanya untuk mengajukan pendaftaran Hak Cipta atas penemuan metode tersebut dan sekaligus juga mendaftarkan Merk atas hasil karya tersebut ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Daan Mogot – Tangerang.
V. Bagaimana jika Putri akan membeli franchise pendidikan oleh lembaga-lembaga kursus yang sudah ada di Indonesia?
Seperti halnya system franchise pada umumnya, maka Putri tinggal menghubungi lembaga yang menyediakan franchise tersebut. Pihak franchisor sudah memiliki syarat-syarat standard yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang akan membeli franchise mereka. Demikian pula mengenai prosedur pendirian lembaga kursus yang dijual secara franchise tersebut. Biasanya franchisor akan membantu para franchisee (pihak yang membeli lisensi atau ijin tersebut) untuk mendirikan kursus-kursus dimaksud.
Akhirnya, setelah mendengar penjelasan dari saya, Putri sudah mulai bisa menentukan bentuk kursus yang dia inginkan dan mulai mengajukan permohonan pendirian lembaga kursus atas namanya sendiri. Syukur Alhamdulillah,… sekarang kursus yang dia dirikan tidak hanya bisa membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, malah bisa sukses menjadi tulang punggung penghasilan keluarga. Saat ini dia sudah tertarik untuk dan mempelajari kemungkinan untuk menjual system pengajarannya tersebut dengan cara franchise.

Sumber: http://irmadevita.com/2009/03/09/pendirian-lembaga-pendidikan-non-formal-kursus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar