Senin, 27 April 2009

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Pendahuluan

Sejalan dengan perkembangan masyarakat maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dan bersifat transnasional dan global, maka tidak dapat dihindari lagi bahwa semua profesi, khususnya yang terkait dengan hukum, harus terus berbenah dan selalu memacu diri untuk menghadapi kenyataan tersebut. Tuntutan sikap profesional pihak-pihak yang terjun di bidang hukum tersebut mendorong perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.

Disadari bahwa yang dihasilkan oleh Pendidikan Tinggi Hukum masih belum cukup bagi lulusannya untuk menekuni satu jenis profesi, khususnya profesi advokat, oleh karena itu perlu adanya pendidikan lanjutan yang bersifat khusus sebelum menekuni profesi advokat.

Atas dasar kenyataan tersebut, serta didasari oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Fakultas Hukum Untag Surabaya bekerjasama dengan DPC Assosiasi Advokat Indonesia Surabaya (AAI), menyelenggarakan program PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT.

Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas bagi calon advokat agar memiliki dedikasi, profesionalisme, trampil dan cerdas dalam menekuni profesinya, serta secara formal sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian advokat.

Tujuan

Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk :

1. Memahami hukum di Indonesia, khususnya hukum acara;2. Membekali calon advokat dengan strategi beracara, serta nilai-nilai etika yang berlaku dalam praktek beracara;

3. Mempersiapkan peserta didik sebelum memperoleh ijin dan mengawali profesinya sebagai advokat.

Penyelenggara Program

Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya bekerjasama dengan DPC AAI Surabaya, dan disetujui oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta.

Peserta Program Peserta Program Pendidikan Khusus ini adalah setiap lulusan Pendidikan Tinggi Strata Satu (S-1) / Sarjana Hukum atau Syariah. Persyaratan

Untuk mengikuti program ini, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy Ijasah S-1 yang dilegalisir (2 lembar);2. Fotocopy Transkrip Nilai yg dilegalisir (2 lembar);3. Pasphoto berwarna terbaru, 4 X 6 : 5 lembar;

4. Pasphoto berwarna 3 X 4 : 2 lembar;

5. Mengisi Formulir Pendaftaran;

6. Mengisi Surat Pernyataan;

7. Foto copy KTP, 2 (dua) lembar. Biaya Pendidikan Biaya pendidikan tiap peserta sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), termasuk Hand Out/ Modul dan makan/ Cofee Break, yang dapat dibayar secara bertahap (tiga tahap):1. Tahap 1 : Rp.1.500.000,- (Pada saat pendaftaran)2. Tahap 2 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 31 Mei 2008)3. Tahap 3 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 22 Juni 2008) Tempat Pelaksanaan

Program Pendidikan Khusus ini dilaksanakan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jl.Semolowaru Nomor 45 Surabaya – 60119, Telp./Fax. (031) 592 6014.

Waktu Pelaksanaan

Lama Pendidikan Khusus ini adalah 2 bulan, dan dilaksanakan pada setiap hari Hari Sabtu (pk. 12.30 s/d 17.30) dan Minggu (pk. 09.00 s/d 16.30 Wib.)

Kurikulum

Setiap peserta pendidikan diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang berjumlah 29 sesi (1 sesi setara dengan 120 menit), dengan rincian sebagai berikut :

MATERI DASAR

1. Sistem Peradilan Indonesia 1 sesi

2. Kode Etik Profesi Advokat 3 sesi

3. Fungsi & Peran Organisasi Advokat 1 sesi

Jumlah 5 sesi

MATERI HUKUM ACARA

1. Hk, Ac. Perdata 3 sesi

2. Hk. Ac. Pidana 3 sesi

3. Hukum Acara PTUN 1 sesi

4. Hukum Acara Peradilan Agama 1 sesi

5. Hk. Ac. Mahkamah Konstitusi 1 sesi

6. Hk. Ac. Perselisihan Hubungan

Industrial (PHI) 1 sesi

7. Hukum Acara Persaingan Usaha 1 sesi

8. Hukum Acara Arbitrase & ADR 1 sesi

9. Hukum Acara Pengadilan HAM 1 sesi

10. Hukum Acara Pengadilan Niaga 1 sesi

Jumlah 14 sesi

MATERI NON LITIGASI

1. Perancangan & Analisis Kontrak 2 sesi

2. Legal Opinion & Legal Due deligence 2 sesi

3. Organisasi Perusahaan 2 sesi

(Merger & Akuisisi)

Jumlah 6 sesi

MATERI PENDUKUNG

1. Teknik Wawancara dengan Klien 1 sesi

2. Penelusuran & Dokumentasi Hukum 1 sesi

3. Argumentasi Hukum 1 sesi

Jumlah 3 sesi

Metode Pendidikan

Penyampaian Materi

Materi disampaikan sesuai dengan kisi-kisi materi dengan cara :

1. Kuliah Klasikal

2. Diskusi

3. Tugas/evaluasi

PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI INI DIPERSIAPKAN UNTUK UJIAN ADVOKAT YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERADI Dosen atau Instruktur Tenaga pengajar dalam program ini berasal dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi yang memiliki kompetensi terhadap materi yang akan disampaikan, antara lain oleh: Prof. Dr. Eko Sugitario, SH.,CN.MHum. (Akademisi) Deny Kailimang, SH.,MH. (DPN P PERADI)Hari Pontoh, SH.,LLM. (DPN PERADI)Dr. Harijono, SH.,Mcl. (Mahkamah Konstitusi)Drs.Ec.R.Basuki P.,SH.,MM.,MBA.,MH. (Ketua AAI )Agus Pramudijono, SH.,Hum.,MBA.(Wk. Ketua AAI)Ismed Baswedan, SH. (Arbiter)Drs.H. Anshoruddin, SH., MA. (Hakim PTA Jawa Timur)J. Subekti, SH.,MM. (Akademisi)Hardi Purwanto, SH.,MH. (Hakim PHI Surabaya)Eppy Kai Besi, SH.,MHum. (Akademisi)Djunaedi, SH. (KPPU)Dr. Hari Purwadi, SH.,MH. (Advokat)Dipo W. Hariyono, SH.,MHum. (Akademisi)H. Irit Suseno, SH., MH. (Advokat))M. Jufri Achmad, SH.,MM. (Akademisi)

Saifullah, SH. (Hakim PTUN Surabaya)

DR. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.MHum (Advokat)DR. Soetanto Soepiadhy, SH.MHum. (Akademisi)DR. H.A. Eddy Pranjoto, W.S. SH.,MPA.Soebagio Wirosoemarto, SH.,MHum. (Hakim PT)Soewandi Halim (PERADI)Abdul Salam, SH.,MHum. (Advokat) Tempat Pendaftaran Setiap hari kerja jam 09.00-14.00 di Sekretariat Fakultas Hukum Untag SurabayaJl. Semolowaru No. 45 Surabaya – 60119

Telp./Fax. (031) 592 6014

Contact Person :
Agung 081331143165
Wiwiek 08175282747


Sumber: http://www.untag-sby.ac.id/?mod=viewpage&id=60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar