Digulirkannya kurikulum baru oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) menebarkan kesegaran bagi dunia pendidikan tanah air. Lewat kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menyiratkan keseriusan pemerintah pada pengembangan pendidikan di tiap daerah di tanah air. Salahsatu orientasi yang hendak dicapai kurikulum ini adalah adanya otonomi pendidikan sebagai upaya pengembangan potensi daerah.
Dalam penentuan mata pelajaran di suatu daerah (tingkat kabupaten atau kotamadya) pemerintah daerah contohnya, Dewan Pendidikan dan institusi pendidikan masing-masing diberi kewenangan untuk memasukan beberapa bahan ajar (mata pelajaran) yang sesuai dan diperlukan oleh masyarakat sekitar (social demand). Tentunya, tanpa mengabaikan beberapa mata pelajaran yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan. Mata pelajaran inilah yang dinamai dengan muatan lokal.
Pemenuhan keperluan masyarakat sekitar pada tenaga terampil untuk memajukan daerah menjadi fokus utama. Terlebih selama ini sumber daya alam daerah banyak dikelola oleh pendatang. Baik yang berasal dari daerah lain atau dari negara lain. Alhasil pendayagunaan sumber daya alam tersebut tidak mampu mengakomodir semua kehendak dan kebutuhan masyarakat daerah. Bahkan hanya sebentuk eksploitasi yang sangat merugikan mereka selaku penduduk asli daerah..
Landasan Konstitusional
Pengembangan kurikulum berdasarkan keunggulan daerah dijamin dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 36 ayat 2, “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”.
Dengan adanya pemberian kewenangan kepada tiap daerah untuk melakukan pengembangan dalam bidang pendidikan adalah sebagai sebuah kerjasama dan kepedulian antara pemerintah pusat sebagai pembuat kurukulum dan institusi pendidikan di daerah (provinsi dan kabupaten) sebagai pelaksana. Sehingga aka terjadi mutual respect, sebuah kerjasama yang saling menguntungkan.
Mengenai kewengan pelaksanakan pendidikan di tingkat daerah dalam bidang pendidikan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan No. 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 1, “Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai satuan pendidikan, atau potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik”.
Social Demand Pendidikan
Tujuan kurikulum dan pembelajaran muatan lokal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap hidup kepada peserta didik agar memiliki wawasan yang mantap tentang lingkungan dan masyarakat sesuai dengan nilai yang berlaku di daerahnya serta guna mendukung kelangsungan pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Paturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dicantumkan bahwa struktur kerikulum untuk pendidikan dasar dan menengah memberi alokasi waktu untuk muatan lokal itu dua jam pelajaran dalam satu minggu.
Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal dalam rangkan membangun pendidikan nasional yang berkarakter kunggulan lokal dan memiliki daya saing pada era kompetisi global.
Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/2008/02/18/ktsp-dan-pendidikan-berbasis-keunggulan-lokal-2/#more-41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar