Selasa, 17 Maret 2009

Program BOS untuk Pesantren Bantuan yang Memenjarakan

    DUNIA pendidikan Indonesia mencatat sejarah baru: besarnya alokasi dana yang diterima dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Secara nominal, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp235 ribu per siswa SD/MI dan Rp324,5 ribu per siswa SMP/MTs per tahun terhitung besar. Sepanjang sejarah republik, inilah dana operasional terbesar yang pernah diterima oleh sekolah. Namun, di tengah mahalnya biaya pendidikan, masih harus diuji apakah BOS mampu menjadi oase atau hanya fatamorgana biaya pendidikan.
Di atas kertas, Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Pendidikan ini memang dirancang untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31 [4] UUD 1945). Ironisnya, alih-alih memenuhi amanat konstitusi, sejak awal implementasi BOS justru cenderung dijadikan alat pengalihan tanggung jawab dan pengingkaran kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah.

Dalam berbagai kesempatan para birokrat pendidikan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa BOS dapat menutupi seluruh biaya operasional sekolah. Argumennya sebagaimana diungkapkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal, 90% SD/MI dan SMP/MTs memungut iuran di bawah nilai BOS. Sisanya, tujuh persen memungut iuran sama dengan atau sedikit lebih tinggi dari nilai BOS dan tiga persen lainnya bisa dikategorikan sebagai sekolah elite.

Perangkap finansial
Jika dicermati, sedikitnya terdapat tiga perangkap finansial yang terdapat dalam skema penyaluran BOS. Ketiga perangkap ini menyimpan potensi distorsi atas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dasar gratis dan bermutu. Jika sekolah tidak hati-hati, kondisi ini justru akan bermuara pada pengalihan (sebagian) tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah kepada masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah akan mendapatkan alasan untuk mem-fait accompli pengesahan regulasi terkait pembiayaan pendidikan. Ketiga perangkap itu adalah perhitungan biaya satuan pendidikan (unit cost), diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta, dan segregasi sosial di sekolah.

Pertama, perhitungan biaya satuan pendidikan. Berdasarkan data Balitbang Depdiknas (2004), biaya satuan pendidikan (unit cost) yang dijadikan rujukan dalam penetapan alokasi dana BOS belum memasukkan biaya personel atau gaji guru (Tabel 1).

Di satu sisi, tidak dimasukkannya gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan ini sesuai dengan ketentuan pengalokasian dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Namun pada saat yang sama, perhitungan ini juga telah mengaburkan kebutuhan anggaran yang harus ditanggung pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar yang gratis sekaligus bermutu sebagaimana dijamin Pasal 5, 11, dan 41 UU Sisdiknas.

Jika dibandingkan perhitungan biaya pendidikan yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS), Bappenas dan United Nations Development Program (UNDP) dalam Indonesia Human Development Report (IHDR) 2004, perbedaannya sangat mencolok. Dalam IHDR, biaya pendidikan yang dihitung memang tidak hanya biaya operasional saja. Biaya pendidikan juga mencakup biaya investasi dan peningkatan kualitas, termasuk gaji guru yang layak.

Dengan memasukkan komponen tersebut biaya pendidikan dasar per murid per distrik pada tahun 2003/2004 saja telah mencapai Rp966 ribu untuk SD, sedangkan untuk SMP sebesar Rp1.449.000. Anggaran itu masih itu harus ditambah Rp208.660 untuk SD dan Rp833.630 untuk SMP (hlm 47-48). Diyakini hanya dengan cara itu peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia akan meningkat. Seperti diketahui IPM Indonesia terus terpuruk, harus puas menduduki peringkat 110 berdasarkan laporan IPM 2005.

Kalkulasi ini menunjukkan bahwa BOS tidak akan dapat memacu peningkatan mutu pendidikan dasar kita. Paling jauh, BOS hanya akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan dasar di tengah tekanan ekonomi yang kian mengimpit. Padahal tanpa komitmen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pendidikan, BOS justru akan membonsai kehidupan sekolah. Dan, peringkat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia tidak akan beranjak dari keterpurukan.
Kedua, diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta. Data Balitbang Depdiknas di atas menunjukkan, kecuali untuk SD, unit cost sekolah swasta ternyata lebih tinggi daripada alokasi dana BOS. Artinya, diakui atau tidak, ada diskriminasi (terselubung) dalam mekanisme penetapan dana BOS. Pasalnya, selain menerima BOS, guru sekolah negeri yang mayoritas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) digaji oleh pemerintah. Selain itu, sekolah negeri juga masih mendapat biaya operasi dan pemeliharaan (BOP) dari alokasi APBD.

Nuansa diskriminatif semakin kentara ketika sekolah swasta tidak boleh lagi menarik iuran untuk membiayai komponen honor guru. Faktanya adalah penghasilan mayoritas guru di sekolah dengan nilai iuran di bawah BOS masih berada di bawah upah minimum kabupaten/kota alias tidak layak sehingga jika tanpa ada insentif lain (semisal dana kesejahteraan guru dari alokasi APBD) guru sekolah swasta tidak akan terangkat kesejahteraannya. Sementara pada saat yang bersamaan mereka harus menanggung kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seiring dicabutnya subsidi BBM.

Ketiga, sekolah menjadi alat segregasi sosial. Walaupun jumlahnya tidak lebih dari 10%, penolakan BOS oleh beberapa sekolah elite telah menjadi justifikasi politik bagi upaya segregasi sosial melalui sekolah. Hal ini terkait dengan Rencana Strategis Depdiknas 2004-2009 yang berusaha memisahkan pendidikan formal menjadi dua jalur: formal mandiri dan formal standar sebagaimana dilansir media beberapa waktu lalu.

Kendati rencana itu sempat dibantah pejabat Depdiknas, upaya memisahkan sekolah mandiri dan standar (baca: kaya dan miskin) secara dikotomis terus berlangsung. Setidaknya dikotomi tersebut dapat ditemukan dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rancangan PP tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan.

Perangkap politik
Lalu bagaimana dengan pesantren? Ternyata lain di sekolah formal, lain pula yang terjadi di pesantren. Jika perangkap finansial diarahkan untuk mengaburkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah, akomodasi pesantren dalam alokasi dana BOS justru menyimpan perangkap politik.

Sejak jauh hari, pemerintah telah menyiapkan instrumen kebijakan koersif untuk mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren melalui (Rancangan) PP Pendidikan Keagamaan. BOS untuk pesantren hanyalah umpan dan 'pelumas' guna melancarkan skenario tersebut.

Harapannya, dengan penyaluran BOS akan memicu ketergantungan finansial pesantren kepada pemerintah. Ketika kondisi itu tercipta maka pesantren akan kehilangan identitas dan karakter aslinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang memiliki watak kemandirian, jiwa perjuangan dan keikhlasan yang kuat (Sahal Mahfudz, 1994: 337).

Melalui RPP Pendidikan Keagamaan, pesantren dan pendidikan diniyah diatur sedemikian rupa hingga menghilangkan karakter aslinya. Bahkan terkesan over-regulated. Contohnya adalah kurikulum pendidikan diniyah harus memuat mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika dan Pendidikan Kewarganegaraan. Diniyah juga harus mengikuti ujian nasional sesuai standar nasional pendidikan keagamaan (Pasal 30).

Jika ini terjadi, upaya untuk mengintervensi dan mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren akan memasuki babak baru. Sebelumnya, pada era 1970 sampai 1980-an, santri pondok pesantren telah memiliki ketergantungan pada ijazah melalui program Madrasah Wajib Belajar (MWB).
Apa pun alasannya, homogenisasi pesantren secara hegemonik justru akan merugikan bangsa ini. Jika dibarengi dengan ketergantungan finansial, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah juga akan sangat besar. Pada tahun 2003/2004 saja tercatat sedikitnya 14.656 pondok pesantren dan sekitar 3,37 juta santri di seluruh Indonesia (Tabel 2).

Jika pemerintah hendak menunjukkan kepedulian pada pesantren, hendaknya dicari cara lain yang lebih efektif dan efisien. Program peningkatan kecakapan hidup dalam skala yang lebih masif mungkin akan lebih bermanfaat bagi para santri ketimbang bantuan operasional yang rawan manipulasi. Sebab, itu akan meningkatkan daya saing mereka setelah keluar dari pesantren.

Sumber: http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P172_0_9_0_C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar