Tampilkan postingan dengan label 1.6.pendidikan informal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.6.pendidikan informal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2009

Pendidikan Informal Perlu Diperhatikan

Anggota DPRD Kota Singkawang, Nurindrawati SH menyatakan, anggaran pendidikan tahun 2006 diharapkan tidak saja dipergunakan untuk pendidikan formal. Tapi juga informal yang sepertinya mulai dilupakan.

Selama ini, anggaran pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk pendidikan formal. Sementara informal tidak ada, padahal informal juga sangat penting untuk menunjang peningkatan SDM berkualitas di Kota Singkawang.

"Masih banyak pendidikan informal yang belum tersentuh. Khususnya pendidikan informal terhadap kaum perempuan. Seperti pelatihan-pelatihan, seminar dan sebagainya yang bisa mengangkat SDM kaum perempuan di Kota Singkawang ini," kata Iin, panggilan akrab Nurindrawati belum lama ini. Menurut dia, jika Pemerintah Kota Singkawang tidak mampu untuk melaksanakan kegiatan dibidang informal, bisa diserahkan kepada organisasi terkait untuk melaksanakannya. Seperti GOW, Dharma Wanita Persatuan dan organisasi lainnya yang juga memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan itu semua. Organisasi-organisasi seperti itu kata dia bisa diberdayakan dalam upaya meningkatkan pendidikan informal di Kota Singkawang. Dengan begitu keberadaan mereka lebih berperan dan berarti di tengah-tengah masyarakat Kota Singkawang. Tidak seperti yang terjadi selama ini, organsiasi-organisasi tersebut hanya muncul dalam moment-moment tertentu saja. Sementara program rutinitas untuk meningkatkan SDM nyaris tidak kelihatan di permukaan. Legislator dari PAN ini mengaku tidak tahu persis mengenai kondisi anggaran di organisasi-organisasi tersebut. "Yang jelas dana untuk program kegiatan di setiap organisasi itu ada," ujarnya. Besar atau tidaknya anggaran yang ada di organisasi, Iin berharap agar pemerintah terkait dapat menggandeng organisasi tersebut untuk melancarkan kegiatan pendidikan informal di Kota Singkawang. Apakah itu dalam bentuk pelatihan, seminar, diskusi dan sebagainya yang bisa meningkatkan kualitas SDM masyarakat kota, khususnya SDM kaum perempuan. Dia yakin dengan adanya kegiatan pendidikan informal yang dianggarkan melalui APBD nanti dapat menunjang program pemerintah untuk menjadi kota berkualitas. Masyarakat berstatus ekonomi lemah yang tidak mampu mengenyam pendidikan formal pun bisa merasakan sentuhan pendidikan. (vie)

< Anggota DPRD Kota Singkawang, Nurindrawati SH menyatakan, anggaran pendidikan tahun 2006 diharapkan tidak saja dipergunakan untuk pendidikan formal. Tapi juga informal yang sepertinya mulai dilupakan.

Selama ini, anggaran pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk pendidikan formal. Sementara informal tidak ada, padahal informal juga sangat penting untuk menunjang peningkatan SDM berkualitas di Kota Singkawang.

"Masih banyak pendidikan informal yang belum tersentuh. Khususnya pendidikan informal terhadap kaum perempuan. Seperti pelatihan-pelatihan, seminar dan sebagainya yang bisa mengangkat SDM kaum perempuan di Kota Singkawang ini," kata Iin, panggilan akrab Nurindrawati belum lama ini. Menurut dia, jika Pemerintah Kota Singkawang tidak mampu untuk melaksanakan kegiatan dibidang informal, bisa diserahkan kepada organisasi terkait untuk melaksanakannya. Seperti GOW, Dharma Wanita Persatuan dan organisasi lainnya yang juga memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan itu semua. Organisasi-organisasi seperti itu kata dia bisa diberdayakan dalam upaya meningkatkan pendidikan informal di Kota Singkawang. Dengan begitu keberadaan mereka lebih berperan dan berarti di tengah-tengah masyarakat Kota Singkawang. Tidak seperti yang terjadi selama ini, organsiasi-organisasi tersebut hanya muncul dalam moment-moment tertentu saja. Sementara program rutinitas untuk meningkatkan SDM nyaris tidak kelihatan di permukaan. Legislator dari PAN ini mengaku tidak tahu persis mengenai kondisi anggaran di organisasi-organisasi tersebut. "Yang jelas dana untuk program kegiatan di setiap organisasi itu ada," ujarnya. Besar atau tidaknya anggaran yang ada di organisasi, Iin berharap agar pemerintah terkait dapat menggandeng organisasi tersebut untuk melancarkan kegiatan pendidikan informal di Kota Singkawang. Apakah itu dalam bentuk pelatihan, seminar, diskusi dan sebagainya yang bisa meningkatkan kualitas SDM masyarakat kota, khususnya SDM kaum perempuan. Dia yakin dengan adanya kegiatan pendidikan informal yang dianggarkan melalui APBD nanti dapat menunjang program pemerintah untuk menjadi kota berkualitas. Masyarakat berstatus ekonomi lemah yang tidak mampu mengenyam pendidikan formal pun bisa merasakan sentuhan pendidikan

Sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=116429

Sekilas Tentang Pendidikan Jarak Jauh(Distance Education)

Sistem Pendidikan yang biasa kita saksikan sehari-hari untuk pendidikan anak-anak kita adalah sistem pendidikan dimana peserta didik/siswa/ mahasiswa setiap harinya datang ke sekolah/kampus untuk memperoleh pelajaran/kuliah dari dosen/guru/pendidik. Sistem pendidikan seperti itu sering disebut dengan sistem pendidikan biasa atau konvensional. Dalam sistem biasa, ketergantungan peserta didik dengan pendidiknya sangatlah kuat. Pendidik dianggap sebagai sumber belajar yang dominan. Dalam hal mengerjakan tugas ataupun menjawab soal-soal ulangan misalnya, peserta didik/mahasiswa cenderung “tidak berani” berseberangan pendapat dengan dosennya/pendidiknya.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman, dunia pendidikan juga mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud adalah sebuah pendekatan baru dalam dunia pendidikan yang menerapkan sistem Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education). Pendidikan Jarak jauh dianggap sebagai salah satu sistem pemberian layanan pendidikan yang sifatnya innovatif. Ciri khas utamanya adalah adanya keterpisahan antara pendidik dengan peserta didik. Dalam pendidikan jarak jauh peserta didik/siswa/mahasiswa tidak diharuskan setiap harinya datang ke sekolah/kampus untuk bertemu guru/dosen guna mendengarkan pelajaran atau kuliah. Dalam pendidikan jarak jauh kehadiran pendidik dapat diwakili oleh media. Media apa? tentu media pembelajaran, dimana melalui media tersebut, peserta didik dapat mempelajari ataupun keterampilan secara mandiri. Media yang digunakan dalam sistem belajar jarak-jauh (baik yang bersifat cetak maupun non cetak) telah disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara mandiri dengan sesedikit mungkin memperoleh bantuan

*) Penulis adalah peneliti di bidang pendidikan dan pengembang media pembelajaran. Bekerja di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional

dari orang lain. Kembali ke ciri khas tadi, di mana dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) terjadi keterpisahan antara pendidik dengan peserta didiknya, antara guru dengan siswanya dan antara dosen dengan mahasiswanya, hal ini bukan berarti mutlak tidak terjadi pertemuan sama sekali. Pertemuan dengan guru/dosen dapat dilakukan secara pereodik misalnya seminggu sekali, sebulan dua kali atau pada awal, peretengahan dan akhir semester tergantung dari peraturan yang digunakan oleh lembaga penyelenggara PJJ atau bisa juga berdasarkan kesepakatan antara pendidik dengan peserta didiknya. Pertemuan-pertemuan ini hanyalah bersifat tutorial bukan untuk mendengarkan pelajaran/kuliah. Dalam tutorial para siswa/mahasiswa diberi kesempatan untuk menanyakan ataupun mendiskusikan berbagai masalah/kesulitan yang mereka temui dalam memahami suatu materi pelajaran yang telah mereka pelajari secara mandiri. Di sini tidak harus guru/dosen yang menjawab pertanyaan. Bisa saja pertanyaan ataupun berbagai persoalan lainnya dapat dijawab oleh sesama peserta didik/ temannya yang hadir dalam kegiatan Tutorial. Ciri khas lainnya dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah kegiatan pembelajarannya dapat dilakuka kapan saja dan di mana saja (anywhere and anytime). Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan di rumah, di masjid, di taman atau di mana saja, dan waktunya bisa berlangsung kapan saja, artinya tidak harus pagi hari atau siang hari dan sebagainya.
Dua hal itulah antara lain yang menjadi ciri khas yang menonjol sekaligus membedakan antara sistem pendidikan jarak jauh dengan sistem pendidikan biasa (konvensional).

Belajar dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Karena adanya keterpisahan dengan pendidik, maka peserta didik dituntut untuk dapat belajar secara mandiri. Di sini motivasi, kemauan dan kedisiplinan peserta didik serta ketersediaan media pembelajaran menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan/ pembelajaran.
Adapun ciri lainnya dalam sistem pendidikan jarak jauh antara lain adanya institusi atau lembaga yang menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan pembelajaran. Lembaga tersebut merancang dan menyiapkan media pembelajaran, mengelola kegiatan pembelajaran, memberikan bantuan blajar kepada peserta didiknya, mengadministrasi kegiatan pembelajaran, mengevaluasi hasil kegiatan pembelajaran, menetukan kelulusan, dan sebagainya. Contoh lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh di Indonesia adalah seperti di Universitas Terbuka, SMA Terbuka, SMP Terbuka dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan ICT yang begitu cepat pada akhir-akhir ini, maka sistem PJJ semakin mudah dilaksanakan dan hasil pembelajarannya juga akan lebih berkualitas. Karena melalui internet misalnya siswa/mahasiswa bisa belajar apa saja melalui sebuah sumber belajar yang tidak terbatas. Dengan memberdayakan ICT secara maksimal siswa/mahasiswa dapat berhubungan dengan berbagai pakar yang ada dunia. Mereka bisa berkomunikasi via email, chatting, telepon dan lain-lain.
Untuk perkembangan ke depan suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju orang tidak akan dapat melepaskan diri model layanan PJJ ini. Karena faktor keterbatasan waktu, kondisi geografis, kondisi sosial-ekonomi atau pun karena faktor kemacetan di jalan, dan lain-lain orang mungkin akan kesulitan jika setiap hari harus datang ke sekolah/kampus untuk menerima pelajaran. Dengan kata lain orang tentu akan mempertimbangan sistem layanan pendidikan seperti ini bagi pendidikan putra-putrinya. Ketika penulis berkunjung ke Derby University Inggris awal tahun 2008 pihak School of Technology-Derby University menawarkan layanan sistem PJJ di bidang ICT, meskipun Derby University bukanlah Universitas Terbuka seperti tetangganya Milton Keynes Open University. Hal ini terjadi karena pihak Derby menyadari adanya kemustahilan jika tmenolak sistem PJJ..

Sumber: http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=92

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak

Seiring dengan perubahan zaman di mana beragam media hiburan tersedia 24 jam menyajikan tontonan dan informasi bahkan sampai ke kamar tidur, perubahan tersebut pengaruh lingkungan dan sekolah sangat menentukan perkembangan anak.
Banyak orangtua sekarang mengalihkan tugas mereka dalam mendidik anak ke sekolah, pembantu, atau pengasuh anak, padahal tugas itu tidak bisa dialihkan, justru peran keluarga dalam mendidik anak harus lebih besar lagi, kata Lucia RM Royanto Psikolog Pendidikan dari Universitas Indonesia. Karena itu harus ada kesepakatan antara suami dan istri, siapa yang lebih besar perannya dalam mendampingi anak.
“Suami – istri harus bisa menyiasati dengan memilih pekerjaan komplementer, suami bisa bekerja paruh waktu, istri bekerja paruh waktu. Atau istri bekerja di kantor dan suami membuka usaha di rumah. Nilai-nilai harus ditanamkan melalui orang tua karena anak jangan samapai mengikuti nilai-nilai pembantu atau baby sitter,” kata Lucia.
Beban belajar yang terlalu menekankan pada isi daripada membekali anak dengan alat untuk belajar, justru bisa tidak produktif. Ketika anak masih kecil, anak perlu dididik berdisiplin, ada aturan yang jelas, tetapi semakin besar sebaiknya diberi keleluasaan untuk mengatur diri sendiri.
Ahli sosiologi Pendidikan dari Universitas Indonesia Eri Seda mengatakan, pilihan terbaik dalam mendidik akan sebaiknya tidak ditempuh cara-cara ekstrem seperti terlalu memberikan keleluasaan kepada anak, atau sebaliknya terlalu keras.
Menurut Eri, bila orangtua terlalu mendorong anak, menekankan anak untuk belajr, dan membebani anak dengan berbagai les sampai pada tingkat tidak bisa menikmati lagi, hasilnya juga tidak akan beres. Sebaliknya dalam masa pertumbuhan, anak perlu tetap dibimbing dan diberi rambu-rambu.




Sumber: http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=2

Hilangnya Makna Pendidikan

Hakikat dari pendidikan adalah pemberdayaan manusia ke taraf insani. Drijarkara mendefinisikan pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. Proses pendidikan itu sendiri meliputi proses transfer ilmu dan pengetahuan (transfer of science and knowledge), pembinaan moral dan pengembangan potensi pribadi (peserta didik). Semua itu ditujukan supaya setiap peserta didik mampu hidup secara mandiri di masa mendatang (menempati harkat sebagai manusia yang sesungguhnya). Sehingga yang menjadi sasaran utama dari pendidikan adalah pembangunan karakter peserta didik (character building).

Parasit Pendidikan

Tujuan pendidikan tersebut hendaknya dijadikan tujuan utama bagi penyelenggaraan pendidikan. Karena tujuan tersebut merupakan fondasi pendidikan yang paling mendasar bagi nilai-nilai humanitas. Namun seringkali penyelenggara pendidikan, baik tingkat lembaga atau negara mengabaikan fondasi tersebut dan terjebak oleh parasit pendidikan.

Diantara parasit yang paling rentan dan membahayakan terhadap pendidikan adalah acuan penilaian yang terlampau sakral dan mesti diikuti secara membabi-buta (output oriented), baik dalam lingkup lembaga atau negara. Sehingga pendidikan hanya sekedar jadi arena lomba mendapatkan nilai akhir (baca: nilai ujian). Sedangkan proses pendidikan tidak terlalu dijadikan acuan dan diperhatikan lagi sebagai objek penilaian.

Parasit yang kedua adalah adanya kepentingan terselubung dalam penyelenggaraan pendidikan. Terutama kepentingan ekonomis (meraup laba) semata. Dengan kata lain, passionate capitalism (hasrat meraup keuntungan yang bersifat materi) sangat mewarnai penyelenggaraan pendidikan, baik oleh pribadi maupun kelompok tertentu. Lembaga-lembaga pendidikan hanya dijadikan lahan bisnis bagi penyelenggaranya. Sehingga yang diutamakan adalah kuantitas siswa dan tuntutan dunia kerja atau spesialisasi (program studi) diarahkan pada pencapaian karier siswa semata.

Walaupun terlihat realiastis, dua jenis parasit tersebut lambat-laun akan menggerogoti pendidikan dan akhirnya pedidikan akan kehilangan nyawa (mati). Pendidikan akan kehilangan makna (substansi) dan hasil yang didapat dari proses pendidikan tersebut tidak akan berguna bagi pelestarian nilai-nilai humanitas. Orang (lulusan sekolah) terbentuk menjadi pribadi-pribadi yang individualistis dan materialistis.

Dampak Yang Lebih Luas

Lembaga pendidikan yang kering (tidak bermakna) setiap tahun akan melahirkan pribadi-pribadi yang tidak memiliki karakter humanistis. Sebuah generasi yang hanya mengetengahkan pencapaian akhir (nilai) dari sebuah pembelajaran serta siap bersaing dalam kancah perebutan kekayaan dengan bekal sejumlah ilmu yang mumpuni dan pandangan hidup pragmatis-ekonomis. Tak jarang persaingan itu terjadi tidak secara sehat. Suap (kolusi) dan nepotisme jadi pilihan utama dalam mendapatkan pekerjaan. Setelah mendapatkan pekerjaan korupsi pun jadi alternatif utama untuk mengembalikan ongkos mendapatkan pekerjaan (baca: balik modal). Tanpa disadari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) menjadi sebuah aturan yang disepakati tanpa perlu nota kesepahaman. Bahkan membentuk sistem birokrasi di berbagai lembaga pada sebuah negara.

Lembaga pelayanan publik (milik pemerintah) seperti rumah sakit dan sekolah tidak lagi dianggap sebagai fasilitas umum oleh sebagian masyarakat. Karena pelayanannya cenderung lebih ditujukan untuk elit tertentu. Terutama karena ongkos pelayanan yang terlalu mahal untuk dibayar serta sikap tidak empati para pengelolanya terhadap nasib mereka. Tak ayal, banyak orang yang rela untuk melawan penyakit kronis bahkan meregang nyawa di gubuk-gubuk dan di kolong-kolong jembatan dari pada berobat ke rumah sakit. Sementara itu bagi anak-anak yang berasal dari kalangan yang kurang mampu secara ekonomi, berjualan di pinggir jalan (pedagang asongan) dan mengamen menjadi pilihan karena desakan kebutuhan ekonomi. Membantu orang tua untuk memenuhi kebutuhan keluarga sudah mereka anggap cukup. Harapan untuk mewujudkan cita-cita mereka sewaktu kecil berlalu begitu saja seiring berlalunya mobil-mobil yang mereka temui di jalan-jalan.

Dampak terpuruknya pendidikan juga terlihat pada tatanan masyarakat. Equality (persamaan) dan egalitarianisme (kebersamaan) punah. Relasi sosial yang merupakan fondasi sebuah masyarakat menjadi sesuatu yang langka. Gotong-royong sebagai identitas bangsa tak dapat ditemui lagi. Yang tersisa adalah kompetisi dengan segala resiko prejudice-nya. Setiap orang gemar saling menjatuhkan demi mewujudkan cita-cita individu. Konflik antar pribadi dan golongan beranak-pinak. Semua itu berakar dari komunikasi yang tersendat sebagai konsekuensi logis dari relasi sosial yang terputus.

Revitalisasi Pendidikan

Dampak yang memilukan itu kiranya dapat dicegah dan diatasi dengan mengembalikan pendidikan pada kedudukan semula (hakikatnya). Setidaknya revitalisasi jadi pilihan utama. Penanaman nilai-nilai atau norma-norma yang dianut oleh bangsa kita hendaknya ditanamakan pada setiap peserta didik secara lebih serius dalam proses pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya terwujud dalam patokan (baca: mengacu pada) nilai akhir atau nilai ujian.

Penanaman nilai-nilai etika lokal adalah sebuah upaya praktis yang harus ditempuh dalam rangka mengembalikan jati diri bangsa. Terutama sebagai benteng pertahanan untuk menghadang imperalisme kultural sebagai akibat globalisasi. Pembentukan kepribadian yang meliputi watak dan prilaku peserta didik hendaknya menjadi agenda utama pelaksanaan pendidikan.

Selain penanaman etika lokal, pendidikan agama juga memiliki peranan dalam pembentukan moral peserta didik. Pendidikan agama hendaknya dilakukan secara intens dengan kerjasama antar guru, orang tua, tokoh agama dan masyarakat. Pembinaan keberagamaan (religiositas) peserta didik tidak hanya dilaksanakan di sekolah yang terbatas jam pelajaran. Tetapi di berbagai tempat, di mana seorang peserta didik berada (keluarga dan lingkungan). Sehingga abjeksi moral dapat dicegah secara simultan dengan kerjasama semua elemen pendidikan informal (keluarga), formal (lembaga pendidikan) dan non-formal (masyarakat).

Setelah peserta didik ditempa dengan pendidikan moral yang menyangkut tanggungjawab pribadi, maka penanaman tata aturan pergaulan dalam bermasyarakat juga hendaknya diperhatikan sejak dini. Toleransi dan pemahaman tentang pluralitas (baca: pluralisme) adalah keperluan yang tidak dapat ditawar. Kedua hal tersebut harus ditanamkan sejak dini pada peserta didik. Terlebih bagi negara yang bhineka. Karena pluralisme adalah nafas dari ke-bhineka-an.

Penanaman toleransi dan pluralisme ini dutujukan demi terwujudnya nilai-nilai demokrasi dialogis dalam masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat dapat berhubungan secara dialogis. Tidak ada lagi sekat pemisah strata sosial, golongan dan etnis. Komunikasi sebagai fondasi sebuah masyarakat menjadi semakin kuat. Gotong-royong semarak mewarnai kehidupan sehari-hari. Inilah masyarakat madani cita-cita bersama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Pendidikan Adalah Pemekaran Potensi Anak

Anak adalah anugerah Tuhan yang paling berharga bagi orang tua. Setiap orang tua senantiasa mengupayakan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Mulai dari penyediaan kelengkapan menyambut kelahiran sang anak, membimbingnya di lingkungan keluarga dan menyekolahkannya. Semua dilakukan oleh orang tua guna membahagiakan sang anak.

Kebahagiaan anak adalah kebahagiaan orang tua, demikian ungkapan yang mengakar dalam perikehidupan berkeluarga. Dengan upaya optimal, orang tua mengupayakan pendidikan terbaik bagi anaknya. Biaya pendidikan yang tinggi siap orang tua tanggung sebagai ongkos membahagiakan sang buah hati. Bahkan banyak orang tua yang mendatangkan guru les (bimbingan belajar) ke rumah mereka. Tiada lain, untuk menyiapkan kebahagiaan bagi sang anak di masa depan.

Semua yang dilakukan orang tua tersebut bermuara pada cita-cita supaya kelak anak mereka memiliki masa depan yang cerah dan gilang-gemintang dengan sejumlah prestasi. Bahkan melebihi apa yang dicapai oleh orang tua mereka. Keagungan harapan inilah kiranya yang hendak difahami oleh anak-anak saat ini. Besar jasa dan cita-cita yang dititipkan orang tua mereka hendaknya memacu motivasi mereka dalam belajar.

Namun di sisi lain, orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi setiap anak hendak pula memahami bahwa perhatian pada anak tidak boleh mengabaikan potensi dan minat mereka. Tidak lantas karena cita-cita orang tua yang tinggi, orang tua memaksa anak untuk mengikuti segala ketentuan orang tua dalam membahagiakan buah hati mereka. Anak juga manusia yang memiliki potensi, minat dan kehendak.

Anak bukanlah kertas putih yang siap diwarnai dengan tinta sesuka hati sebagaimana diungkapkan pengikut behaviorisme. Pendidikan bukan alat pemasung potensi dan kreativitas mereka. Hal ini karena setiap anak lahir dengan potensi dan minat masing-masing. Keragaman dan keunikan pontensi yang dimiliki setiap anak inilah yang akan menjadi keunggulannya.

Tugas pendidikan adalah sebagai alat bantu dalam memekarkan potensi yang dimiliki anak. Penyeragaman dan gaya indoktrinasi dalam pendidikan merupakan teknik usang dalam mendidik yang harus ditinggalkan. Pendidikan hendaknya dipandang sebagai proses pengembangan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik secara integral yang meliputi ranah kognitif, apektif dan psikomotorik.

Mengutip definisi pendidikan yang diungkapkan oleh Drijarkara, pendidikan adalah pemanusiaan manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf insani. Maka seorang pendidik (orang tua, guru dan masyarakat) hendaknya memahami hakikat manusia sebagai bekal dalam membina manusia secara integral demi tercapainya masyarakat yang kreatif dan berakhlak sebagai obat sakit ibu pertiwi yang semakin akut.

Penulis, JAJANG BADRUZAMAN

Acuan Kelulusan Siswa

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada beberapa tahun terakhir selalu mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan di tanah air. Termasuk tahun pelaksanaan UN tahun ini. Apabila diperhatikan, tanggapan berbagai tanggapan itu muncul setelah ditetapkannya standar minimal nilai UN sebagai patokan kelulusan siswa. Dan standar nilai UN tersebut setiap tahun ditingkatkan.

Bagi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, diadakannya UN bertujuan baik. Terutama untuk mengejar ketertinggalan kita dari negara lain. Namun, bagi sebagian masyarakat menganggap itu sebagai sesuatu yang tidak wajar. Karena kualitas pendidikan di tanah air yang belum merata. Apalagi kalau dilihat dari kualitas pengajar, sarana dan parasarana terdapat kesenjangan yang signifikan antara suatu daerah dengan daerah lainnya. Sehingga sangat tidak memungkinkan menjadikan UN sebagai satu-satunya patokan kelulusan.

Berangkat dari asumsi itulah kiranya kebanyakan masyarakat menolak dijadikannya nilai UN sebagai standar kelulusan. Karena kualitas pendidikan tiap daerah berbeda-beda. Hal ini disebabkan belum meratanya pembangunan atau peningkatan pendidikan di tanah air. Masih terkonsentrasi pada daerah tertentu. Faktanya, ada beberapa sekolah yang hampir roboh dan tak layak pakai masih digunakan sebagai tempat belajar karena belum menerima bantuan renovasi dari pemerintah.

Barangkali hal itu telah menjadi permasalahan pendidikan yang usa ng di negeri ini. Telah banyak pakar pendidikan dan oran g yang peduli pada dunia pendidikan tanah air menyerukan supaya adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, usulan, kritikan dan tanggapan dalam berbagai bentuk yang telah disampaikan pada pemerintah hanya sedikit sekali yang ditindaklanjuti.

Walaupun tanggapan dari pemerintah dirasa kurang, ada baiknya kita senantiasa mengingatkan pemerintah supaya lekas menuntaskan permasalah pendidikan di negeri ini.

UN Dan Otonomi Pendidikan

UN sebagai salahsatu bentuk evaluasi, hendaknya difahami sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 20, ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu pendidikan.

Adapun beberapa aspek yang menjadi objek penilaian dalam evaluasi termaktub dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan. Sehingga penilaian (evaluasi) yang dilakukan oleh pengajar lebih komprehensif.

Namun apabila UN dijadikan sebagai satu-satunya standar kelulusan, maka itu sudah tidak sesuai dengan UU tersebut. Dalam artian kita harus mengubah kebijakan tentang standar kelulusan. Dan penetapan UN sebagai satu-satunya standar kelulusan siswa itu tidak sesuai dengan semangat otonomi pendidikan sebagai bagian dari reformasi dalam bidang pendidikan.

Dengan alasan, dalam pelaksanaan UN saat ini yang dijadikan acuannya adalah Penilaian Acuan Patokan (PAN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga mengabaikan penilaian oleh lembaga atau pengajar yang setiap hari memantau proses pembelajaran siswa. Inilah ketidaksinkronan UN dengan otonomi pendidikan.

Acuan Kelulusan

Penilaian hasil evaluasi atau ujian dalam proses belajar mengajar (PBM) senatiasa mengacu pada acuan berikut.

Pertama, Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu acuan atau rujukan penilaian pencapaian siswa dalam proses pembelajaran sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dalam lingkup tertentu. Dalam hal UN, maka pemerintahlah (baca: Departemen Pendidikan) yang menentukan acuan ini. Termasuk penetapan mengenai berapa nilai minimal siswa yang harus dicapai siswa sebagai penentu kelulusannya.

Keunggulan acuan ini adalah nilai minimal yang harus dicapai siswa peserta UN di seluruh wilayah di Ind onesia sama. Dan mudah mengawasinya karena dilaksanakan serentak.

Adapun kekurangannya, pengajar tidak memperhatikan nilai keseharian siswa atau prilaku siswa sehari-hari di sekolah dalam menetapakan kelulusan siswa. Serta siswa yang mencapai nilai standar relatif sedikit. Karena tenaga pengajar, sumber belajar (referensi) dan sarana pemebalajaran di setiap sekolah atau daerah berbeda-beda (tidak merata).

Acuan inilah rupanya yang digunakan oleh pemerintah kita. Sehingga siswa yang tidak mampu mencapai nilai minimal kelulusan dalam UN akan ditetapkan tidak lulus, walaupun nilai kesehariannya baik. Dengan mengacu pada acuan ini saja, maka hakikat dari proses pendidikan (pembentukan keribadian) tidak akan tercapai dan usa ha siswa dalam proses belajar selama beberapa tahun akan sia-sia.

Kedua, Penilain Acuan Norma (PAN). Acuan penilaian ini mengacu pada realitas pencapaian (prestasi) siswa dalam suatu kelas yang didasarkan pada rata-rata kelas atau lembaga. Sehingga nilai standar kelulusan setiap lembaga dan daerah berbeda satu sama lain.

Keunggulan penilaian dengan acuan ini akan memberi kewenangan kepada pengajar dan lembaga pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa berdasarkan pada proses belajar siswa sehari-hari. Tidak hanya mengacu pada hasil UN saja. Sehingga penilaian ini dianggap lebih komprehensif dibanding dengan PAP.

Apabila kita menggunakan PAN sebagai acuan. Maka kita akan dihadapkan pada perbedaan dalam menentukan standar penilaian tiap daerah dan lembaga. Sehingga kita akan sulit mengukur kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia. Dan kita akan kalah cepat bersaing dengan negara lain yang menetapkan standar minimal kelulusan serta kita akan kesulitan menentukan kualitas pendidikan nasional sebagai bahan evaluasi pendidikan.

Ketiga, acuan yang merupakan kombinasi dari dari acuan yang pertama (PAP) dan kedua (PAN). Acuan ini bertujuan meminimalisir kekurangan pada acuan kesatu dan kedua. Dalam aplikasinya kita tetap mengadakan UN, tetapi tidak menjadikannya sebagai satu-satunya acuan kelulusan siswa. Dan sebagai acuan kelulusan siswa, kita menggunakan PAN (prestasi dan kerja-keras siswa sehari-hari) sebagai acuan sebagai penilaian proses.

Penulis berpendapat bahwa acuan penilaian yang ketiga lebih sesuai dengan kondisi real pendidikan Indonesia saat ini dan sinkron dengan otonomi pendidikan yang telah digulirkan. Terutama selaras dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1. Dan dengan bersandar pada acuan ini, tujuan evaluasi akan mudah dicapai. Setali tiga uang. Pemerintah akan dengan mudah melakukan penilaian kualitas pendidikan tanah air dengan mengadakan UN. Pengajar serta lembaga pendidikan memiliki peranan yang proporsional dalam menentukan kelulusan siswa.

Disamping hal tersebut di atas, ada sebuah catatan akhir bagi pemerintah yang hendak melakukan standarisasi pendidikan nasional, hendaknya lebih intens memperhatikan kualitas tenaga pengajar, bahan ajar dan sarana pembelajaran di seluruh pelosok negeri supaya tercapai kualitas pendidikan yang tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain.



Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/category/artikel-pendidikan/


Gagasan Pendidikan Antikorupsi

Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terungkap menjadi angin segar bagi tegaknya bidang perhukuman di Indonesia. Sebab, seiring dengan ditabuhnya genderang perang tanda dimulainya era reformasi-suatu masa yang menggulirkan rezim Orde Baru-perombakan ranah konstitusional di sana-sini adalah cita-cita ideal.

Reformasi hukum juga merupakan bagian paling mendasar dalam reformasi segala bidang di negeri ini. Dengan reformasi hukum ini diharapkan akan terwujud hukum yang tegak berdiri sendiri dan tidak pandang bulu. Maka, tidak lantas terjadi kasus hakim kencing bediri, jaksa kencing berlari.

Cita-cita ideal dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat, umpamanya, masih dianggap berkekurangan tanpa adanya wujud reformasi total jika tidak didukung komponen-komponen lain seperti perangkat hukum yang jelas (baca: undang-undang), aparat penegak hukum yang tegas, dan kesadaran warga yang tertancap kuat atas segala marabahaya laten koruptor di daerahnya.

Oleh karena itu, perlu digagas pula pembaruan dalam aspek lain. Misalnya, yang saya anggap paling mendasar adalah aspek pendidikan. Sebab, semua orang dapat maju atau menyukseskan arah pembangunan lewat pendidikan, baik formal, informal maupun semiformal.

Kita tahu bahwa sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan terlalu mementingkan salahsatu aspek saja, misalnya kognitif siswa. Padahal, sebagai pabrik penghasil mobilisator pembangunan, lembaga pendidikan hendaknya diselenggrakan secara holistik, integral, dan komprehensif. Dalam arti, seluruh pembinaan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa dapat digenjot dengan menggunakan sistem pendidikan yang paradigmatik.

Paradigma Pendidikan

Dalam teks Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Lebih tegas, aspek yang dikembangkan tidak hanya sebatas ranah kognitif an sich, tetapi harus memerhatikan eksistensi aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik siswa. Sebab, sampai sekarang banyak orang cerdik pandai dalam kognitif, tetapi kurang mampu mengaplikasikan disiplin kelimuannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak berperan apa-apa bagi arah pembangunan.

Kita semua hampir sependapat bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini bukan orang bodoh, melainkan orang-orang yang berpengetahuan tinggi bila dibandingkan dengan warga yang berada di pedesaan. Namun, secara aplikatif laku lampah mereka nihil etika, moral, dan nilai-nilai keluhungan ajaran agama. Mungkin inilah model “paradigma kultural” yang hendak kita ubah ke arah yang baik seiring dengan perjalanan reformasi yang baru berumur sewindu lebih ini.

Apabila kita analisis secara kritis, sebagai lembaga pendidikan yang sistemik-terdiri dari input, proses dan output- maka paradigma pendidikan yang telah lama bergulir di negara ini hanya memandang output (baca: hasil) atau hanya bisa memproduksi intelektual mumpuni, tetapi secara moral masih patut dipertanyakan. Padahal, yang diperlukan bangsa ini adalah pengelola-pengelola negara yang baik secara moral, dan kemampuan intelektual adalah prasyarat selanjutnya.

Maka, kondisi tersebut mendorong kita untuk memikirkan ulang model pendidikan macam apa yang membina peserta didik agar menjadi manusia yang baik secara moral dan intelektual. Sebab, yang dibutuhkan sekarang ini adalah mencetak manusia-mengutip istilah Murtadha Muthahhari-yang manusiawi, yakni manusia yang membenci perilaku korup, diskriminatif, dan individualistik sebagai model laku lampah yang patut dijauhi.

Namun, karena sindrom korupsi telah mengakar kuat, diperlukan pembongkaran secara radikal sampai ke akar-akarnya. Paradigma pendidikan antikorupsi pun dalam konteks kekinian sangat penting untuk dicetuskan dalam rangka menyukseskan cita-cita ideal reformasi 1998, yakni memberantas persebaran “virus-virus korup” di Bumi Pertiwi yang telah sakit-sakitan ini.

Antikorupsi

Pendidikan yang dipandang sebagai sebuah sistem harus mulai memerhatikan kembali komponen-komponennya.

Pertama, dari segi input (calon siswa) tidak ada pembedaan antara anak orang kaya dan anak orang miskin. Yang terjadi selama ini, anak orang kaya seolah punya kebebasan untuk memilih sekolah favorit yang ia mau. Sementara anak orang miskin mesti pikir-pikir dahulu untuk menentukan sekolah yang dipilih, terutama apabila tersandung dengan biaya.

Kedua, dari segi proses kita perlu menggagas suatu kondisi pembelajaran yang dapat mengarahkan siswa pada sikap seorang intelektual yang bermoral luhur. Jadi, setiap orang yang ikut dalam proses pendidikan, baik kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, maupun pembantu sekolah, hendaknya ikut andil dalam rangka mewujudkan kondisi pembelajaran yang baik.

Pendidikan yang yang paling baik adalah yang menggunakan contoh. Jika semua komponen sekolah berprilaku baik, anak pun akan terbawa untuk berprilaku baik. Sigmund Freud mengatakan, ”Yang paling menunjang dalam proses pendidikan adalah orang tua (keluarga), sekolah dengan segala komponennya, dan lingkungan”. Kalau kita urutkan lagi ketiga penunjang tersebut, maka lingkungan yang paling utama. Lingkungan dapat dikondisikan sehingga anak pun akan ikut terkondisi.

Ketiga adalah output. Ini sangat berkaitan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Konsep-konsep pendidikan yang digunakan harus relevan dengan pencapaian tujuan pendidikan, terutama harus memerhatikan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik


Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/2007/10/27/gagasan-pendidikan-antikorupsi/#more-22

Rabu, 22 April 2009

Perkembangan Siaran Televisi Pendidikan di Indonesia

Pada awalnya adalah sebuah gagasan yang dikembangkan oleh Satuan Tugas Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Satgas TKPK) di bidang pengembangan siaran radio pendidikan pada tahun 1970-an. Satuan Tugas ini dipimpin oleh Yusufhadi Miarso selaku Deputi Bidang Media Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP)-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah melalui tahap perintisan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan guru-guru Sekolah Dasar (SD) melalui Siaran Radio (Diklat SRP) di Yogyakarta dan Semarang, maka model Diklat SRP ini disebarluaskan ke berbagai propinsi lainnya. Tidak hanya mengembangkan model Diklat SRP tetapi Satgas TKPK juga mengembangkan model pemanfaatan teknologi komunikasi untuk pendidikan luar sekolah (TKPLS) dan model pendidikan inovatif yang dikenal dengan SMP Terbuka.

Sasaran program TKPLS adalah masyarakat yang berminat mengembangkan potensi dirinya di bidang pengetahuan atau keterampilan untuk mengembangkan industri rumah tangga. Secara khusus, sasaran program TKPLS adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang mengikuti kegiatan pemberantasan buta aksara. Program-program pembaharuan (inovasi) di bidang media yang dikembangkan BPP melalui Satgas TKPK terlebih dahulu diujicobakan secara terbatas.

Setelah melalui tahap ujicoba atau perintisan, barulah program inovasi tersebut disebarluaskan ke berbagai propinsi. Mengingat belum adanya unit kerja yang secara khusus menangani inovasi atau pembaharuan di bidang pendidikan/pembelajaran, maka dipandang perlu untuk mendirikan satu unit kerja yang secara khusus menangani/mengelola berbagai pembaharuan/ inovasi di bidang pendidikan khususnya yang berkaitan dengan penerapan teknologi komunikasi.

Unit kerja baru yang didirikan adalah Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) yang berada langsung di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada awal berdirinya, Pustekkom mempunyai dengan 3 unit Balai Produksi Media yaitu Balai Produksi Media Radio (BPMR) di Yogyakarta dan Semarang serta Balai Produksi Media Televisi di Surabaya. Sedangkan di Pustekkom sendiri, ada 3 unit Studio Produksi yang terdiri atas: Studio Audio Pendidikan, Studio Televisi Pendidikan, dan Studio Foto-Film-Grafis.

Program Diklat SRP terus dikembangkan disertai dengan berbagai penyempurnaan dilakukan. Selain itu, Pustekkom juga mengembangkan program media film 16mm, bingkai suara (sound slide program), kaset audio, kaset video, permainan simulasi (simulation game), media overhead transparency (OHT), dan program siaran televisi pendidikan. Program Diklat SRP dan TKPLS disiarkan oleh Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), Radio Pemerintah Daerah (RPD), dan Radio Swasta Niaga. Sedangkan program media film pendidikan pertama yang diproduksi Pustekkom adalah bertemakan pengembangan watak anak dan ditayangkan melalui Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Pustekkom terus meningkatkan kualitas fasilitas/peralatan produksinya dan demikian juga dengan kemampuan stafnya. Melalui dukungan fasilitas dan staf yang berkualitas, Pustekkom telah berhasil memproduksi film serial pendidikan pertama yang berjudul “Aku Cinta Indonesia” (ACI). Yang menjadi sasaran dari film serial pertama ACI ini adalah anak-anak usia Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP). Film serial ACI ini ditayangkan setiap hari Minggu melalui stasiun TVRI.

Keberhasilan memproduksi film serial ACI pertama telah mendorong Pustekkom untuk memproduksi film serial ACI II (bertemakan pendidikan sejarah perjuangan bangsa) dan ACI III (bertemakan pengembangan kepribadian anak-anak usia Sekolah Menengah) yang juga ditayangkan oleh Stasiun TVRI setiap minggunya. Film serial ACI IV sebenarnya telah mulai diproduksi oleh Pustekkom untuk beberapa episode tetapi tidak berlanjut.

Dengan potensi yang dimiliki, Pustekkom merintis penyelenggaraan siaran televisi yang secara khusus menayangkan program pendidikan/pembelajaran melalui dukungan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan Australia. Walaupun tenaga yang dibutuhkan untuk mengelola siaran televisi pendidikan telah dipersiapkan, program siaran telah mulai dikembangkan, sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan siaran televisi pendidikan/ pembelajaran telah juga dipersiapkan, namun program kerjasama ini tidak dapat dilanjutkan.

Tidak berlanjutnya program kerjasama dengan pemerintah Belanda dan Australia tidak menyurutkan semangat untuk dapat menyelengarakan siaran televisi secara khusus di bidang pendidikan/pembelajaran. Dalam kaitan ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kerjasama dengan pihak swasta (PT Cipta Lamtoro Gung Persada) untuk pendirian satu stasiun pemancar televisi untuk pendidikan yang berskala nasional. Pada tahun 1991, secara resmi berdirilah stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di mana Pustekkom mempunyai tugas untuk menyediakan program-program pendidikan/pembelajaran dan stasiun TPI bertugas menayangkannya.

Di dalam dokumen perjanjian kerjasama tersebut disebutkan antara lain bahwa (1) masa berlaku perjanjian kerjasama adalah untuk 15 (limabelas) tahun, (2) stasiun TPI berkewajiban mengalokasikan 16,6% dari seluruh jumlah jam siarannya untuk pendidikan sekolah dan 16,6% untuk pendidikan luar sekolah, dan (3) Pustekkom berkewajiban untuk menyediakan program-program pendidikan/pembelajaran, baik untuk pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dalam perkembangannya, perjanjian kerjasama ini tidak dapat berlangsung sebagaimana yang telah disepakati.

Sekalipun terus terkendala gagasan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Pustekkom untuk dapat mengelola sendiri penyelenggaraan siaran televisi pendidikan, namun upaya tetap terus dilakukan. Upaya gigih ini akhirnya menuai hasil dengan dilakukannya pencanangan dimulainya penyelenggaraan siaran televisi edukasi (TVE). Siaran TVE tidak menggunakan jaringan teresterial tetapi melalui satelit Telkom 1. Itulah sebabnya bahwa siaran TVE tidak dapat ditangkap masyarakat luas apabila pesawat televisinya hanya dilengkapi dengan antena biasa. Diperlukan adanya antena parabola yang diarahkan pada posisi satelit Telkom 1.

Masyarakat yang mempunyai antena parabola dapat menangkap siaran TVE selama 24 jam dengan cara mengarahkan antena parabolanya ke satelit Telkom 1 dengan frekuensi: 3785 MHz; symbol rate: 4000; LNB/LO: 5150; Video PID: 0308; Audio PID: 0256; dan PCR PID: 8190.

Agar masyarakat luas dimungkinkan untuk menikmati siaran TVE, Depdiknas melalui Pustekkom menjalin kerjasama dengan stasiun TVRI dan berbagai stasiun TV lokal yang tersebar di berbagai daerah. Stasiun TVRI hanya menayangkan program pembelajaran untuk SMP pada pagi hari dimulai dari pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan disiar-ulangkan pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan satsiun-stasiun TV lokal diatur secara tersendiri melalui Memorandum Kerjasama (MoU). Dari dokumen yang ada dikemukakan bahwa terdapat 61 stasiun televisi yang telah bekerjasama dengan Pustekkom untuk menerus-siarkan program-program pendidikan/pembelajaran yang ditayangkan TVE. Selain itu, kerjasama juga dijalin dengan berbagai operator TV Cable.

Komposisi program pendidikan/pembelajaran yang ditayangkan melalui siaran TVE adalah 20% untuk pendidikan formal, 30% untuk pendidikan non-formal, 30% untuk pendidikan informal, dan 20% untuk kepentingan informasi pendidikan. Yang menjadi sasaran dari program siaran TVE adalah (1) para peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, (2) para praktisi pendidikan, dan (3) masyarakat luas.

Sebagai stimulans, Pustekkom telah mendistribusikan pesawat televisi, antena parabola, DVD player, pembangkit tenaga listrik (genset) ke sekolah-sekolah melalui block-grant ke semua Dinas Pendidikan tingkat Propinsi. Diharapkan upaya ini akan dapat ditindaklanjuti oleh berbagai pihak sehingga para peserta didik dapat mengoptimalkan pemanfaatan siaran TVE untuk kepentingan pembelajaran. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai siaran TVE, website yang dapat dikunjungi adalah: http://www.tvedukasi.or.id


Sumber: http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=81

Pendidikan Pralahir (Prenatal Education)

Kita sering mendengar cerita tentang pengaruh perilaku pasangan suami istri terhadap bayi yang sedang dikandung sang istri. Cerita dari mulut ke mulut ini telah menjadi mitos yang dipercaya sejak zaman dulu kala. Misalnya, ada cerita seorang bapak, yang istrinya dalam keadaan mengandung, telah memukul cecak sampai kaki cecak itu putus. Apa yang terjadi kemudian? Anaknya ternyata telah lahir dalam keadaan putus kakinya. Ada cerita seorang ibu sedang mengandung telah memukul binatang sampai mulut binatang sobek. Apa yang terjadi kemudian? Konon, anaknya telah lahir dalam keadaan mulutnya sumbing. Dan masih banyak lagi cerita mitos seperti itu.

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, pengaruh perilaku pasangan suami istri terhadap anaknya yang masih dalam kandungan dikenal dengan pendidikan pralahir atau prenatal education. Ketika penulis masih belajar tentang psikologi pendidikan di IKIP Malang pada tahun 70-an, istilah prenatal education menjadi salah satu materi matakuliah yang sering menjadi wacana diskusi yang tidak pernah selesai. Benarkah bayi dalam kandungan sudah harus mulai dididik oleh ayah dan ibunya? Jawaban terhadap pertanyaan itu kini telah semakin pasti, bahwa pendidikan anak harus telah dimulai sejak masih dalam kandungan. Ya, pendidikan yang sebenarnya harus dimulai sejak sang bayi masih dalam kandungan. Bahkan jauh sebelumnya, yaitu ketika calon pasangan suami memilih pasangan hidupnya untuk menjalin kasih dalam kehidupan rumah tangga yang sakinah, warahmah, mawadah.

Pendidikan Pralahir

Education is not preparation for life; education is life itself. Demikian John Dewey telah mengajarkan keyakinannya kepada kita. Pendidikan bukanlah persiapan untuk kehidupan, tetapi pendidikan adalah kehidupan itu sendiri. Apa maknanya? Pendidikan memang telah terjadi kekita manusia sejak manusia itu mulai hidup. Bahkan ketika telah ditiupkannya roh oleh Yang Maha Pencipta kepada janin yang dikandung sang ibu pada usia kandungan sekitar empat bulan. Sejak itulah kehidupan dimulai. Dan sejak itulah pendidikan dimulai. Secara teoritis orangtuanya atau bapak dan ibunya harus mulai mendidik anaknya, sejak masih dalam kandungan sang ibu. Dengan demikian, keluarga benar-benar menjadi tempat pendidikan yang pertama dan utama? Rumah tangga adalah madrasatul ula atau sekolah yang pertama. Dengan demikian, pendidikan pralahir dinilai akan mempunyai pengaruh yang sangat besar sekali terhadap proses dan hasil pendidikan berupa proses dan hasil pertumbuhkembangkan sang anak di masa depan, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maupun untuk peradaban manusia. Keteledoran orangtua dalam menjalankan tugas kemanusiaan untuk mendidik anak-anaknya akan memperoleh resiko berupa dampak dan akibatnya di masa depan sang anak.

Kedudukan pendidikan pralahir dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa pendidikan nasional mempunyai tiga jalur pendidikan, yakni (1) pendidikan formal, (2) pendidikan nonformal, dan (3) pendidikan informal. Pendidikan pralahir (prenatal education) tentu saja merupakan bagian dari pendidikan informal. Untuk ini, pendidikan pralahir terutama akan menjadi tanggung jawab bagi pasangan suami istri dari keluarga yang bersangkutan. Bagaimana pun juga, pihak pemerintah harus melakukan langkah-langkah sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya pendidikan pralahir dan strategi pelaksanaan pendidika pralahir, kepada warga negaranya.

Beberapa studi dan contoh penerapan pendidikan pralahir

Kompas, 24 Mei 2003, telah menurunkan artikel bertajuk “Janin Memiliki Kemampuan Belajar”. Dalam artikel itu dinyatakan bahwa Sejas tahun 1925, untuk pertama kalinya Peiper mengadakan penelitian tentang reaksi janin terhadap bunyi. Peiper berkesimpulan bahwa janin memiliki kemampuan untuk mendengar. Kesimpulan Peiper ini dapat menjadi penemuan terbaru yang berusaha untuk keluar dari perbedaan pendapat antara Lokcke dan Rousseau. Locke berpendapat bahwa janin memiliki kemungkinan mampu membentuk gagasan, sedangkan Rousseau menentang pendapat itu. Hasil penelitian mutakhir yang dilakukan Fijee (1981) menghasilkan temuan bahwa janin pada usia kehamilan 30 sampai dengan 37 minggu yang ada awalnya selalu bergerak, ternyata akan menghentikan gerakan setelah diperdengarkan musik yang sama untuk ke-24 kalinya. Lebih dari itu, Rappert (1988), seorang seorang peneliti di Laboratorium Chromobiology Harvard Medical School, menjelaskan bahwa janin dapat mengenal suara dan cahaya dari luar melalui mekanisme pasif yang melintasi jeringan tubuh ibunya.

Sejalan dengan tulisan di Kompas tersebut, sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 15 Juni 2003, Republika telah menurunkan tulisan dalam rubrik IPTEK dengan tajuk yang amat menarik, yakni ”Biarkan Ibu Bicara, Komunikasi Dengan Janin”. Bahkan dalam rubrik yang sama dalam kolom yang lain, Republika juga telah menurunkan satu tulisan bertajuk “Kepribadian Dimulai Dejak di Rahim”. Dalam tulisan itu ditegaskan bahwa ibu dapat berkomunikasi dengan janin, dan sebaliknya sang janin juga dapat mengenal suara ibunya. Studi lain mempertegas bahwa tradisi membaca Al Quran kepada janin ternyata memang didukung oleh hasil studi para saintis.

Contoh pertama, dalam buku yang bagus bertajuk “Cara Baru Mendidik Anak Sejas Dalam Kandungan”, F. Rene Van de Carr, MD dan Marc Lehrer, Ph.D menjelaskan tentang menjaga kesehatan bayi dengan menu makanan bergizi dan teknis pendidikan pralahir yang dapat dipraktikkan sang ibu dari bulan ke bulan dalam masa kehamilannya. Siapa yang harus menjadi guru dalam pendidikan pralahir? Tentu saja ibunya. Untuk dapat membantu proses pendidikan pralahir, sudah barang tentu harus dibantu oleh sang ayah. Namun, bisa juga kakek dan neneknya, keluarga, anak yang lebih tua, atau sahabat yang menemani selama masa kehamilan dan setelah kehamilan. Dalam buku tersebut dijelaskan celoteh sang ibu bersama anaknya yang baru berusia enam tahun dalam proses pendidikan pralahir sebagai berikut:

“Kukira adik bayi itu tertawa karena ketika aku meletakkan kepalaku di perut mama. Adik bayi itu menendang telingaku”.

Dalam desempatan lain, seorang ibu yang sedang mengandung menyatakan, ”bayi saya benar-benar senang ketika saya meletakkan kucing di atas perut saya. Kucing itu mendengkur keras, dan bayi saya berputar-putar pelan selama kucing itu masih di atas perut saya”.

Ada lagi seorang ibu yang dengan tulus dan bangganya menceritakan bahwa “bayi saya tampak menyadari ketika saya meletakkan burung parkit di atas perut saya. Burung itu berkicau dan sang janin bergerak-gerak”.

Contoh kedua, Miarti, seorang direktur LPPA ZAIDAN Tutorial Preschool, telah menulis bertajuk “Prenatal Education: Berdialog Dengan Janin” sebagai berikut. “Ada sebuah pengalaman yang cukup menarik yang dialami oleh seorang pasangan suami isteri di sebuah kota. Ketika sang isteri tengah hamil, dari awal kehamilan terjadi, si suami sangat rajin mengajak ngobrol sang janin lewat perut isterinya. Kepedulian sang calon bapak tersebut tidak cukup sampai disitu. Sang calon sering membunyikan barang-barang yang ada di rumahnya kemudian didekatkan pada perut isterinya. Misalnya, ia memukul-mukul wajan dengan gagang sendok, atau meniupkan terompet, memainkan tambur, dan lain-lain. Apa yang dilakukan tersebut tiada lain adalah untuk memberikan stimulus kepada anaknya alias janin. Maksudnya, walaupun sang janin masih berada di dalam kandungan, namun sang janin bisa merasakan kebersamaan dengan orang-orang di luar dunianya. Dengan bunyi-bunyian tersebut, diharapkan agar janin tersebut akan memiliki kepekaan yang tinggi.

Setelah janin tersebut lahir, apa yang terjadi? Bayi mungil tersebut memperlihatkan mata yang sangat lincah. Bayi mungil itu menunjukkan indikasi sedang mencari-cari suara yang biasanya ia dapatkan. Ketika bayi tersebut tumbuh dengan perlahan, tampak bayi tersebut peka terhadap suara sapaan orang-orang di sekitarnya”.


Contoh ketiga, Dr. Annisar, seorang dokter dalam bidang kebidanan, ketika memberikan konsultasi tentang masalah kesehatan, beliau telah memberikan contoh babagaimana menerapkan pendidikan anak pralahir sebagai berikut. “Sang ibu diminta untuk mengajak janin yang dikandungnya untuk bersama-sama belajar mengenai nama barang-barang di sekitarnya. Anakku. Ini namanya meja, ini kursi, ini buku, dan seterusnya”. Proses pengenalan nama-nama itu dapat dilakukan setiap hari mulai sang janin berusia empat bulan.

Contoh keempat, ada seorang anak berumur delapan tahun yang hafal Al Quran. Hafis cilik ini menimbulkan kekaguman banyak orang untuk bertanya kepada orangtuanya. Mengapa anak sekecil itu telah dapat Al Quran? Ketika ditanyakan kepada sang ayah dan ibunya, ternyata ketika masih di dalam kandungan, anak itu memang telah diperdengarkan Al Quran. Janin di dalam kandungan itu elah mulai belajar mengaji atau membaca Al-Quran sejak dalam kandungan.

Benar. Kita semua, terutama yang kebetulan mungkin menjadi kakek atau nenek dari sang janin, atau bahkan menjadi sang calon ayah dan tentu saja calon ibunya, atau siapa saja yang terlibat dalam proses penantian kelahiran sang jabang bayi, semuanya adalah para guru yang dapat membantu proses pendidikan pralahir. Sudahkan kita semua melakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan pendidikan pralahir bagi sang janin? Jawabannya amat terpulan kepada kita semua.

Refleksi

Tentu saja, masih banyak contoh tentang praktik-praktik penerapan pendidikan pralahir yang dapat dicoba atau dilaksanakan. Satu syarat yang condisio sine quanon adalah adanya kerja sama antara sang ayah dan sang ibu dalam menyemai dan memelihara fitrah yang telah ditiupkan kepada sang janin. Kondisi harmonis antara keduanya harus menjadi landasan pertama. Akhirnya, kita dapat memperoleh pemahaman dan meyakini bahwa sang janin memang akan dilahirkan dalam keadaan fitrah. Akan menjadi apa sang janin tersebut kelak amat ditentukan oleh ayah dan bundanya, serta lingkungan yang akan memberikan pengaruh kepadanya. Kita harus berusaha. Hanya Allah SWT dan kita sendiri yang akan menentukan proses pendidikan pralahir bagi anak dan keturunan kita.


Sumber: http://www.suparlan.com/pages/posts/pendidikan-pralahir-prenatal-education181.php

KTSP Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

Digulirkannya kurikulum baru oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) menebarkan kesegaran bagi dunia pendidikan tanah air. Lewat kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menyiratkan keseriusan pemerintah pada pengembangan pendidikan di tiap daerah di tanah air. Salahsatu orientasi yang hendak dicapai kurikulum ini adalah adanya otonomi pendidikan sebagai upaya pengembangan potensi daerah.

Dalam penentuan mata pelajaran di suatu daerah (tingkat kabupaten atau kotamadya) pemerintah daerah contohnya, Dewan Pendidikan dan institusi pendidikan masing-masing diberi kewenangan untuk memasukan beberapa bahan ajar (mata pelajaran) yang sesuai dan diperlukan oleh masyarakat sekitar (social demand). Tentunya, tanpa mengabaikan beberapa mata pelajaran yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan. Mata pelajaran inilah yang dinamai dengan muatan lokal.

Pemenuhan keperluan masyarakat sekitar pada tenaga terampil untuk memajukan daerah menjadi fokus utama. Terlebih selama ini sumber daya alam daerah banyak dikelola oleh pendatang. Baik yang berasal dari daerah lain atau dari negara lain. Alhasil pendayagunaan sumber daya alam tersebut tidak mampu mengakomodir semua kehendak dan kebutuhan masyarakat daerah. Bahkan hanya sebentuk eksploitasi yang sangat merugikan mereka selaku penduduk asli daerah..

Landasan Konstitusional

Pengembangan kurikulum berdasarkan keunggulan daerah dijamin dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 36 ayat 2, “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”.

Dengan adanya pemberian kewenangan kepada tiap daerah untuk melakukan pengembangan dalam bidang pendidikan adalah sebagai sebuah kerjasama dan kepedulian antara pemerintah pusat sebagai pembuat kurukulum dan institusi pendidikan di daerah (provinsi dan kabupaten) sebagai pelaksana. Sehingga aka terjadi mutual respect, sebuah kerjasama yang saling menguntungkan.

Mengenai kewengan pelaksanakan pendidikan di tingkat daerah dalam bidang pendidikan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan No. 19 tahun 2005 pasal 17 ayat 1, “Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai satuan pendidikan, atau potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik”.

Social Demand Pendidikan

Tujuan kurikulum dan pembelajaran muatan lokal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap hidup kepada peserta didik agar memiliki wawasan yang mantap tentang lingkungan dan masyarakat sesuai dengan nilai yang berlaku di daerahnya serta guna mendukung kelangsungan pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional.

Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Paturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dicantumkan bahwa struktur kerikulum untuk pendidikan dasar dan menengah memberi alokasi waktu untuk muatan lokal itu dua jam pelajaran dalam satu minggu.

Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal dalam rangkan membangun pendidikan nasional yang berkarakter kunggulan lokal dan memiliki daya saing pada era kompetisi global.

Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/2008/02/18/ktsp-dan-pendidikan-berbasis-keunggulan-lokal-2/#more-41

Acuan Kelulusan Siswa

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada beberapa tahun terakhir selalu mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan di tanah air. Termasuk tahun pelaksanaan UN tahun ini. Apabila diperhatikan, tanggapan berbagai tanggapan itu muncul setelah ditetapkannya standar minimal nilai UN sebagai patokan kelulusan siswa. Dan standar nilai UN tersebut setiap tahun ditingkatkan.

Bagi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, diadakannya UN bertujuan baik. Terutama untuk mengejar ketertinggalan kita dari negara lain. Namun, bagi sebagian masyarakat menganggap itu sebagai sesuatu yang tidak wajar. Karena kualitas pendidikan di tanah air yang belum merata. Apalagi kalau dilihat dari kualitas pengajar, sarana dan parasarana terdapat kesenjangan yang signifikan antara suatu daerah dengan daerah lainnya. Sehingga sangat tidak memungkinkan menjadikan UN sebagai satu-satunya patokan kelulusan.

Berangkat dari asumsi itulah kiranya kebanyakan masyarakat menolak dijadikannya nilai UN sebagai standar kelulusan. Karena kualitas pendidikan tiap daerah berbeda-beda. Hal ini disebabkan belum meratanya pembangunan atau peningkatan pendidikan di tanah air. Masih terkonsentrasi pada daerah tertentu. Faktanya, ada beberapa sekolah yang hampir roboh dan tak layak pakai masih digunakan sebagai tempat belajar karena belum menerima bantuan renovasi dari pemerintah.

Barangkali hal itu telah menjadi permasalahan pendidikan yang usa ng di negeri ini. Telah banyak pakar pendidikan dan oran g yang peduli pada dunia pendidikan tanah air menyerukan supaya adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, usulan, kritikan dan tanggapan dalam berbagai bentuk yang telah disampaikan pada pemerintah hanya sedikit sekali yang ditindaklanjuti.

Walaupun tanggapan dari pemerintah dirasa kurang, ada baiknya kita senantiasa mengingatkan pemerintah supaya lekas menuntaskan permasalah pendidikan di negeri ini.

UN Dan Otonomi Pendidikan

UN sebagai salahsatu bentuk evaluasi, hendaknya difahami sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 20, ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu pendidikan.

Adapun beberapa aspek yang menjadi objek penilaian dalam evaluasi termaktub dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan. Sehingga penilaian (evaluasi) yang dilakukan oleh pengajar lebih komprehensif.

Namun apabila UN dijadikan sebagai satu-satunya standar kelulusan, maka itu sudah tidak sesuai dengan UU tersebut. Dalam artian kita harus mengubah kebijakan tentang standar kelulusan. Dan penetapan UN sebagai satu-satunya standar kelulusan siswa itu tidak sesuai dengan semangat otonomi pendidikan sebagai bagian dari reformasi dalam bidang pendidikan.

Dengan alasan, dalam pelaksanaan UN saat ini yang dijadikan acuannya adalah Penilaian Acuan Patokan (PAN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga mengabaikan penilaian oleh lembaga atau pengajar yang setiap hari memantau proses pembelajaran siswa. Inilah ketidaksinkronan UN dengan otonomi pendidikan.

Acuan Kelulusan

Penilaian hasil evaluasi atau ujian dalam proses belajar mengajar (PBM) senatiasa mengacu pada acuan berikut.

Pertama, Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu acuan atau rujukan penilaian pencapaian siswa dalam proses pembelajaran sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dalam lingkup tertentu. Dalam hal UN, maka pemerintahlah (baca: Departemen Pendidikan) yang menentukan acuan ini. Termasuk penetapan mengenai berapa nilai minimal siswa yang harus dicapai siswa sebagai penentu kelulusannya.

Keunggulan acuan ini adalah nilai minimal yang harus dicapai siswa peserta UN di seluruh wilayah di Ind onesia sama. Dan mudah mengawasinya karena dilaksanakan serentak.

Adapun kekurangannya, pengajar tidak memperhatikan nilai keseharian siswa atau prilaku siswa sehari-hari di sekolah dalam menetapakan kelulusan siswa. Serta siswa yang mencapai nilai standar relatif sedikit. Karena tenaga pengajar, sumber belajar (referensi) dan sarana pemebalajaran di setiap sekolah atau daerah berbeda-beda (tidak merata).

Acuan inilah rupanya yang digunakan oleh pemerintah kita. Sehingga siswa yang tidak mampu mencapai nilai minimal kelulusan dalam UN akan ditetapkan tidak lulus, walaupun nilai kesehariannya baik. Dengan mengacu pada acuan ini saja, maka hakikat dari proses pendidikan (pembentukan keribadian) tidak akan tercapai dan usa ha siswa dalam proses belajar selama beberapa tahun akan sia-sia.

Kedua, Penilain Acuan Norma (PAN). Acuan penilaian ini mengacu pada realitas pencapaian (prestasi) siswa dalam suatu kelas yang didasarkan pada rata-rata kelas atau lembaga. Sehingga nilai standar kelulusan setiap lembaga dan daerah berbeda satu sama lain.

Keunggulan penilaian dengan acuan ini akan memberi kewenangan kepada pengajar dan lembaga pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa berdasarkan pada proses belajar siswa sehari-hari. Tidak hanya mengacu pada hasil UN saja. Sehingga penilaian ini dianggap lebih komprehensif dibanding dengan PAP.

Apabila kita menggunakan PAN sebagai acuan. Maka kita akan dihadapkan pada perbedaan dalam menentukan standar penilaian tiap daerah dan lembaga. Sehingga kita akan sulit mengukur kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia. Dan kita akan kalah cepat bersaing dengan negara lain yang menetapkan standar minimal kelulusan serta kita akan kesulitan menentukan kualitas pendidikan nasional sebagai bahan evaluasi pendidikan.

Ketiga, acuan yang merupakan kombinasi dari dari acuan yang pertama (PAP) dan kedua (PAN). Acuan ini bertujuan meminimalisir kekurangan pada acuan kesatu dan kedua. Dalam aplikasinya kita tetap mengadakan UN, tetapi tidak menjadikannya sebagai satu-satunya acuan kelulusan siswa. Dan sebagai acuan kelulusan siswa, kita menggunakan PAN (prestasi dan kerja-keras siswa sehari-hari) sebagai acuan sebagai penilaian proses.

Penulis berpendapat bahwa acuan penilaian yang ketiga lebih sesuai dengan kondisi real pendidikan Indonesia saat ini dan sinkron dengan otonomi pendidikan yang telah digulirkan. Terutama selaras dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1. Dan dengan bersandar pada acuan ini, tujuan evaluasi akan mudah dicapai. Setali tiga uang. Pemerintah akan dengan mudah melakukan penilaian kualitas pendidikan tanah air dengan mengadakan UN. Pengajar serta lembaga pendidikan memiliki peranan yang proporsional dalam menentukan kelulusan siswa.

Disamping hal tersebut di atas, ada sebuah catatan akhir bagi pemerintah yang hendak melakukan standarisasi pendidikan nasional, hendaknya lebih intens memperhatikan kualitas tenaga pengajar, bahan ajar dan sarana pembelajaran di seluruh pelosok negeri supaya tercapai kualitas pendidikan yang tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain.

Sumber: http://lenterapena.wordpress.com/category/artikel-pendidikan/

Pendidikan Adalah Pemekaran Potensi Anak

Anak adalah anugerah Tuhan yang paling berharga bagi orang tua. Setiap orang tua senantiasa mengupayakan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Mulai dari penyediaan kelengkapan menyambut kelahiran sang anak, membimbingnya di lingkungan keluarga dan menyekolahkannya. Semua dilakukan oleh orang tua guna membahagiakan sang anak.

Kebahagiaan anak adalah kebahagiaan orang tua, demikian ungkapan yang mengakar dalam perikehidupan berkeluarga. Dengan upaya optimal, orang tua mengupayakan pendidikan terbaik bagi anaknya. Biaya pendidikan yang tinggi siap orang tua tanggung sebagai ongkos membahagiakan sang buah hati. Bahkan banyak orang tua yang mendatangkan guru les (bimbingan belajar) ke rumah mereka. Tiada lain, untuk menyiapkan kebahagiaan bagi sang anak di masa depan.

Semua yang dilakukan orang tua tersebut bermuara pada cita-cita supaya kelak anak mereka memiliki masa depan yang cerah dan gilang-gemintang dengan sejumlah prestasi. Bahkan melebihi apa yang dicapai oleh orang tua mereka. Keagungan harapan inilah kiranya yang hendak difahami oleh anak-anak saat ini. Besar jasa dan cita-cita yang dititipkan orang tua mereka hendaknya memacu motivasi mereka dalam belajar.

Namun di sisi lain, orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi setiap anak hendak pula memahami bahwa perhatian pada anak tidak boleh mengabaikan potensi dan minat mereka. Tidak lantas karena cita-cita orang tua yang tinggi, orang tua memaksa anak untuk mengikuti segala ketentuan orang tua dalam membahagiakan buah hati mereka. Anak juga manusia yang memiliki potensi, minat dan kehendak.

Anak bukanlah kertas putih yang siap diwarnai dengan tinta sesuka hati sebagaimana diungkapkan pengikut behaviorisme. Pendidikan bukan alat pemasung potensi dan kreativitas mereka. Hal ini karena setiap anak lahir dengan potensi dan minat masing-masing. Keragaman dan keunikan pontensi yang dimiliki setiap anak inilah yang akan menjadi keunggulannya.

Tugas pendidikan adalah sebagai alat bantu dalam memekarkan potensi yang dimiliki anak. Penyeragaman dan gaya indoktrinasi dalam pendidikan merupakan teknik usang dalam mendidik yang harus ditinggalkan. Pendidikan hendaknya dipandang sebagai proses pengembangan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik secara integral yang meliputi ranah kognitif, apektif dan psikomotorik.

Mengutip definisi pendidikan yang diungkapkan oleh Drijarkara, pendidikan adalah pemanusiaan manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf insani. Maka seorang pendidik (orang tua, guru dan masyarakat) hendaknya memahami hakikat manusia sebagai bekal dalam membina manusia secara integral demi tercapainya masyarakat yang kreatif dan berakhlak sebagai obat sakit ibu pertiwi yang semakin akut.

Sumber:http://lenterapena.wordpress.com/category/artikel-pendidikan/



Senin, 16 Maret 2009

Potensi Pengajaran Bahasa Inggris

Pengajaran bahasa asing di sekolah dasar bukan barang baru di Indonesia. Saat ini banyak SD, baik di perkotaan maupun di pedesaan, telah berani mengenalkan bahasa Inggris, khususnya kepada siswa kelas IV–VI. Berbekal pelatihan dan ilmu terkesan seadanya, guru kelas bercas- ciscus menyampaikan materi pelajaran.


Potensi pengajaran bahasa Inggris di sekolah dasar untuk menunjang kesuksesan siswa dalam mempelajari bahasa internasional ini di sekolah lanjutan sangatlah besar. Semakin dini peserta didik mempelajari bahasa Inggris diharapkan semakin mudah mereka menguasainya di masa mendatang.


Permasalahannya adalah kredibilitas guru kelas dalam pengajaran bahasa Inggris masih tanda ”Tanya” besar. Jika yang diperoleh siswa SD adalah ilmu yang keliru, maka akan amat berbahaya bagi keberlangsungan (continuity) pembelajaran bahasa Inggris di jenjang pendidikan berikutnya.


Belum lagi saat siswa kesulitan dan cara mengajar gurunya tidak mengena atau membosankan, maka motivasi dan minat mereka lambat laun melemah bahkan hilang.


Di Jepang, kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris di kalangan guru SD, SMP, bahkan SLTA tidak sebagus yang kita bayangkan. Di sejumlah SMP dan SMA yang penulis kunjungi, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bahasa Inggris hampir 80 persen dalam bahasa Jepang.


Untuk melejitkan potensi pengajaran bahasa Inggris siswa SD di Tanah Air, merujuk yang penulis saksikan di SD-SD Jepang, setidaknya ada lima langkah cerdas yang seyogianya ditempuh guru kelas.


Pertama, guru harus mempelajari dan menguasai metode serta teknik pengajaran bahasa Inggris untuk tingkat SD. Di SD, keterampilan bahasa yang diajarkan adalah mendengarkan (listening) dan berbicara (speaking). Materi, pengenalan kosa kata dan kalimat sederhana.


Kedua, secara terus-menerus guru mempelajari untuk menguasai materi.


Ketiga, untuk melakukan langkah 1 dan 2, pihak sekolah memfasilitasi guru kelas untuk mendapat pelatihan memadai. Tanpa pelatihan cukup, sulit bagi guru menguasai teknik dasar pengajaran bahasa Inggris.


Keempat, guru melakukan lesson study secara pribadi maupun berkelompok. Di Jepang, para guru dari berbagai SD sering bertandang ke SD yang dipandang bagus dalam pengajaran bahasa Inggris. Di sana mereka menyaksikan langsung proses pembelajaran bahasa di kelas dari awal sampai akhir sambil mencocokkan setiap kegiatan dengan lesson plan yang mereka terima. Mereka juga mendapat penjelasan guru pengajar tentang proses belajar-mengajar sebelumnya, disusul diskusi. Sering pengunjung lesson study membeludak, banyak pengamat bekerja dari balik jendela kelas.


Lesson study dapat juga dilakukan guru dengan bertandang ke tempat kursus. Pengalaman- pengalaman dari lesson study ini akan memperkaya imajinasi dan kreativitas guru kelas dalam mempersiapkan dan menyampaikan materi kepada siswa dengan lebih baik dan menarik.


Kelima, guru harus cerdas dan kreatif membuat alat bantu pengajaran. Perlu aneka bentuk dan warna untuk mengajar, juga aktivitas permainan yang unik dan menarik, juga lagu anak-anak berbahasa Inggris. Di kelas I-IV, siswa tidak melakukan kegiatan tulis-menulis. Tak ada tes agar siswa tidak terbebani, supaya motivasi belajar bahasa Inggris mereka tetap terjaga.


Hasilnya? Diharapkan bekal bahasa Inggris yang didapat di bangku SD akan membuat siswa lebih mudah dan percaya diri mempelajarinya di sekolah lanjutan dengan tingkat kepahaman dan kefasihan di atas rata-rata

sumber:Kompas

Pendidikan Berbasis Jender

Pendidikan Berbasis Jender
28 Desember 2007

Pendidikan Berbasis Jender



Ari Kristianawati


Biaya pendidikan yang setiap tahunnya semakin bertambah mahal semakin membebani orangtua siswa. Akibatnya, bagi siswa dari keluarga miskin, sekolah semakin menjadi impian.


Untuk menikmati fasilitasi pendidikan "berkualitas" semakin tidak memungkinkan. Banyak anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin melanjutkan studinya di sekolah yang kualitasnya di bawah standar. Yang penting, biaya terjangkau oleh kocek pendapatan orangtua mereka.


Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia disebabkan oleh arus komersialisasi pendidikan. Pendidikan menjadi komoditas yang ditawarkan kepada siswa (orangtua siswa) dengan berbagai variasi biaya.


Pendidikan berkategori "unggulan" biayanya tentu saja setinggi langit. Banyak sekolah unggulan mematok biaya pendidikan mahal. Mulai dari sumbangan pengembangan institusi yang besarnya jutaan rupiah, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga buku teks wajib yang seharusnya tidak menjadi beban orangtua siswa.


Dampak komersialisasi pendidikan lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitasi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas adalah merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia, hak sosial-ekonomi-budaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.


Pemerintah (negara) ini yang telah mengikrarkan diri untuk berkomitmen pada Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi upaya pencapaian pendidikan dasar bagi anak-anak usia sekolah.


Hak memperoleh fasilitasi pendidikan harus dijamin melalui subsidi negara secara berkelanjutan melalui alokasi anggaran negara yang layak.


Sayangnya, filosofi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjadikan pendidikan bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara seolah lepas tangan dalam membiayai pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan justru dilepas sebagai "kewajiban" masyarakat untuk ikut andil dalam pembiayaan pendidikan.


Tidak mengherankan alokasi anggaran pendidikan di Indonesia yang dipatok dalam APBN masih belum memenuhi batas minimal 20 persen.


Minimnya alokasi anggaran negara untuk program pendidikan memang akan menyebabkan dampak buruk bagi komitmen memfasilitasi hak anak-anak miskin memperoleh pendidikan layak. Akan semakin banyak anak-anak usia sekolah yang tidak meneruskan sekolah.


Data riset Education Watch tahun 2006 menyebutkan bahwa kecenderungan realitas tidak meneruskan sekolah bagi anak- anak dari keluarga miskin makin meningkat persentasenya. Data anak-anak dari keluarga miskin yang jebol sekolah ketika duduk di bangku sekolah dasar meningkat menjadi 24 persen, sedangkan yang tidak melanjutkan ke bangku sekolah menengah pertama menjadi 21,7 persen. Sementara anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin yang jebol sekolah ketika memasuki bangku usia sekolah menengah mencapai 18,3 persen, dan yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan sekolah menengah atas dari sekolah menengah pertama mencapai 29,5 persen.


Diskriminasi


Ironisnya, kebanyakan anak- anak usia sekolah dari keluarga miskin yang gagal melanjutkan sekolah dari jenjang SD ke SMP atau dari SMP ke SMA mayoritas (72,3 persen) adalah siswa perempuan.


Anak-anak perempuan usia sekolah yang tidak meneruskan sekolah selain karena minimnya biaya pendidikan dari keluarga, juga karena masih terjerat cara pandang patriarkis orangtua.


Orangtua anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin menganggap anak-anak perempuan mereka tidak usah melanjutkan sekolah. Lebih baik anak perempuannya langsung dinikahkan atau didorong bekerja di sektor publik sebagai pembantu rumah tangga atau buruh informal.


Kondisi demikian menjadikan anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin menjadi kelompok sosial yang dilanggar hak sosial-ekonomi-budayanya. Mereka tidak bisa mendapatkan hak memperoleh (menikmati) pendidikan yang berkualitas dan berbiaya murah.


Andai kata pun anak-anak perempuan usia sekolah dari keluarga miskin bisa meneruskan studi sampai jenjang sekolah menengah, mereka terpuruk menjadi pekerja sektor informal berupah murah.


Membaca realitas di atas, maka sebenarnya dunia pendidikan di negeri ini telah mendiskriminasi hak-hak anak perempuan.


Pendidikan alternatif


Untuk itulah saat ini perlu bagi kalangan penggiat pendidikan alternatif untuk mengembangkan program pendidikan berbasis kesetaraan jender.


Langkah-langkahnya adalah, pertama, perlu dirumuskan reorientasi kurikulum pendidikan sekolah alternatif yang sensitif jender sehingga ada penghormatan terhadap hak-hak anak-anak perempuan.


Kedua, perlu kalangan penggiat pendidikan alternatif untuk mendesak adanya plafon subsidi anggaran pendidikan yang khusus untuk anak-anak usia sekolah dari komunitas perempuan (keluarga miskin) sehingga mereka bisa melanjutkan studi setidaknya sampai lulus jenjang sekolah menengah atas.


Ketiga, perlu diimplementasikan program perwujudan kesetaraan hak pendidikan bagi anak perempuan dalam berbagai jenjang dan jenis pendidikan.


Keempat, kesetaraan dalam mengaktualisasikan diri dalam proses dan kegiatan belajar-mengajar

sumber:kompas

Filsafat dan sejarah pendidikan di Indonesia

Setiap pemikir mempunyai definisi berbeda tentang makna filsafat karena pengertiannya yang begitu luas dan abstrak. Tetapi secara sederhana filsafat dapat dimaknai bersama sebagai suatu sistim nilai-nilai (systems of values) yang luhur yang dapat menjadi pegangan atau anutan setiap individu, atau keluarga, atau kelompok komunitas dan/atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu. Pendidikan sebagai upaya terorganisasi, terencana, sistimatis, untuk mentransmisikan kebudayaan dalam arti luas (ilmu pengetahuan, sikap, moral dan nilai-nilai hidup dan kehidupan, ketrampilan, dll.) dari suatu generasi ke generasi lain. Adapun visi, misi dan tujuannya yang ingin dicapai semuanya berlandaskan suatu filsafat tertentu. Bagi kita sebagai bangsa dalam suatu negara bangsa (nation state) yang merdeka, pendidikan kita niscaya dilandasi oleh filsafat hidup yang kita sepakati dan anut bersama.

Dalam sejarah panjang kita sejak pembentukan kita sebagai bangsa (nation formation) sampai kepada terbentuknya negara bangsa (state formation dan nation state) yang merdeka, pada setiap kurun zaman, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari filsafat yang menjadi fondasi utama dari setiap bentuk pendidikan karena menyangkut sistem nilai-nilai (systems of values) yang memberi warna dan menjadi "semangat zaman" (zeitgeist) yang dianut oleh setiap individu, keluarga, anggota­-anggota komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara nasional. Landasan filsafat ini hanya dapat dirunut melalui kajian sejarah, khususnya Sejarah Pendidikan Indonesia.

Sebagai komparasi, di negara-negara Eropa (dan Amerika) pada abad ke-19 dan ke-20 perhatian kepada Sejarah Pendidikan telah muncul dari dan digunakan untuk maksud-maksud lebih lanjut yang bermacam-macam, a.l. untuk membangkitkan kesadaran berbangsa, kesadaran akan kesatuan kebudayaan, pengembangan profesional guru-guru, atau untuk kebanggaan terhadap lembaga­-lembaga dan tipe-tipe pendidikan tertentu. (Silver, 1985: 2266).

Substansi dan tekanan dalam Sejarah Pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistim pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai kepada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan MI semua Sejarah Pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial. (Silver, 1985: Talbot, 1972: 193-210)

Esensi dari pendidikan itu sendiri sebenarnya ialah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide dan nilai-nilai spiritual serta (estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa. Oleh sebab itu sejarah dari pendidikan mempunyai sejarah yang sama tuanya dengan masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri.

Selama ini Sejarah Pendidikan masih menggunakan pendekatan lama atau "tradisional" yang umumnya diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide­-ide dan pemikir-pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. (Silver, 1985: 2266) Pendekatan yang umumnya diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam Sejarah Pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian. (Talbot, 1972: 206-207)

Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat pemakai, misalnya, timbulnya golongan menengah yang menganggur karena jenis pendidikan tidak sesuai dengan pasar kerja; atau kesenjangan dalam pemerataan dan mutu pendidikan; pendidikan lanjutan yang hanya dapat dinikmati oleh anak-anak orang kaya dengan pendidikan terminal dari anak-­anak yang orang tuanya tidak mampu; komersialisasi pendidikan dalam bentuk yayasan-yayasan dan sebagainya. Semuanya menuntut peningkatan metodologis penelitian dan penulisan sejarah yang lebih baik danipada sebelumnya untuk menangani semua masalah kependidikan ini.

Sehubungan dengan di atas pendekatan Sejarah Pendidikan baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu a.l, interdisiplin. Dalam pendekatan interdisiplin dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ihmu sosial. Sekarang ini ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki "perbatasan" (sejarah) pendidikan dengan "ilmu-ilmu terapan" yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis "simbiose mutualistis" antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.

Sejarah Pendidikan Indonesia dalam arti nasional termasuk relatif baru. Pada zaman pemerintahan kolonial telah juga menjadi perhatian yang diajarkan secara diakronis sejak dari sistem-sistem pendidikan zaman Hindu, Islam, Portugis, VOC, pemerintahan Hindia-Belanda abad ke-19. Kemudian dilanjutkan dengan pendidikan zaman Jepang dan setelah Indonesia merdeka model diakronis ini masih terus dilanjutkan sampai sekarang.

Perkuliahan dilakukan dengan pendekatan interdisiplm (diakronik dan/atau sinkronik). Untuk Sejarah Pendidikan Indonesia mutakhir, substansinya seluruh spektrum pendidikan yang secara temporal pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia; hubungan antara kebijakan pendidikan dengan politik nasional pemerintah, termasuk kebijakan penyusunan dan perubahan kurikulum dengan segala aspeknya yang menyertainya; lembaga-lembaga pendidikan (pemerintah maupun swasta); pendidikan formal dan non-formal; pendidikan umum, khusus dan agama. Singkatnya segala macam makalah yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia dahulu dan sekarang dan melihat prosepeknya ke masa depan. Sejarah sebagai kajian reflektif dapat dimanfaatkan untuk melihat prosepek ke depan meskipun tidak punya pretensi meramal. Dalam setiap bahasan dicoba dilihat filosofi yang melatarinya

sumber:http://www.makalahuntuksemua.co.cc/2008/08/filsafat-dan-sejarah-pendidikan.html