Tampilkan postingan dengan label 1.4.pendidikan tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.4.pendidikan tinggi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2009

OPTIMALISASI SUMBERDAYA DOSEN

Beberapa perguruan tinggi negeri Indonesia (UI, ITB, UGM, IPB, UNAIR, UNDIP) masuk dalam daftar 500 perguruan tinggi kelas dunia. Tahun ini tiga diantaranya yang berkelas 200an dan 300an yakni UI, ITB dan UGM. Mengapa cuma segelintir perguruan tinggi saja? Apakah ini terkait dengan mutu SDM para dosennya yang kurang berprestasi? Mari disimak apakah setiap perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki model perencanaan pengembangan sumberdaya dosen yang handal? Apakah terdapat unsur pertimbangan ke depan berapa jumlah dosen dengan kualifikasi tertentu dibutuhkan? Termasuk berapa jumlah guru besar ideal yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu perguruan tinggi berbasis riset skala internasional? Apakah kebutuhan itu dikaitkan dengan visi dan misi perguruan tingginya? Apakah juga dikaitkan dengan tuntutan pembangunan khususnya pengembangan ipteks nasional dan global? Apakah ada jabaran road map pengembangan dosen sesuai kebutuhan keilmuan, kurikulum, dan kebutuhan penelitian iptek dalam jangka menengah dan panjang? Apa dan bagaimana upaya pengembangan yang dilakukan?

Tentang itu, saya pernah bertanya pada teman sejawat dari beberapa perguruan tinggi khususnya dari perguruan tinggi terkemuka nasional. Secara serempak jawabannya sama. Tidak ada itu yang namanya perencanaan strategis pengembangan dosen. Lho jadi bentuk pengembangannya seperti apa? Ada tetapi hanya dalam bentuk pernyataan umum saja. ”Seperti perlu peningkatan pengembangan sumberdaya manusia baik dalam hal jumlah maupun mutu kualifikasi dosen”. Tetapi tidak dijabarkan lebih lanjut secara operasional. Mengapa? Karena memang perguruan tinggi tidak punya dana. Juga Depdiknas tidak punya dana cukup khususnya untuk studi lanjutan di luar negeri. Paling-paling hanya menyediakan informasi mana saja perguruan tinggi luar negeri yang menyediakan beasiswa. Itupun penuh ketidakpastian dan sifatnya lebih kompetitif.

Yang saya ketahui ada sekurang-kurangnya tiga bentuk pengembangan mutu dosen yang polanya tidak jelas. Pertama, ketua jurusan khususnya kepala laboratorium/bagian dan seseorang guru besar memiliki akses jejaring kerjasama internasional dengan berbagai donor dan perguruan tinggi luar negeri. Kemudian dengan aktif mempersilakan siapa saja para yuniornya untuk melamar. Sementara sang ketua jurusan atau kepala bagian itu merekomendasikannya. Siapa dosen yunior yang semakin aktif semakin besar peluang pula untuk melanjutkan studi lanjutan. Intinya adalah ketua jurusan/kepala lab memberi stimuli aktif kepada siapapun dosen yunior asalkan potensial dan penuh minat untuk studi lanjutan.

Kedua, kepala laboratorium/bagian memberi kesempatan kepada yuniornya untuk studi lanjutan. Namun celakanya bersifat urut kacang. Semakin senior semakin diberi peluang ikut studi lanjutan. Sementara yang lebih yunior tetapi berpotensi tinggi dan berinisiatif sendiri mencari dana tetap harus bersabar mengantre. Berhasilkah model ini?. Tidak, bahkan berantakan. Terjadi diskriminasi perlakuan. Tidak fair. Lalu apa yang terjadi? Dosen yang sudah selesai studi master bahkan diminta pulang oleh sang kepala lab itu. Alasannya mengabdi dahulu baru studi lanjutan lagi. Tetapi di sisi lain ada beberapa yang senior ternyata sampai pensiun tidak studi lanjutan. Sementara ada beberapa yang yunior ”berontak” mencari sendiri dan tanpa berpegang pada himbauan sang kepala lab yang sangat konservatif. Lalu terus studi lanjutan. Dan berhasil.

Ketiga, model ’bebas tak terarah’. Kepala lab mempersilakan setiap dosen untuk studi lanjutan dengan cara apa saja. Tidak studi pun sepertinya tidak apa-apa. Sang kepala lab walau punya jejaring kelembagaan internasional hampir-hampir pasif tidak mendorong yuniornya untuk melamar apalagi memberi rekomendasi. Walau di situ terdapat beberapa guru besar namun langka perhatian kepada yuniornya. Akhirnya kembali yang aktif adalah para dosen yunior itu sendiri. Mereka berinisiatif sendiri, bisa diam-diam dan terbuka, mencari sponsor pendanaan studi lanjutan. Mereka tidak perduli apakah ketua jurusan atau kepala lab/bagian punya jejaring kelembagaan atau tidak. Atau apakah disetujui atau tidak. Dengan melamar dan mengikuti test tertentu lalu berhasil. Baru kemudian lapor ke ketua jurusan atau ke kepala lab/bagian.

Gambaran di atas semakin relevan lagi ketika muncul beberapa pertanyaan berikut. Dalam era global ini apakah perguruan tinggi nasional sudah siap berkompetisi dengan perguruan tinggi sekawasan asia tenggara apalagi di asia dan dunia? Dengan diratifikasinya perdagangan bebas termasuk dalam bidang jasa pendidikan apakah perguruan tinggi kita sudah siap dengan sejumlah dosen yang bermutu tinggi dan fasilitas pendidikan dan penelitian yang canggih? Sudah siapkah dikembangkan model pengembangan jaminan mutu pendidikan? Sudah siapkah perguruan tinggi memiliki perencanaan pengembangan sumberdaya dosen secara terprogram berkelanjutan? Sudah siapkah perguruan tinggi untuk meraih ISO 9000?

Data (2006) menunjukkan jumlah dosen berkualifikasi doktor di perguruan tinggi Indonesia hanya sekitar 15% saja. Dan kondisi ini begitu timpangnya antara perguruan tinggi Jawa dan Luar Jawa, dan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Sementara di beberapa negara Asean seperti, Singapura, Malaysia dan Filipina jumlahnya mencapai lebih dari 60%. Di Indonesia seperti di ITB dan IPB jumlah dosen bergelar doktor mencapai sekitar 50% dari total dosen. Kalau semuanya serba belum siap khususnya dalam pengembangan sumberdaya dosen, bagaimana PT Indonesia mampu tampil tangguh?

Ya tetapi harus realistislah. Selama ini kesejahteraan dosen dilihat dari gaji mereka masih jauh dari harapan. Karena itu jangan aneh kalau di antara mereka ada yang menjadi dosen “berstatus” biasa di luar; ngobyek. Kalau begitu bagaimana mereka bisa berkonsentrasi penuh melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik, pengajar dan peneliti secara bermutu? Mudah-mudahan dengan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008-2009, beberapa komponen posnya dapat berupa program pengembangan SDM dosen, kesejahteraan, aktifitas penelitian multiyears dan pembuatan buku-buku ilmiah.


Sumber: http://indosdm.com/optimalisasi-sumberdaya-dosen

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian.

Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.

Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Semoga masyarakat dan orang tua yang akan menyekolahkan putra putrinya tidak terjebak pada kondisi tersebut dan lebih bijak dalam memilih perguruan tinggi, sehingga putra-putrinya tidak terkesan asal kuliah.

Ditengah besarnya angka pengangguran di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 45 juta orang, langkah yang harus ditempuh adalah mencari pendidikan yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar. Bukan hanya murah saja dan asal. Tidak dipungkiri lagi bahwa selama ini, dunia industri kesulitan mencari tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk mengisi kebutuhan pekerjaan. Bila membuka lowongan, yang melamar biasanya banyak, namun hanya beberapa yang lulus seleksi.

Pasalnya jarang ada calon pegawai lulusan perguruan tinggi atau sekolah, yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, karena kebanyakan berkemampuan rata-rata untuk semua bidang. Jarang ada yang menguasai bidang-bidang yang spesifik. Hal ini tentunya menyulitkan pihak pencari kerja, karena harus mendidik calon karyawan dulu sebelum mulai bekerja.

Sebagian besar perguruan tinggi atau sekolah mendidik tenaga ahli madya (tamatan D.III) tetapi keahliannya tidak spesifik.

Lebih parah lagi, bahkan ada PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Ini adalah cermin dari proses PEMBODOHAN BANGSA bukan mencerdaskan BANGSA. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang baik & berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.

Selain itu pula, apa yang menjadi barometer yang menunjukkan eksistensi sebuah perguruan tinggi? Untuk saat ini opini publik dan beberapa kalangan masyarakat bahwa eksistensi sebuah Perguruan Tinggi dilihat dari kuantitas mahasiswanya bukan kualitasnnya. Nah ini jelas sudah terlihat faktanya bahwa pendidikan di Indonesia hanya menjadi komoditi bisnis semata.

Menatap masa depan berarti mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap pembelajaran dan merupakan terapi kesehatan jiwa bagi anak bangsa, harapan kami semoga komersialisasi pendidikan tinggi tidak menjadi sebuah komoditi bisnis semata, akan tetapi menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global. mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sesuatu guna menciptakan pendidikan kita bisa lebih baik dan berkualitas, karena ini akan menyangkut masa depan anak-anak kita dan Juga Bangsa Indonesia.



Sumber: http://www.pusatartikel.com/article/pendidikan/komersialisasi-pendidikan-tinggi.html

Industri Pendidikan Tinggi

Pengesahan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan memicu kontroversi di sebagian masyarakat akademia.

Mereka menolak dengan argumentasi logis-rasional, merujuk pada pengalaman PT BHMN (UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI). Para mahasiswa berdemonstrasi menentang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena dianggap melegitimasi praktik komersialisasi pendidikan tinggi.

Industri pendidikan

Biaya pendidikan tinggi yang selama ini sudah amat mahal dikhawatirkan bertambah mahal karena pengelola perguruan tinggi—karena didorong motif ekonomi dan mengikuti hukum pasar—akan menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang komersial, sama seperti barang dagangan lain dalam suatu transaksi perniagaan.

Lazimnya transaksi perniagaan, pertimbangan untung-rugi merupakan faktor penentu dalam pengelolaan perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi sudah menjadi barang komersial berharga mahal, sudah pasti hanya masyarakat kaya yang mampu menjangkaunya. Masyarakat miskin akan kian sulit mendapat akses ke layanan pendidikan tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial.

Maka, hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pendidikan bermutu sampai ke tertiary education menjadi kian sulit dipenuhi, terlebih karena sejauh ini kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok miskin melalui aneka instrumen kebijakan masih belum memadai.

Padahal, tiga isu besar yang bersifat eternal—affordability, accessibility, accountability—justru merupakan persoalan utama yang harus mendapat perhatian khusus dan harus ditangani serius oleh para perumus kebijakan dan pengelola perguruan tinggi (lihat Donald Heller, The States and Public Higher Education Policy, 2003).

Kehadiran UU BHP sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industri. Di negara-negara maju, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia, pendidikan tinggi memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan.

Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri jasa dan perdagangan yang lain. Lihat sentra- sentra industri pendidikan tinggi dunia yang sungguh memikat, seperti Boston, New York, California; Toronto, British Columbia; London, Manchester, Cambridge; atau Sydney, Melbourne, Canberra. Perkembangan industri pendidikan tinggi menuju komersialisasi pun tak terbendung, ditandai proses kapitalisasi ilmu pengetahuan terutama ketika pertumbuhan ekonomi digerakkan iptek—knowledge-and technology-driven economic growth.

Tiga motif

Komersialisasi pendidikan tinggi umumnya didorong tiga motif utama.

Pertama, hasrat mencari uang dan dukungan finansial serta keinginan menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif, yang ditempuh melalui apa yang di kalangan universitas Amerika/ Eropa disebut an offer of generous research funding in exchange for exclusive patent licensing rights.

Kedua, peluang mengembangkan (baca: menjual) program pendidikan jarak jauh untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana yang sudah lazim dilakukan di perguruan tinggi di Indonesia.

Ketiga, mendapatkan aneka kontrak yang menguntungkan dengan perusahaan/industri melalui pemberian dana, fasilitas, peralatan, bahkan seragam olahraga sebagai imbalan mendapatkan atlet-atlet bertalenta, yang mensyaratkan mereka mengenakan logo perusahaan pemasok dana bagi perguruan tinggi.

Bahaya

Namun, industri pendidikan tinggi yang mengarah ke komersialisasi ini mengandung bahaya bagi perguruan tinggi bersangkutan. Derek Bok dalam Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education (2005) mencatat sejumlah bahaya yang patut diwaspadai.

Pertama, bila godaan mencari keuntungan finansial melalui aneka kontrak dari perusahaan/ industri tak terkendali dan tak dikelola dengan baik, hal itu akan menggiring perguruan tinggi melupakan misi suci (sacred mission) yang harus diemban, yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian, yang menjadi basis bagi ikhtiar membangun masyarakat beradab dan pilar utama upaya pencapaian kemajuan bangsa.

Kedua, bila sekadar terobsesi oleh motif ekonomi semata, perguruan tinggi akan cenderung mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga produsen ilmu pengetahuan, pelopor inovasi teknologi, serta pusat eksperimentasi dan observatorium bagi penemuan-penemuan baru. Padahal, peran hakiki perguruan tinggi adalah the center of knowledge inquiries and technology innovations, yang bukan saja penting untuk memperkuat institusi perguruan tinggi sendiri sebagai pusat keunggulan dan penelitian, tetapi juga akan memberi kontribusi pada ikhtiar membangun peradaban umat manusia.

Ketiga, konflik kepentingan antara dua hal—menggali sumber pembiayaan dan mengembangkan iptek melalui riset ilmiah— berpotensi mengorbankan core academic values karena perguruan tinggi cenderung berkompromi antara pilihan menjaga standar mutu program akademik dan tuntutan mendapatkan dukungan finansial dari perusahaan/industri.

Merujuk pada sejumlah kekhawatiran itu, kehadiran UU BHP bisa menjadi pedang bermata dua.

Pertama, memberi landasan hukum bagi universitas/institut untuk secara kreatif mencari alternatif sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas program akademik.

Kedua, dapat memicu komersialisasi melalui aneka kontrak bermotif ekonomi dengan perusahaan/industri yang berpotensi menggerus fungsi esensial perguruan tinggi sebagai Maison des sciences de l’homme.

Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dari semua stakeholder sangat diperlukan dalam melaksanakan UU BHP agar tidak memunculkan ekses negatif yang justru kontraproduktif bagi upaya memajukan perguruan tinggi di Indonesia.


Sumber: http://www.dikti.depdiknas.go.id/?q=node/425

TIPS MEMILIH PERGURUAN TINGGI

"Mau nerusin ke mana setelah SMU ?" Mungkin itu yang ada di benak siswa-siswi yang udah kelas tiga SMU. Pertanyaan klasik yang susah untuk dijawab. Karena saat ini sudah banyak sekali perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia. Nah, untuk memudahkan kamu yang akan lulus, simak tips berikut untuk memilih perguruan tinggi.

MINAT

Faktor utama yang harus diketahui adalah minat kamu sendiri. Kalo kamu sudah tahu minat kamu ingin melanjutkan ke program studi apa, akan semakin memudahkan kamu memilih perguruan tinggi dan yang lebih penting kamu akan mudah dan terpacu untuk menyelesaikan studimu.

BIAYA

Seringkali universitas yang kita inginkan tidak sesuai dengan keadaan keuangan orangtua kita. Kuliah di Perguruan Tinggi memang banyak komponen biayanya seperti misalnya uang pendaftaran, uang gedung, spp, uang praktikum, dan lain-lain. Yang lebih tidak bisa diperkirakan adalah biaya mendadak seperti fotokopi, beli buku, ataupun transportasi. Belum lagi jika kita harus kos karena tempat kuliah yang jauh dari rumah. Jadi, supaya amannya, pada saat kamu akan melakukan pendaftaran, tanyakan secara detail biaya apa saja yang harus kamu tanggung selama kuliah. Perhitungkan juga biaya lain-lain yang akan kamu tanggung saat menjadi mahasiswa. Diskusikan masalah tersebut bersama ortu agar ortu tidak kalang kabut mencari biaya setelah kamu kuliah di tempat tersebut.

PROSPEK

Saat ini banyak sekali program studi yang ditawarkan baik oleh PTN maupun PTS, tentu tidak semuanya menjanjikan prospek pekerjaan yang cerah di masa mendatang. Manakah yang akan kamu pilih, program studi yang selalu menjadi favorit, tapi pada akhirnya banyak lulusannya yang menganggur ataukah program studi yang tidak termasuk kategori favorit, tapi begitu lulus langsung dapat kerja (biasanya karena lulusannya yang langka sedangkan dunia kerja masih sangat terbuka)?? Kamu harus dapat memprediksi prospek bidang studi yang anda pilih dalam memasuki lapangan pekerjaan sesudah lulus nanti. Bertanyalah kepada orang tua, guru, teman, konsultan, atau siapapun. Jangan pertaruhkan masa depanmu.

REPUTASI

Apakah kamu memilih perguruan tinggi karena perguruan tinggi tersebut terkenal saja? Wah…itu salah. Ada beberapa faktor yang harus kamu pertimbangkan jika kamu ingin memilih perguruan tinggi tersebut, misalkan bagaimana fasilitas belajar-mengajarnya, kualitas lulusannya, dan bagaimana reputasi perguruan tinggi tersebut di kalangan pendidik.

STATUS AKREDITASI

Kalau tahun-tahun sebelumnya kamu kenal dengan status disamakan, diakui ataupun terdaftar, sekarang ini ada yang dinamakan dengan status akreditasi. Status inilah yang saat ini menjadi salah satu faktor utama yang digunakan oleh PTS untuk mengiklankan dirinya. Status ini diberikan untuk program studi yang diselenggaran dan bukan pada keseluruhan jurusan/program studi pada suatu perguruan tinggi. Status akreditasi ini menentukan kemandirian suatu program studi dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

JALUR DAN JENJANG PENDIDIKAN

Saat ini banyak sekali program pendidikan dengan berbagai jangka waktu tempuh pendidikan. Untuk itu kamu bisa memilih berapa lama akan menghabiskan waktu yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan kamu. Untuk Indonesia, kita memiliki 2 jenjang jalur pendidikan yaitu jalur akademik (strata 1, 2, 3) serta jalur profesional (diploma 1, 2, 3). Jalur akademik menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, sedangkan jalur profesional menekankan pada keahlian tertentu. Tapi ingat, kamu juga harus bisa membedakan antara jalur diploma yang diselenggarakan oleh suatu perguruan tinggi dan jalur diploma yang diselenggarakan oleh lembaga kursus. Biasanya lembaga kursus akan menjaring siswanya dengan mengiming-imingi kata-kata 'setara' diploma 1, diploma 2 atau diploma 3. Pada kenyataannya sertivikat yang akan kita terima tidak dapat kita gunakan untuk transfer/alih pendidikan di perguruan tinggi lain. Hal ini karena sertivikat yang dikeluarkan oleh lembaga kursus hingga saat ini belum diakui untuk dapat disetarakan dengan diploma dari perguruan tinggi.

FASILITAS PENDIDIKAN

Hati-hatilah dengan tampilan fisik. Himbauan ini nggak hanya berlaku kalo kita memilih teman, tetapi berlaku juga jika kita akan memilih suatu perguruan tinggi. Gedung megah dan ber-AC saja tidak cukup untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang baik. Fasilitas utama yang harus kami ketahui dalam suatu perguruan tinggi adalah seberapa baik dan bagusnya fasilitas seperti laboratorium (komputer, akuntansi, bahasa, dan lain-lain), studio dan perpustakaan yang dimiliki.


Sumber: http://www.e-smartschool.com/sptPendidikan/PeMen4.asp

JENIS PENDIDIKAN TINGGI

"Mau nerusin ke mana setelah SMU ?" Mungkin itu yang ada di benak siswa-siswi yang udah kelas tiga SMU. Pertanyaan klasik yang susah untuk dijawab. Karena saat ini sudah banyak sekali perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia.

Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari dua jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Ada baiknya kita mengetahui masing-masing jenis institusi pendidikan tinggi yang ada sebelum mendaftarkan diri.

Pendidikan akademik menghasilkan lulusan dengan gelar S1, S2 dan S3. Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).

  1. Universitas : perguruan tinggi yang mempunyai program studi beragam dan dikelompokkan dalam fakultas-fakultas. Fakultas-fakultas yang ada itu dibagi lagi ke dalam beragam jurusan dan Akutansi, Manajemen dan Studi Pembangunan.
  2. Institut : perguruan tinggi yang mempunyai program studi dengan ilmu yang sejenis. Misalnya institut pertanian memiliki program studi pertanian, peternakan dan kehutanan, atau institut teknologi mengajarkan beragam ilmu yang berhubungan dengan teknik.
  3. Sekolah Tinggi : perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program profesi sesuai dengan spesialisasinya. Misalnya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi memiliki program profesi spesialis ekonomi, atau Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia memiliki jurusan Seni Lukis, Seni Patung dll.
  4. Akademi dan Politeknik : institusi pendidikan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program studi dan lebih menekankan pada keterampilan praktek kerja dan kemampuan untuk mandiri. Lama pendidikan tiga tahun dan tidak memberikan gelar. Hanya saja, di politeknik porsi praktek lebih besar.
Sumber: http://www.e-smartschool.com/sptPendidikan/PeMen5.asp

Senin, 20 April 2009

BISNIS PERGURUAN TINGGI, KUALITAS VS KUANTITAS

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mengemukakan bahwa pada tahun akademik 2005-2006 ini jumlah mahasiswa baru di Jateng dan DIY mengalami penurunan sebesar 10-15 persen. Kondisi ini oleh PTS ditanggapi dengan penuh kecemasan. Mereka menganggap penurunan jumlah mahasiswa ini karena PTN menerapkan kebijakan baru dalam peneriman mahasiwa baru dengan jalur khusus. Anggapan ini kemudian dibantah oleh PTN karena mereka juga menghadapi masalah yang sama yaitu penurunan jumlah mahasiswa. Mengapa hal ini bisa terjadi? Fenomena ini memunculkan kembali masalah lama yang menjadi tuntutan masyarakat yaitu kualitas perguruan tinggi. Memilih perguruan tinggi (PT) berkualitas seharusnya akan menjamin masa depan mahasiswanya. Namun, memilih PT yang berkualitas sekarang bukan pekerjaan mudah, para calon mahasiswa akan dihadapkan pada pilihan antara kualitas ataukah kemudahan dalam menyelesaikan pendidikan. Berbagai PT sekarang menawarkan beragam program studi dengan metode penngajaran yang bermacam pula. Ada metode konvensional, dimana mahasiswa hadir di kelas dan mendapatkan transfer ilmu. Namun, ada pula metode non konvensional dimana mahasiswa cukup membayar sejumlah biaya tertentu dan bisa memilih gelar yang diinginkan (bahkan dari universitas di luar negeri) atau metode kelas jauh, kelas khusus, extention dan lain sebagainya. Hal ini kemudian menjadi perdebatan di kalangan praktisi pendidikan tinggi maupun masyarakat tentang etika penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan cara non-konvensional tersebut. Perdebatan ini merupakan sebuah cerminan dari semakin mundurnya idealisme penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Idealisme mereka terkalahkan oleh permintaan pasar akan gelar akademis guna kepentingan prestise. Kelas khusus, kelas jauh atau apapun namanya biasanya tidak memenuhi standar kualitas akademis seperti kelas reguler, hal ini dikarenakan tujuan penyelenggaraannya yang bukan dilandasi keinginan melakukan transfer pengetahuan, namun lebih karena pertimbangan bisnis. Perguruan tinggi negeri dan swasta berlomba-lomba membuka kelas khusus seperti ini karena dari sisi pendapatan demikian menggiurkan. Biaya untuk mengikuti kelas non-reguler seperti ini bisa dua kali lipat kelas reguler. Fenomena seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di hati kita, apakah dunia pendidikan (tinggi) yang seharusnya menjadi kubu terakhir dari implementasi nilai-nilai idealis sudah kehilangan nilai-nilai tersebut ? Sebelum kita mampu menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu harus kita pahami kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Seperti juga semua aspek di dalam kehidupan kita, pendidikan rupanya juga mengikuti arus kapitalisme. Kapitalisme berati akumulasi modal untuk memperoleh profit dan ini yang sedang dilakukan pendidikan tinggi Indonesia. Tuntutan permintaan pasar akan gelar akademis disambut dengan membuka kelas reguler maupun non-reguler sebanyak-banyaknya. Pembukaan kelas tersebut tidak menjadi masalah selama kualitas masih dijadikan acuan para penyelenggara pendidikan, namun kita bisa melihat bahwa kualitas output pendidikan tinggi kita masih jauh dari memuaskan. Kualitas rendah dari output perguruan tinggi terjadi di kelas reguler yang nota bene masih mempertahankan kualitas. Bagaimana dengan kelas non-reguler (kelas jauh, kelas khusus atau kelas malam), sebagai praktisi di dalam pendidikan tinggi, penulis melihat output perguruan tinggi kelas non-reguler kualitasnya lebih memprihatinkan.
Pendidikan Tinggi Dan Daya Saing Nasional
Dalam laporan
The World Competitiveness Report
dalam
World Economic Forum
disebutkan bahwa daya saing Indonesia di pasar internasional hanya berada di peringkat bawah, jauh di bawah Thailand, Malaysia, Cina bahkan Philipina (Tambunan, 2001). Indeks yang dihitung dalam pengukuran daya saing negara ini termasuk kualitas SDM-nya. Adapun, penilaian
Human Development Index
Indonesia hanya mendapatkan skor 0,681 dan berada pada ranking 108 dari 174 negara yang dinilai (Ahmad, 2001). Kualitas SDM Indonesia ternyata berada jauh di bawah Malaysia (ranking 56) dan Filipina (ranking 77).Hal ini rupanya sesuai dengan
hasil survei
Political and Economic Risk Consultancy
(PERC) tentang penilaian mengenai kualitas pendidikan di kawasan Asia menempatkan Indonesia di urutan ke-12 atau setingkat di bawah Vietnam. Selain itu, di antara 12 negara yang diriset lembaga penelitian yang berkantor pusat di Hong Kong itu, sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia.
Pendidikan seharusnya dapatmenjamin terwujudnya peningkatan daya saing nasionalMenurut Tambunan (2001), pendidikan mempunyai peran besar dalam meningkatkan daya saing nasional, dengan menyediakan SDM yang berkualitas bagi penyediaan tenaga kerja. Namun, gambaran ideal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang kita lihat sehari-hari. Lunturnya idealisme para penyelenggara pendidikan di Indonesia menyebabkan cita-cita untuk menjadikan pendidikan tinggi sebagai basis utama dalam peningkatan daya saing nasional, masih jauh dari harapan kita.
Kapitalisme Dalam Pendidikan Tinggi
Hampir semua aspek kehidupan di negara ini sudah dipengaruhi oleh kapitalisme. Aspek ekonomi, politik dan sosial-budaya tidak mampu menghindar dari gejala ini. Dunia pendidikan (tinggi) juga tidak ketinggalan menggunakan kapitalisme sebagai landasan operasionalnya. Oleh karena itu, pendidikan tinggi kemudian mempunyai anggapan bahwa gelar akademis adalah permintaan pasar yang harus dipenuhi. Kenyataan ini mungkin tidak dapat dihindari. Ariel Haryanto (1991) mengemukakan bahwa kapitalisme dapat memacu persaingan yang kompetitif dan mengedepankan kualitas. Dalam sebuah artikelnya, beliau mengemukakan bahwa industri hiburan di Amerika Serikat justru menghasilkan karya budaya bermutu karena kentalnya nuansa kapitalisme. Jika kemudian pendidikan tinggi juga dipengaruhi kapitalisme maka kualitas seharusnya dijadikan
competitive advantage
. Penurunan jumlah mahasiswa baru di PTN/PTS seharusnya dilihat dengan bijaksana. Ada beberapa kemungkinan yang menjadi sebab, yaitu,
pertama
, masalah demografi. Penurunan jumlah penduduk usia 18-24 karena keberhasilan program KB menyebabkan hal ini.
Kedua
, krisis ekonomi berkepanjangan yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, sehingga perguruan tinggi dianggap layanan pendidikan yang mahal.
Ketiga
, masyarakat mulai kritis dengan kualitas pendidikan tinggi sehingga mereka mulai mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan untuk kuliah atau bekerja.Urgensi peningkatan kualitas pendidikan tinggi adalah hal yang menjadi inti dari tulisan ini. Kualitas tersebut dimulai dari proses pendidikan hingga output pendidikan tinggi itu sendiri. Kenyataan yang kita temui di lapangan ketika perguruan tinggi terlalu eksesif dalam memenuhi
permintaan pasar tanpa mempertimbangkan kualitas menjadi keprihatinan kita. Pada akhirnya semuanya tergantung dari
stakeholder
dari pendidikan tinggi itu sendiri, yaitu penyelenggara, dosen, mahasiswa, pemerintah dan sektor industri. Komitmen mereka untuk tidak meninggalkan idealisme dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi akan menjamin bahwa pendidikan tinggi Indonesia tidak akan menghasilkan “sarjana kosong” belaka. Peningkatan kualitas pendidikan akan menjamin eksisitensi sebuah perguruan tinggi di mata masyarakat.

Sumber: http://www.scribd.com/doc/6164384/Bisnis-Perguruan-Tinggi

Peran Pendidikan Tinggi dalam Memotivasi Sarjana Menjadi Wirausahawan

Kenyataan menunjukkan, bahwa lautan kehidupan diwarnai oleh inovasi-inovasi di berbagai bidang. Inovasi sebagai proses kreatif, tidak akan sukses ketika inovator belum memiliki semangat kewirausahaan. Pemahaman kesadaran ini menuntut penyajian kuliah Kewirausahaan dan Inovasi tidak bertumpu pada ranah kognitif, tetapi juga afektif, dan psikomotorik. Dengan kata lain, melalui pendidikan tinggi, selain semakin memahami konsep enterpreneurship juga diharapkan meningkatkan semangat enterpreneurship mahasiswa.

Program Pengembangan Kewirausahaan dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan pada para mahasiswa dan juga staf pengajar serta diharapkan menjadi wahana pengintegrasian secara sinergi antara penguasaan sains dan teknologi dengan jiwa kewirausahaan. Selain itu diharapkan pula hasil-hasil penelitian dan pengembangan tidak hanya bernilai akademis saja, namum mempunyai nilai tambah bagi kemandirian perekonomian bangsa. Kewirausahaan, dapat didefinisikan sebagai kemampuan melihat & menilai kesempatan-kesempatan (peluang) bisnis serta kemampuan mengoptimalisasikan sumberdaya dan mengambil tindakan serta bermotivasi tinggi dalam mengambil resiko dalam rangka mensukseskan bisnisnya.

Peranan perguruan tinggi dalam memotivasi lulusan sarjananya menjadi seorang wirausahawan muda sangat penting dalam menumbuhkan jumlah wirausahawan. Dengan meningkatnya wirausahawan dari kalangan sarjana akan mengurangi pertambahan jumlah pengangguran bahkan menambah jumlah lapangan pekerjaan. Pertanyaannya adalah bagaimana pihak perguruan tinggi dapat mencetak wirausahawan muda. Pendidikan kewirausahaan di Indonesia masih kurang memperoleh perhatian yang cukup memadai, baik oleh dunia pendidikan maupun masyarakat. Banyak pendidik yang kurang memperhatikan penumbuhan sikap dan perilaku kewirausahaan sasaran didik, baik di sekolah-sekolah kejuruan, maupun di pendidikan profesional. Orientasi mereka, pada umumnya hanya pada menyiapkan tenaga kerja.

Selain itu pula, secara historis masyarakat kita memiliki sikap feodal yang diwarisi dari penjajah Belanda, ikut mewarnai orientasi pendidikan kita. Sebagian besar anggota masyarakat mengaharapkan output pendidikan sebagai pekerja, sebab dalam pandangan mereka bahwa pekerja (terutama pegawai negeri) adalah priyayi yang memiliki status sosial cukup tinggi dan disegani oleh warga masyarakat. Lengkaplah sudah, baik pendidik, institusi pendidikan, maupun masyarakat, memiliki persepsi yang sama terhadap harapan ouput pendidikan.

Sumber: http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=39

Kehadiran Perguruan Tinggi Asing (PTA),TANTANGAN sekaligus ANCAMAN

Polemik boleh tidaknya perguruan tinggi asing beroperasi di Tanah Air terus berlangsung. Perbedaan pendapat dan sikap itu tak hanya terjadi di perguruan tinggi, tapi juga terjadi diantara pengambil kebijakan pemerintah. Kehadiran perguruan tinggi asing (PTA) di Indonesia, memunculkan sikap yang bermacam-macam. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal ?Ical? Bakrie, saat pidato pertama kali seusai pelantikannya, menekankan perlunya liberalisasi pendidikan. Alasannya saat ini kompetisi dilakukan bukan lagi melalui otot atau fisik tapi melalui otak. Saat ini, kata Ical, hidup pada dunia generasi ketiga, yakni high technology, Karena itu, sudah saatnya pemerintah membuka diri terhadap perkembangan dunia teknologi, termasuk di dalamnya adalah dunia pendidikan, katanya. (harian sindo 12-03-06)

Peningkatan pendidikan dalam negeri, sebagian besar memang masih tertinggal jauh dengan perguruan tinggi asing. Meski, bukan kebetulan pula jika UGM beberapa waktu lalu masuk dalam 100 perguruan tinggi internasional terbaik dalam bidang seni dan humaniora. Sayangnya, prestasi itu belum di ikuti perguruan tinggi lainnya. Perlunya kehadiran PTA, tidak hanya karena faktor mutu pendidikan saja, namun yang tak kalah penting adalah faktor ekonomi, yakni penambahan devisa negara. Indonesia diperkirakan mengalami kerugian triliunan rupiah dalam setiap tahunnya akibat larinya para pelajar ke luar negeri. Kehilangan devisa itu ditambah efek domino akibat kehadiran para pelajar tersebut, seperti keuntungan di bidang pariwisata.

Deputi Pendidikan dan Aparatur Negara Menko Kesra Fuad Abdul Hamied mencatat, sedikitnya Rp. 3,7 Triliun habis di Australia akibat banyaknya pelajar Indonesia yang belajar di Negeri Kangguru itu. Sementara itu, di Inggris sudah mencapai Rp. 308 miliar. Uang sebesar itu sebenarnya bisa membuat puluhan perguruan tinggi, katanya dalam diskusi ?Internasionalisasi Perguruan Tinggi? di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Jika dilihat dari data statistik, para pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di luar negeri dari tahun ke tahun terus meningkat. Di Australia ada sekitar 18 ribu, di Inggris 1.150 dan masih banyak lagi di Amerika, Timur Tengah dan Asia Tenggara sendiri. Saat ini sudah lebih dari dua ribu mahasiswa Indonesia berada di Malaysia dan Singapura. Fuad heran dengan masih kuatnya penolakan perguruan tinggi dalam negeri terhadap kehadiran PTA. Padahal kehadiran PTA bisa memacu kompetisi pendidikan di Indonesia, dan masyarakat memiliki perbandingan untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu perlu digulirkan wacana Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Masyarakat.

Kalangan perguruan tinggi, memang menanggapi kehadiran perguruan tinggi asing (PTA) secara beragam. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Kehadiran PTA sangat dilematis bagi perguruan tinggi dalam negeri dan pemerintah. Satu sisi kehadirannya diperlukan agar devisa tidak hilang, tetapi disisi lain bisa mengancam perguruan tinggi dalam negeri. Sementara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, saat ini memilih PTA. Seharusnya kehadiran PTA menjadi tantangan bagi pelaku pendidikan di Indonesia, sehingga memunculkan semangan untuk terus memperbaiki kualitasnya. Bahkan kalangan DPR mengakui kehadiran PTA sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara Pemerintah lambat meresponnya. Selain itu pula mereka mengakui dan bisa memaklumi kualitas PTA dibandingkan perguruan tinggi dalam negeri. Wajar apabila para orangtua berloba-lomba menyekolahkan putra-putrinya ke luar negeri. Hal ini merupakan hak individu masyarakat untuk menentukan masa depan pendidikan putra-putri mereka.

Sumber:http://www.e-dukasi.net/artikel/index.php?id=42

Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Hingga kini pemerintah baru mengalokasikan 9-10 persen APBN, dari ketentuan konstitusi 20 persen, untuk pendanaan pendidikan, di luar gaji guru/dosen.

Namun, distribusi dana yang telah dianggarkan bagi pendidikan (dasar-menengah-tinggi) itu harus ditelusuri agar jelas secara publik.

Di tengah rusaknya ribuan ruang kelas SD-SMP dan peningkatan angka buta huruf (Kompas, 13-14/8/2007), distribusi alokasi dana bagi pembiayaan pendidikan tinggi (PT) penting didiskusikan. Seberapa perlu anggaran untuk PT? Adakah proyeksi pemerintah bagi pengembangan PT?

Partisipasi

Sejak merdeka, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengalami kenaikan partisipasi PT penduduk usia 17-24 tahun. Penyebabnya adalah lulusan sekolah menengah meningkat, terbuka peluang bagi wanita, meluasnya sektor swasta. Namun, selama dekade terakhir di sebagian Asia, kenaikan angka partisipasi terhambat krisis ekonomi.

Mengutip Psacharopoulos (1991), angka partisipasi PT rata-rata 7,4 persen di negara berkembang (1987), meningkat dari 2,1 persen (1960). Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan negara maju, 34,1 persen (1987), meningkat dari 13,5 persen (1960).

Di Asia angka partisipasinya 7,3 persen (1987), berbanding 2,6 persen (1960), lebih tinggi daripada Afrika 4,3 persen (1987) dan 0,7 persen (1960).

Tahun 2002 angka partisipasi 10 persen untuk negara berkembang di Asia dan kurang dari 10 persen di Afrika, jauh di bawah negara maju yang hampir 50 persen (Mohamedbhai, 2002).

Keterbatasan dana?

Meski partisipasi penduduk meningkat, negara berkembang pascakolonial menghadapi dilema pembiayaan PT karena secara bersamaan harus meluaskan akses pendidikan dasar dan menengah. Selvaratnam (1988) mengatakan, keterbatasan dana(!) menjadi masalah utama negara berkembang memperluas akses PT bagi rakyatnya.

Dalam situasi demikian, lembaga donor mendesakkan skema pinjaman bersyarat. Pertama, pendidikan dasar dijadikan prioritas alokasi dana pinjaman. Kedua, subsidi PT dicabut.

Menurut Psacharopoulos, privatisasi PT meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketidakadilan karena kenyataannya subsidi PT lebih banyak dinikmati orang kaya. Tetapi menurut Mohamedbhai, pencabutan subsidi dan privatisasi PT di negara berkembang menurunkan partisipasi masyarakat karena tingginya biaya kuliah.

Jika partisipasi warganya berkurang, peluang negara berkembang mengatasi ketertinggalan ilmu dan teknologi dari negara maju kian kecil dan kesenjangan membesar. Masih menurut Mohamedbhai, ketertinggalan dapat diatasi jika partisipasi itu minimum 20 persen.

Singkatnya, negara berkembang menghadapi dilema antara memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar-menengah atau meluaskan akses PT. Pertanyaannya, benarkah dilema disebabkan keterbatasan dana?

Proyeksi pengembangan

Di negeri sekaya Indonesia, dana melimpah ruah dari sumber alam. Namun, seperti dinyatakan berbagai pihak (Kompas, 15-16/ 8/2007), lemahnya visi dan komitmen pemerintah menghalangi proyeksi pengembangan pendidikan secara integral.

Seberapa jauh pembiayaan PT diproyeksikan sebagai “lokomotif ekonomi”, belum jelas terjabarkan dalam cetak biru strategi pendidikan. Selain itu, visi pembangunan ekonomi yang diterjemahkan dalam pengembangan PT masih samar-samar.

Mengingat anggaran negara, pemerintah seharusnya memiliki proyeksi pemberdayaan PT secara nasional. Diperlukan orientasi besar agar sumber daya kolektif yang dituju dan dihasilkan PT efektif memajukan perekonomian dan sektor publik.

Secara khusus, keterlibatan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam pengembangan dan pembiayaan PT bersama Direktorat Pendidikan Tinggi amat diperlukan. Selain memperkuat visi pengembangan PT, sinergi ini mengurangi beban pendanaan sehingga anggaran Departemen Pendidikan Nasional dapat dialokasikan untuk pendidikan dasar-menengah.

Kerusakan infrastruktur dan pembiayaan SD-SMP harus menjadi prioritas anggaran pemerintah. Meski demikian, subsidi PT tidak boleh ditangguhkan kalau kita tidak ingin semakin tertinggal dari negara lain.

Sumber: http://agussuwignyo.blogsome.com/2007/08/30/pembiayaan-pendidikan-tinggi/


Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang

Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting karena masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang (Kompas, 24 Mei 2002).

Pendapat Guru Besar Universitas Waseda Jepang tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif.

Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di Indonesia akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat (1992) seseorang yang berpendidikan doktor penghasilan rata-rata per tahun sebesar 55 juta dollar, master 40 juta dollar, dan sarjana 33 juta dollar. Sementara itu lulusan pendidikan lanjutan hanya berpanghasilan rata-rata 19 juta dollar per tahun. Pada tahun yang sama struktur ini juga terjadi di Indonesia. Misalnya rata-rata, antara pedesaan dan perkotaan, pendapatan per tahun lulusan universitas 3,5 juta rupiah, akademi 3 juta rupiah, SLTA 1,9 juta rupiah, dan SD hanya 1,1 juta rupiah.

Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University of Illionis, 1982, h.121).

Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.
Nilai
Balik Pendidikan
Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Ace Suryadi, Pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan: Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h.247).

Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Di Asia nilai balik sosial pendidikan dasar rata-rata sebesar 27 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar diantara tingkat pendidikan lainnya. Melihat kenyataan ini maka struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekirat 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa di Perguruan Tinggi Negeri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali lipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Reformasi alokasi biaya pendidikan ini penting dilakukan mengingat beberapa kajian yang menunjukkan bahwa mayoritas yang menikmati pendidikan di PTN adalah berasal dari masyarakat mampu. Maka model pembiayaan pendidikan selain didasarkan pada jenjang pendidikan (dasar vs tinggi) juga didasarkan pada kekuatan ekonomi siswa (miskin vs kaya). Artinya siswa di PTN yang berasal dari keluarga kaya harus dikenakan biaya pendidikan yang lebih mahal dari pada yang berasal dari keluarga miskin. Model yang ditawarkan ini sesuai dengan kritetia equity dalam pembiayaan pendidikan seperti yang digariskan Unesco.

Itulah sebabnya Profesor Kinosita menyarankan bahwa yang diperlukan di Indonesia adalah pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang canggih. Proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknnya bertumpu pada empat pilar yaitu learning to know, learning to do, leraning to be dan learning live together yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal. Anggaran pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan untuk mengentaskan pendidikan dasar 9 tahun dan bila perlu diperluas menjadi 12 tahun. Selain itu pendidikan dasar seharusnya “benar-benar” dibebaskan dari segala beban biaya. Dikatakan “benar-benar” karena selama ini wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah tidaklah gratis. Apabila semua anak usia pendidikan dasar sudah terlayani mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya, barulah anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tingkat selanjutnya.
Fungsi

Non Ekonomi
Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin (Yin Cheong Cheng, School Effectiveness and School-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Palmer Press, 1996, h.7).

Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.

Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.

Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.

Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

Kesimpulan
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomi. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumber daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.

Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Inilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan maka negeri ini dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.

Sumber: http://warnadunia.com/artikel-pendidikan-pendidikan-sebagai-investasi-jangka-panjang/


Kamis, 12 Maret 2009

Besarkah Manfaat Pendidikan Tinggi terhadap Pembangunan Ekonomi?

SEBAGIAN besar ekonom sepakat, sumber daya manusia dari suatu bangsa-bukan modal fisik atau sumber daya material-merupakan faktor paling menentukan karakter dan kecepatan pembangunan sosial dan ekonomi suatu bangsa bersangkutan (Todaro, 1997).Amich Alhumami mengungkapkan secara gamblang betapa kuatnya hubungan antara pendidikan dan pembangunan ekonomi (Kompas, 6/8/2004). Pendidikan sebagai medium bagi proses transmisi teknologi dianggap sebagai pendorong pembangunan ekonomi. Kesimpulan akhir artikel ini, secara implisit, menekankan pada pembenahan pendidikan tinggi dan meminta peran pemerintah yang lebih besar dalam alokasi pembiayaan pendidikan tinggi.

Sebetulnya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan saat kita berbicara tentang hubungan antara pendidikan dan pembangunan ekonomi. Pertama, kita harus melihat pendidikan sebagai suatu investasi pada modal manusia (human capital investment). Ketika kita berbicara tentang investasi, pertanyaan berikutnya adalah apakah investasi efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Biaya investasi dan hasilnya

Studi ekonomi yang membahas hubungan pendidikan dengan pertumbuhan ekonomi pada awal dasawarsa 1960-an memengaruhi banyak pembuat keputusan di negara-negara berkembang (NSB) untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran ke bidang pendidikan. Tetapi studi-studi ini juga telah menciptakan “mitos” di tengah masyarakat kita tentang pendidikan formal.

Percepatan dan pemerataan penyediaan pendidikan formal secara kuantitatif kerap diartikan sebagai kunci kesuksesan pembangunan ekonomi, mitos seperti inilah yang berkembang selama ini. Kecenderungan lain yang muncul di NSB, termasuk di Indonesia, antara lain pendidikan lebih dinilai sebagai status sosial ketimbang produktivitas. Masyarakat, termasuk pasar tenaga kerja, cenderung mengharapkan ijazah pendidikan lebih tinggi. Kecenderungan ini yang mendorong meningkatnya permintaan akan jenjang pendidikan tinggi (Todaro, 1997).

Studi Psacharopoulus (1972) mengenai pembiayaan pendidikan memaparkan hal yang amat mengagetkan, di mana di NSB rata-rata biaya seorang mahasiswa setara dengan 88 kali biaya seorang siswa SD. Kenyataan ini berbeda dengan di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru yang perbandingannya mencapai 17,6. Sayang, tingginya biaya pendidikan tinggi di NSB tidak diikuti secara proporsional pendapatan yang diperoleh dari seseorang lulusan perguruan tinggi (PT).

Dengan studi yang sama ditemukan, seorang pekerja lulusan sarjana menerima pendapatan sekitar 6,4 kali pekerja lulusan SD. Meski biaya pendidikan tinggi di NSB terlihat amat mahal, hal ini tidak serta-merta dapat diartikan pemerintah perlu memberi subsidi kepada pendidikan tinggi. Sebaliknya kesenjangan yang lebar antara biaya yang dikeluarkan dan pendapatan yang diperoleh menunjukkan adanya misalokasi sumber daya (investasi).

Kondisi Indonesia tahun 2003 tidak sekontras itu. Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2003 ditemukan, seorang pekerja lulusan PT memiliki pendapatan tiga kali lipat dibanding lulusan SD. Sementara itu biaya bagi seorang mahasiswa mencapai 11 kali dibanding biaya yang dikeluarkan seorang siswa SD.

Manfaat sosial dan individu

Ikutnya dana publik (social cost) ke dalam pembiayaan pendidikan menjadikan keuntungan sosial (social benefit) layak dipertimbangkan sebagai tolok ukur efektivitas investasi modal manusia. Dengan kata lain, subsidi pendidikan kepada seorang siswa (mahasiswa) semestinya bernilai secara efektif untuk masyarakat. Selain manfaat sosial, pendidikan juga memberi manfaat individu (private benefit) melalui pendapatan atau akses kepada pekerjaan yang layak. Dalam ekonomi pendidikan, kedua manfaat itu selalu dijadikan tolok ukur tentang pengaruh pendidikan terhadap nilai ekonomis, termasuk pembangunan ekonomi.

Psacharopoulos dan Patrinos (2002) menemukan, investasi pendidikan tinggi di Indonesia tahun 1986 memiliki nilai manfaat sosial sebesar 5 persen. Nilai ini lebih rendah ketimbang manfaat sosial dari pendidikan menengah yang mencapai 11 persen. Sayang studi ini tidak mengungkapkan manfaat individu yang diperoleh. Tetapi mengamati kecenderungan yang terjadi di NSB, kemungkinan besar manfaat individu dari pendidikan tinggi lebih tinggi dibanding jenjang pendidikan lain.

Dengan metode serupa, saya mengalkulasikan nilai manfaat itu untuk tahun 2003 dan dari data Susenas BPS 2003 ditemukan, nilai manfaat sosial untuk pendidikan tinggi sebesar 5,46 persen dan nilai manfaat individu sebesar 18,2 persen. Perlu dicatat, kedua manfaat itu dibandingkan terhadap sekolah menengah.

Apa yang bisa ditangkap

Dari studi terbaru terlihat, nilai manfaat sosial pendidikan tinggi cenderung meningkat, meski dengan pertumbuhan relatif lambat, yaitu sebesar 0,46 persen. Secara teoretis ada dua hal yang dapat diinterpretasikan dari peningkatan nilai manfaat ini.

Pertama, peningkatan nilai manfaat disebabkan penawaran pendidikan tinggi (supply of higher education) masih belum mencapai titik jenuh, sehingga setiap unit peningkatan penawaran masih memberi return yang positif (belum mencapai excess supply).

Kedua, terjadinya perubahan struktur ekonomi dan tenaga kerja di mana permintaan akan tenaga kerja lulusan PT kian besar yang mendorong lulusan kelompok ini menerima tingkat upah di atas tingkat upah yang kompetitif. Tingkat upah yang tinggi tentu akan memperbesar sumbangan pada negara melalui pajak dan ini mendorong meningkatnya manfaat sosial.

Meski nilai manfaat sosial dari investasi pendidikan tinggi cenderung tumbuh, meminta porsi lebih besar lagi dana publik tampaknya perlu dinilai lebih hati-hati. Isu sentral di sini terkait keterbatasan pembiayaan publik ditambah biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tinggi yang umumnya cukup besar. Temuan empiris Duflo (2001) menunjukkan, kebijakan pendidikan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meski begitu, temuan ini tidak lantas menyimpulkan, peningkatan mutu PT tidak penting sama sekali. Meski demikian, pemerintah harus mencari alternatif kebijakan lain selain pembiayaan langsung, seperti subsidi maupun bantuan keuangan lain, yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas. Selain itu, tuntutan kualitas tentu akan lebih banyak dialamatkan kepada institusi PT itu sendiri.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan kendala minimnya dana subsidi pemerintah? Tentu masih banyak peluang. Dilihat dari indikator manfaat yang cukup tinggi, baik sosial maupun individual, terlihat institusi pendidikan tinggi dalam waktu ke depan masih merupakan “ïndustri” pendidikan dengan tingkat permintaan cukup tinggi, baik oleh masyarakat maupun pasar tenaga kerja. Dalam hal ini penulis sepakat dengan pendapat Alhumami, institusi pendidikan tinggi perlu terintegrasi dengan kalangan usaha dan industri.

Integrasi ini dapat dimaksudkan untuk mendapatkan pembiayaan operasional maupun meningkatkan mutu pendidikan tinggi sendiri, seperti melalui riset maupun kerja sama PT dengan kalangan usaha. Integrasi ini juga akan mendorong PT untuk memiliki daya kompetisi, di mana dengan kompetisi, PT dituntut untuk selalu meningkatkan mutu dan kualitasnya.

sumber: http://rumahpengetahuan.web.id/?p=13

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Tepatnya pada tanggal 17 Desember 2008 lalu, RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) disahkan oleh DPR menjadi UU. Pengesahan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan dan di dalam gedung DPR oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Aksi ini menolak pengesahan RUU BHP ini menjadi UU BHP karena dinilai di dalam pasal-pasalnya terdapat unsure liberalisasi dalam bidang pendidikan.

Dalam pasal 42 ayat 1 UU ini disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.” Dapat dilihat di pasal ini bagaimana sebuah badan hukum pendidikan yaitu sekolah maupun perguruan tiggi dapat bermain saham. Sekolah atau kampus dapat bermain saham layaknya sebuah perusahaan. Ini kampus atau perusahaan? Dalam pasal inilah salat satu unsur liberlasasi dapat ditemukan. Dalam pasal lain, yaitu pasal 43 ayat 1 disebutkan pula bahwa “Badan Hukum Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi dana pendidikan.” Jelas dari dua pasal ini mengindikatorkan secara gamblang bahwa sekolah atau kampus dapat bermain saham dan investasi layaknya sebuah perusahaan.

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah pada BAB X pasal 57 tentang Pembubaran BHP. Pada pasal ini disebutkan bahwa BHP buabar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; dinyatakan pailin; dan atau asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut. Dapat dilihat, bagaimana sebuah sekolah atau kampus dapat dibubarkan karena pailit, karena sudah tidak ada lagi dana. Para siswa ataupun para mahasiswa yang menempuh pendidikan tersebut kemudian dipindahkan begitu saja ke sekolah lain. Agar tidak mengalami pailit tentu sekolah atau kampus harus mencari dana. Darimana dana itu? Tentu saja dari para mahasiswa atau siswa yang menempuh pendidikan di sekolah atau kampus tersebut. Tentu secara tidak langsung biaya pendidikan akan menjadi mahal, karena sekolah atau kampus mencari dana sebanyak mungkin agar tetap survive, tidak pailit.

Dari pasal-pasal ini dapat dilihat bahwa liberalisasi pendidikan diberlakukan ketika Undang-Undang ini diberlakukan ke seluruh sekolah maupun perguruan tinggi. Kata “liberalisasi” memang tidak tertulis secara gamblang, secara tersirat lah makna liberalisasi ini diterapkan dalam Undang-Undang ini. Di dalam Undang-Undang ini tidak pula mengatur adanya bagaimana sebuah kurikulum dalam sekolah atau kampus. Pendidikan adalah suatu hal yang esensial dalam membangun sebuah peradaban, tetapi dengan disahkannya UU BHP ini maka pendidikan dijadikan sebuah komoditi perdagangan. Tak terbayangkan bagaimana masa depan pendidikan Indonesia kelak ketika BHP ini telah diberlakukan dan dilaksanakan. Bagaimana seorang anak miskin tidak lagi bersekolah, tidak lagi bisa menempuh pendidikan tinggi disebabkan oleh kekurangan biaya, karena pendidikan kelak akan menjadi sangat mahal. Hanya orang-orang kaya saja yang dapat mengakses pendidikan tinggi, ruang gerak orang miskin untuk mendapatkan akses pendidikan menjadi lebih sempit. Sekarang saja sebelum UU ini diberlakukan terlihat jelas banyak anak seorang miskin putus sekolah dengan alasan biaya, apalagi jika memang UU ini dilaksanakan. Sungguh tak terbayang hancurnya pendidikan Indonesia, dan tentu karena hancurnya pendidikan hancur pula negeri ku ini yang tercinta.

sumber:http://robeeon.net/politik/undang-undang-badan-hukum-pendidikan.html#more-157

BHP dan PSB

Wacana perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah dirasakan cukup oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga hari Senin kemarin telah ada kontak dengan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BHP dari Komisi X DPR RI, Dr. Anwar Ariefin yang menjabat pula sebagai pimpinan Komisi X DPR RI.

Teringat, perkataan Pak Malik Fajar saat menjadi Mendiknas di era Mbak Mega, bahwa ia menyatakan tidak apa bila menterinya diganti, asalkan sistemnya tidak dirusak.

Nah, apabila saat ini kebijakan pendidikan, RUU BHP yang dahulu telah digarap Depdiknas oleh suatu tim khusus yang akhirnya menyatakan siap membahas bersama Panja RUU BHP, itulah salah satu indikator dimana mereka masih menggunakan draft RUU yang terus dimodifikasi sejak digagas pada era pemerintahan Pak Malik Fajar di Depdiknas; dan mereka memang tidak merusak sistem yang ada dalam Depdiknas, akan tetapi mereka, dalam kepemimpinan Mendiknas Bambang Sudibyo hanya memodifikasi elemen-elemennya saja agar menjadi layak dipakai,seperti yang mereka lakukan terhadap draft RUU BHP versi Juli 2007.

Adapun, beragam isu persoalan yang masih melekat dalam RUU BHP pada masa kini adalah; 1) konsep otonomi perguruan tinggi vs komersialisasi pendidikan tinggi; 2) eksistensi yayasan dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi dari unsur masyarakat; 3) tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan tinggi; 4) kelayakan implementasi BHP-Milik Negara atas seluruh satuan pendidikan formal (TK,SD,MI,SDLB,SMP,Mts,SMPLB,SMA,SMK,SMALB,MA dan MAK); 5) kontroversi audit keuangan dan pelaporan BHP; 6) keterlibatan Notaris sebagai legalisator akta BHP bersama Mendiknas; 7) ekses miss-leading BHP berpotensi mengeksploitasi dana masyarakat; 8) eksistensi model administrasi dan pola manajerial lembaga pendidikan BHP; 9) ekses utang-piutang biaya penyelenggaraan BHP; 10) eksistensi dan sustainabilitas jaminan pendidikan formal yang bermutu dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi; 11) kesiapan sumber daya kependidikan menjelang pemberlakuan BHP; 12) kewajiban Pendidikan Tinggi terhadap negara dan masyarakat.

Nah, demikianlah kiranya isu seputar BHP yang masih umum, namun dapat dipaparkan dengan jelas ketika diadakan sebuah lokakarya atau mimbar ilmiah yang tepat mengenainya dalam sebuah forum yang mencakup perwakilan stakeholder pendidikan formal nasional.

Nilai Harta di Masa Rekrutmen Peserta Didik

Kenyataannya, bahwa harta yang merupakan aset bagi penyelenggaraan pendidikan formal adalah benar. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran aset berbentuk; 1) uang, sebagai alat tukar yang sah; 2) tanah dan bangunan; 3) alat mobilisasi, transportasi dan komunikasi dan hal lainnya yang memiliki nilai khusus untuk ditukar dengan suatu produk berupa jasa dan benda adalah sangat penting bagi pelaksanaan fungsi administrasi kependidikan yang dimulai sejak; persiapan, assesmen, desain, permodelan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi serta supeevisi program kependidikan tersebut.

Namun, hal yang sangat penting dan harus dijadikan prinsip utama dalam penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia sebagai salah satu pengejawantahan amanat UUD 1945 hasil amandemen dalam konteks pendidikan adalah tidak ada instruksi jual-beli pendidikan dalam pendidikan nasional. Artinya, saat sistem pendidikan yang bersifat nirlaba dan berorientasi pelayanan publik, dalam tataran input pendidikan, tidak dibolehkan ada penawaran harga (apalagi tinggi) dari semua pihak; baik dari pihak penyelenggara atau pihak masyarakat yang akan menjadi calon peserta didik atau calon pendukung peserta didik dalam hal penerimaan peserta didik baru (lebih dikenal PSB atau Penerimaan Siswa baru). Begitu pula halnya saat masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di seluruh lembaga pendidikan tinggi. Namun, agak sulit kiranya dalam mekanisme Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diatur oleh Forum Rektor sebagai media rekrutmen peserta didik untuk lembaga pendidikan tinggi yang mereka kelola saat ini di seluruh wilayah Indonesia.

Jual-beli bangku sekolah atau bangku kuliah bisa saja terjadi sebagai suatu indikator jual-beli pendidikan, namun tidak demikian stigma bagi SPMB, karena sistem SPMB hanya memberikan akses kontak yang terbatas antara PTN dengan masyarakat, hingga anomali yang muncul, paling seputar; 1) joki peserta SPMB; 2) jual kelulusan SPMB (tapi kasus yang satu ini sulit dibuktikan).

Adapun, masalah jalur Penelusuran Minat Dan Keahlian (PMDK) yang digagas pada era kepemimpinan Dr. A.M. Satari pada Institut Pertanian Bogor (IPB) sehingga diadaptasi secara nasional, hal ini masih memiliki integritas yang cukup baik, kecuali pada beberapa PTN atau bahkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menggunakan label PMDK untuk melakukan penjaringan calon mahasiswa dengan atau tanpa tes ujian saringan masuk, namun para oknum dalam PTN atau PTS tersebut mengeruk uang dari banyaknya calon mahasiswa yang melamar ke lembaga pendidikan tinggi mereka, misalnya dengan nominal RP 50.000,-, tapi sang pelamar tidak masuk PTN tersebut, sebaliknya di PTS bisa saja diterima, karena faktor sumbangan nominal yang lebih besar dapat memiliki pengaruh yang signifikan bagi keputusan untuk menerima sang pelamar tersebut.

Kemudian, adanya jenis PMB dengan istilah jalur khusus, pada kenyataannya merupakan inisiatif penyelenggara pendidikan dengan alasan subsidi silang; dimana para calon peserta didik yang memiliki uang yang dapat disetorkan kepada mereka dalam nilai rupiah yang pas, maka sang pelamar akan langsung diterima di lembaga mereka dengan memenuhi kriteria; 1) memiliki nilai akademik yang layak (sebagai bukti obyektif bahwa dia pintar); 2) memiliki kemampuan mengikuti tes kelayakan (sebagai bukti otentik bahwa dia juga diuji).

Sehingga, pada saat kalangan tertentu mempertanyakan tentang, mengapakah harus membayar mahal untuk memasuki lembaga pendidikan ? atau mengapakah sepertinya, ada transaksi jual-beli bangku seperti itu ?

Maka pihak penyelenggara jalur khusus itu dapat dengan mudah berargumen, bahwa tidak ada komersialisasi atau praktik jual-beli pendidikan, seperti yang ditanyakan kepada mereka, karena mereka menerima calon peserta didik yang pintar dan mengikuti ujian seleksi pula.

Adapun, saat ditanya, mengapakah calon harus membayar sekian rupiah, lalu diterima ?. Maka, mereka akan mengemukakan bukti adanya calon yang sanggup membayar lebih besar, namun sang calon tidak memiliki nilai akademik yang layak dan hasil tes seleksi yang cukup, maka ia pun tidak mereka terima.

Sehingga, akan sangat kentara kesan, tidak ada komersialisasi pendidikan dalam lembaga mereka, meskipun sesungguhnya, mereka tak mungkin menerima calon peserta didik yang hanya mampu membayar sumbangan pengembangan; admission fee, tuitition fee, atau apapun istilah yang dipergunakan guna menamai fungsi uang yang disetor kepada mereka itu, jika hanya berjumlah Rp 500.000,-.

Institut Teknologi Bandung (ITB) eks Technichse Hogeschool ini, pada 2007 memiliki istilah sumbangan pengembangan akademik pada jalur penerimaan USM (Ujian Saringan Masuk) dengan nilai rupiah sebesar Rp 45.000.000,- untuksetiap program studi S-1, kecuali untuk Sekolah Manajemen dan Bisnis, Rp 60.000.000,-.

Bagaimanakah dengan satuan pendidikan tingkat kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah ?

Ada sebuah SD yang dikelola oleh unsur kelompok masyarakat, memiliki nominal biaya PSB sebesar Rp 8.000.000,-, tapi jika pendaftar memenuhinya pada masa penerimaan gelombang I, maka akan di-discount sebesar Rp. 1.000.000,- dan pada gelombang II, discount-nya hanya RP. 500.000,- saja.

Lalu, ada yang lebih hebat lagi, lembaga pendidikan swasta di Jakarta Selatan, menampakkan nominal biaya masuk untuk satuan pendidikan setingkat TK sebesar Rp 35.000.000,- dan yang setingkat SD berbayar Rp 40.000.000,-.

'Wah, ini aktifitas jualan produk atau aktifitas pembiayaan layanan nirlaba nih ?'

Oya, bila untuk sekolah yang berada di hutan dan daerah terpencil, yang gurunya itu relawan lulusan universitas, kemudian tidak ada biaya PSB yang harus dibayar dengan uang, akan tetapi masyarakat di sana hanya memberikan umbi hutan saja, sesungguhnya tidak perlu ada nilai harta berupa uang dalam jumlah besar saja untuk mendapatkan pendidikan yang mencerdaskan.

sumber: http://re-searchengines.com/0707ridza.html

Tantangan dan Tren Pendidikan Tinggi

Institusi pendidikan tinggi (universitas) tidak steril dari tuntutan dan perkembangan zaman. Kemampuan menyikapi tantangan dan tren yang dibawa oleh zaman akan sangat menentukan apakah sebuah universitas dapat tetap kompetitif atau kehilangan pasar. Tantangan dan tren inilah yang memaksa dan mengharuskan universitas untuk menerapkan logika korporasi, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi pembiayaan, memperhitungkan setiap risiko (calculability), dan kemampuan untuk memprediksi tantangan dan tren ke depan (predictability). Dalam bahasa Kezar (2000), peran seorang rektor akan semakin menyerupai manajer perusahaan, dan manajemen universitas makin menitikberatkan pada akuntabilitas. Salah satu dampak dari perubahan ini adalah bergesernya fokus pendidikan dari sasaran utamanya, yaitu mahasiswa. Tuntutan masyarakat akan kualitas pendidikan tinggi yang bermutu dan murah pasti akan menyulitkan universitas dalam mendesain, baik program maupun kepastian lulusannya agar dapat diterima pasar kerja (Kovel-Jarboe, 2000).

Setiap universitas dapat dipastikan memiliki problem sosialnya sendiri. Pada saat bersamaan, dalam setiap masyarakat juga memiliki masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan dunia universitas. Strategi yang mungkin akurat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sangat bergantung pada kondisi struktur dan kepemimpinan di tingkat lokal dan latar belakang kesejarahan masyarakat itu sendiri. Segenap potensi sumber daya universitas seyogianya digunakan untuk memperbarui, memvalidasi, dan memperluas wilayah keilmuan yang bersifat humanis dengan menggunakan metode-metode pengetahuan standar. Metode pengetahuan tentu saja hanya dapat ditransmisi dalam suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan terbuka sebagai bentuk way of life. Pentingnya budaya demokratis yang bertanggung jawab di universitas adalah tuntutan lain dari kebutuhan dan perkembangan psikososial mahasiswa kita yang semakin sensitif terhadap semua jenis isu sosial dan politik (Dickinson, 1991).

Otonomi dan tren pendidikan tinggi

Isu otonomi pendidikan sebenarnya sudah dimulai di Indonesia sejak masa Presiden Habibie. Meskipun isu otonomi dan kebebasan akademis dalam beberapa hal sangat kontroversial, dalam batas tertentu kita harus menganggapnya sebagai kebutuhan yang bisa fleksibel. Otonomi adalah hak bagi setiap institusi untuk memutuskan apa yang baik bagi sebuah institusi tanpa ada gangguan dari pihak luar. Konsep ini jelas datang dari semangat kebebasan akademis, ketika hak-hak akademis individu untuk mengekspresikan opini mereka terjamin.

Di dalam Magna Carta of European Universities yang ditandatangani pada 1988 oleh para rektor dari Universitas terbaik se-Eropa dikatakan bahwa universitas merupakan lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat yang sangat beragam, baik secara geografis maupun budaya. Universitas adalah produsen utama hampir seluruh produk sosial, politik, dan budaya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, keseluruhan proses belajar mengajar di universitas secara moral dan intelektual haruslah independen dan terlepas dari semua kepentingan politik dan kekuasaan. Kebebasan dalam menjalankan proses belajar mengajar dan melakukan riset secara terbuka merupakan pilihan strategis dan fundamental bagi universitas dalam rangka menjaga independensinya di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, universitas harus secara konsisten dan konsekuen menjaga prinsip-prinsip otonomi seperti: (1) Hak untuk mempekerjakan dan memecat staf akademis yang melanggar etika dan tidak dapat mengembangkan kapasitas akademisnya, (2) hak untuk memutuskan apa dan bagaimana proses belajar mengajar harus dijalankan, (3) hak untuk menyeleksi mahasiswa dan mengevaluasi performance mereka secara mandiri dan bertanggung jawab, serta (4) hak untuk memilih topik-topik riset yang mereka inginkan tanpa harus takut akan intervensi pihak luar.

Di samping soal otonomi, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah universitas merespons perkembangan sosial budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan oleh universitas, strategi pendanaan, dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan bursa kerja merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999).

Dalam rangka menarik minat pasar, pendidikan tinggi di Indonesia, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, harus membuka program-program pelatihan, sertifikasi, serta kuliah jarak jauh yang dikelola dengan logika kolaboratif, yaitu ketersambungan dunia bisnis dan pendidikan. Networking atau jejaring adalah kata kunci yang harus dikembangkan secara terus-menerus oleh setiap universitas dalam rangka mencari pola partnership yang tepat antara universitas dan lembaga keuangan (bisnis, entertainer) dan lembaga riset. Selain itu, universitas diharapkan juga jeli dalam menjalin kolaborasi dengan sekolah menengah umum tertentu sebagai basis input-nya dan universitas lain terutama dalam rangka pemanfaatan sumber daya dan teknologi. Jika strategi kolaborasi ini berjalan, perencanaan pendidikan menjadi lebih mudah disosialisasikan ke tingkat masyarakat. Dengan demikian, pembukaan program-program baru yang berorientasi pada pasar atau kebutuhan masyarakat perlu dijajaki.

Selain itu, dalam menjalankan strategi pendanaannya, lembaga pendidikan tinggi juga harus memperhatikan daya beli masyarakat. Karena itu, riset tentang pembelanjaan dana publik di sektor pendidikan harus dilakukan. Belajar dari tren yang berkembang di Amerika Serikat, skema distribusi dana pendidikan diubah dari 'subsidi' menjadi 'pinjaman'. Perubahan ini sudah barang tentu merugikan masyarakat kurang mampu, yang enggan terbebani utang. Meski demikian, permintaan pinjaman mahasiswa meningkat secara signifikan, yang jumlahnya naik dari setengah menjadi tiga perempat dana pinjaman dalam anggaran pemerintah pusat. Adapun di tingkat negara bagian, alokasi anggaran pendidikan menunjukkan peningkatan. Sumbangan korporasi untuk universitas pun meningkat. Di samping itu, semakin banyak negara bagian yang mengikuti jejak California mengenalkan skema pinjaman yang lunak (Kovel-Jarboe, P 2000).

Strategi dan skema pendanaan yang berlaku saat ini di Amerika Serikat boleh jadi dapat menginspirasi lembaga pendidikan tinggi kita untuk melakukan kerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah dalam menggalang dana publik masuk ke sektor pendidikan tinggi. Ke depan, diharapkan ada riset mendalam yang secara spesifik melihat kemungkinan strategi pendanaan seperti ini bagi para mahasiswa kita di Indonesia.

Strategi ketiga adalah bagaimana lembaga pendidikan memetakan kemampuannya dalam melihat segmentasi pasar. Harus kita sadari bahwa 'peta sosial' universitas senantiasa berubah, baik dalam hal komposisi umur dan jenis kelamin, serta konfigurasi mayoritas-minoritas. Hal yang penting diperhatikan adalah meningkatnya jumlah 'mahasiswa dewasa'. Ketika perusahaan mengurangi program-program pelatihan, karyawan berpaling pada institusi akademis. Universitas-universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang tanggap akan kebutuhan ini, yaitu yang mampu menjanjikan peningkatan kemampuan akademis dan keahlian khusus, baik melalui kelas reguler maupun kelas jarak jauh, menjadi lebih kompetitif.

Dengan kesadaran tentang the new student map, sesungguhnya kita menginginkan agar universitas di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam melihat kebutuhan tenaga profesional di segala bidang dengan kebutuhan dunia birokrasi dan usaha. Para pekerja yang ingin memperoleh ilmu dan meningkatkan profesionalitas mereka perlu diakomodasi oleh lembaga pendidikan seperti universitas dengan membuka program-program yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan secara bertanggung jawab.

Kesadaran tentang paradigma instruksional lembaga pendidikan kita juga tampaknya perlu digeser menjadi paradigma pembelajaran yang mengedepankan keberagaman model belajar dan multiple intelligences. Pada titik ini, peran dosen dan tenaga pengajar lainnya menjadi sangat penting. Karena itu, dosen dan tenaga akademis di setiap lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keahlian dalam memutuskan bagaimana dapat membantu mahasiswa belajar secara maksimal. Perubahan paradigma pembelajaran ini juga membawa konsekuensi logis kepada universitas untuk melakukan program-program penyegaran dan pelatihan yang dapat memacu kreativitas pembelajaran

sumber:http://beritapendidikan.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=20&artid=708

Biaya Mahal Pendidikan Tinggi

Masalah biaya pendidikan masih terus menjadi sorotan. Sebagai contoh, tentang komersialisasi dan liberalisasi. Patut kita pahami bersama bahwa kalau kita melihat biaya pendidikan tinggi, ternyata memang tidaklah sederhana. Biaya universitas pasti tinggi karena sebagai learning center yang science center, dana yang dibutuhkan untuk satu universitas sangat besar.

Mengapa hal ini terjadi? Karena yang dikelola oleh satu universitas sangat kompleks, yaitu ilmu pengetahuan, dosen/pakar, sumberdaya manusia pendukung, mahasiswa, sarana prasarana akademik maupun pendukung, program akademik, dan informasi akademik. Sesudah melalui proses yang mahal universitas yang harus dihasilkan oleh suatu perguruan tinggi ialah sumberdaya manusia profesional/pakar dan ilmu pengetahuan baru.

Di samping hasil dari perguruan tinggi yang berupa ilmu pengetahuan, dihasilkan pula sumberdaya manusia yang memiliki potensi untuk mendayagunakan negara. Oleh karena itu, sedemikian vitalnya kepentingan perguruan tinggi. Dalam prosesnya perguruan tinggi menjadi tempat terakhir untuk restrukturisasi, rekonstruksi, reparasi, maupun tindakan lain. Dalam arti untuk membuat agar pengalaman proses pendidikan yang sebelumnya telah dialami menjadi lebih benar.

Semua yang dikelola oleh perguruan tinggi harus ditingkatkan terus kualitasnya dari tahun ke tahun agar mampu bersaing terhadap kemajuan zaman ini. Tentu saja akan menyerap dana yang sangat besar. Sebagai contoh, untuk mengelola kemampuan dosen sebagai pakar harus ditingkatkan secara berkelanjutan agar sesuai dengan zamannya dan memiliki standar (sebaiknya global).

Cara untuk meningkatkan kemampuannya melalui berbagai program, seperti pendidikan lanjut, pelatihan, lokakarya, dan seminar sebagai modal pengembangan jejaring di satu sisi dan tukar-menukar informasi hasil riset. Pengelolaan dosen saja tentu sudah menyerap dana yang tinggi.

Patut kita catat bahwa kalau dosen tidak dikelola dengan baik maka ilmu pengetahuan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mahasiswa kualitasnya tidak memadai. Contoh lain ialah kegiatan riset yang langsung terkait dengan kegiatan dosen dan pada tingkat pascasarjana melibatkan mahasiswa akan menyerap dana besar, bahkan tiada ujung akhirnya.

Peningkatan kemampuan dosen merupakan modal besar bagi peningkatan daya saing perguruan tinggi. Pengelolaan mahasiswa secara proporsional sesuai dengan keahlian yang diinginkannya juga bukan barang murah karena sarana pembelajaran harus selalu disesuaikan. Proses pendidikan di pendidikan tinggi mengacu kepada kegiatan Tri Dharma.

Kegiatan pendidikan harus diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan kemajuan zaman yang tentunya harus didukung oleh kegiatan riset termasuk pengabdian kepada masyarakat. Untuk memperbaharui seluruh proses kegiatan dibutuhkan biaya yang tidak murah. Ketersediaan dana sangat penting bagi pengelolaan universitas. Karena itu, sumber dana untuk penyelenggaraannya harus jelas.

Secara garis besar dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan dana masyarakat. Dana pemerintah dapat dibagi dalam dana rutin dan dana kompetitif, sementara dana masyarakat dapat dibagi menjadi dana dari uang sekolah (dan yang terkait) serta dana riset dan pengembangan (kerja sama) yang sifatnya kompetitif dan berbagai sumbangan berbagai pihak.

Dana masyarakat selain uang sekolah yang berasal dari mahasiswa, dana masyarakat lainnya diusahakan oleh universitas. Setiap universitas harus memolakan pendapatan dananya untuk kegiatannya sesuai dengan renstra maupun rencana kerja dan anggaran tahunan masing-masing. Keuangan akan sangat menentukan mutu universitas, akuntabilitas akademik, dan keuangan menjadi keharusan untuk dijalankan.

Atasi biaya tinggi
Sebagaimana telah disebutkan, dana untuk mengoperasikan universitas dapat berasal dari pemerintah dan masyarakat. Masalahnya, bagaimanakah proporsi yang baik?

Jika kita mengkaji berbagai universitas di dunia tidak ada proporsi yang baku. Sistem universitas di Eropa hingga saat ini masih mengandalkan dana masyarakat meskipun mulai bergeser pada sistem Amerika Serikat. Sistem di Amerika Serikat lebih mengandalkan dana masyarakat. Australia yang tadinya mengacu kepada sistem Eropa saat ini pun telah bergeser pada sistem AS.

Bagaimanakah untuk Indonesia? Sebagaimana universitas yang ada di negara-negara maju, pendanaan universitas akan tergantung pada asal pembentukannya, yaitu universitas yang didirikan oleh pemerintah (milik negara) dan universitas yang didirikan oleh swasta (milik swasta). Jika universitas didirikan oleh pemerintah maka wajar pemerintah memberikan dana secara rutin.

Di negara maju mereka menyebutnya sebagai government grant atau government appropriation. Dana yang berasal dari pemerintah untuk universitas yang didirikan oleh pemerintah ada yang mendekati 100 persen. Tetapi, dengan adanya sistem badan hukum milik negara untuk universitas proporsinya ada yang sudah 30 persen.

Jika kita bandingkan dengan universitas di AS ternyata dana pemerintah ada pada kisaran 10 persen. Sebagai contoh Pennsylvania State University (RKAT 2007) proporsi dana untuk operasionalnya 10 persen dari pemerintah, uang sekolah mahasiswa 32 persen, sisanya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut.

University Sydney (2007) dana dari pemerintah 15 persen dan dari uang sekolah 29 persen. Lainnya berasal dari kegiatan riset, pengembangan, dan dukungan kegiatan unit komersial universitas tersebut. Di Universitas California San Diego berdasarkan informasi langsung dari Presiden Universitas dana yang berasal dari pemerintah 12 persen.

Bagaimanakah dengan di Indonesia? Di Indonesia proporsi dananya pasti bervariasi, ada yang menuju 100 persen berasal dari pemerintah. Contoh kasus ITB tanpa dimasukkan kegiatan dari berbagai unit komersialnya (perusahaan) proporsinya 37 persen berasal dari pemerintah dan 37 persen dari dana pemerintah.

Jika dimasukkan dana kegiatan komersial proporsinya menjadi 23 persen dana pemerintah dan 26 persen dari uang sekolah, dan sisanya seluruh aktivitas dosen dalam kerangka riset, pengembangan, ataupun industrial exposure, dalam kerangka kegiatan ITB sebagai universitas riset dan sebagian kecil sumbangan-sumbangan lain.

Bagaimana pun dan apa pun bentuk proporsinya universitas tidak akan pernah menjadi komersial jika seluruh pendapatan digunakan untuk operasi demi peningkatan mutu, termasuk membantu mahasiswa yang tidak mampu. Asas ini dikenal sebagai nirlaba. Dalam konsep ini tidak boleh hasil dari kegiatan universitas diberikan kepada pihak lain karena ini akan menjadikan universitas sebagai bahan komersial atau komoditas.

Kebijakan ini jika dilakukan dengan baik dan benar dapat menyelesaikan berbagai masalah secara nasional. Misalnya mengatasi uang sekolah bagi masyarakat yang kurang kemampuan finansialnya dari sumber dana masyarakat.

Selain dari kegiatan riset, pengembangan, dan industri, menghimpun dana dari masyarakat melalui mahasiswa yang mampu membayar seluruh kebutuhan pendidikannya akan sangat membantu operasi. Subsidi silang baru terjadi jika mahasiswa membayar melebihi dana yang dibutuhkannya secara penuh untuk pendidikannya. Dari sisi yang lain universitas harus dapat mengumpulkan dana dari berbagai kegiatan riset, pengembangan, dan industri.

Dana ini juga bisa untuk peningkatan kapasitas dosen yang erat terkait dengan peningkatan mutu universitas. Kapasitas dosen modal awal melaksanakan proses pembelajaran. Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan universitas salah satu dana operasionalnya ialah beasiswa yang akan memberikan bantuan uang sekolah maupun biaya lainnya.

Mahasiswa dapat dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu mahasiswa membayar penuh, membayar lebih secara sukarela, dan bersubsidi. Biasanya untuk universitas di negara maju proporsi mahasiswa yang bersubsidi jumlah proporsinya akan terbesar.


Sumber: Harian Republika