Rabu, 18 Maret 2009

Nama saya Gelda Meris Nike Safitra...saya biasa dipanggil Gelda,dahulu saya dilahirkan disebuah Rumah Sakit Negeri di daerah kramat jati.Saya dilahirkan tepat pada tanggal 23 Mei 1988 pada siang hari tepat jam 12 siang pada hari senin.
Waktu saya dilahirkan,kata orang tua saya,saya nangisnya kenceng banget sampai bikin geger rumah sakit,tapi walau bagaimanapun juga orangtua saya senang menyambut kelahiran saya karna saya adalah anak pertama buat mereka.Waktu saya masih bayi saya susah banget makan sampai mama kalo nyuapin saya harus diajak jalan-jalan dulu dan itu juga selesainya lama banget,kata mama kalo malem tiba aq rewel banget,sampai mama harus gantian ma tante aq untuk jagain aq,maklumlah papa seorang polis jadi jarang dirumah.Untungnya tante watu itu belum menikah jadi bisa gantian jagain aq..Waktu aq masih balita,aq tergolong bukan anak yang suka dengan main boneka,soalnya mainan aq semuanya mobil-mobilan,pistol-pistolan dan pesawat-pesawatan.
Lima tahun kemudian mama melahirkan bayi perempuan yang amat lucu dan gemuk yang diberi nama Sheren dan dia sekarang masih duduk dikelas satu SMU,jarak umur saya dengan adik saya berkisar 5 tahun...Yah..walaupun beda umur kami jauh,kami tetap saja suka berantem,mungkin karna adik saya itu bontot jadi masih suka manja...Tapi,walaupun kami suka berantem,kami tetap masih saling menyayangi.
Dahulu saya TK di TK islam namanya TK Al-Muhajirin yang letak TK nya tidak jauh dari rumah saya yaitu di daerah wisma jaya,kemudian saya lulus dari TK tersebut dan melanjutkan ke SD yang bernama SD Muhammadiyah 47 Bekasi yang letaknya di jalan KimangunSarkoro didaerah Proyek,mungkin ituadalah saat-saat yang indah bagi usia anak-anak tapi sayang,saat aq berumur 8 tahun papa meninggal,itu adalah hal yang paling menyedihkan dalam hidup aq dimana saat itu aq masih berumur masih amat kecil,papa uda gak ada,lebih-lebih adik aq dy tidak mengenal wajah papa karna usianya masih 3 tahun,tahun demi taun aq lewati hidup aq tanpa kasih sayang papa tapi aq masih bersyukur karna masih ada mama yang setia menjaga aq dan adik aq..aq sayang bangat sama mama,dari kejadian itu belajar untuk menjadi orang yang dewasa,memahami bahwa hidup itu tidak mudah dan kita harus berjuang keras untuk hidup qt dan qt bisa lebih memahami dan menghormati perasaan orang lain.Waktu saya SD saya punya seorang sahabat bernama Lia kami selalu bersama..Oh saya wktu saya SD,saya pernah juara lomba mewarnai,lomba lari,lomba baca Qur-an..taun demi taun aq jalani tanpa terasa aq sudah lulus SD dan melanjutkan ke SMP.
Saya SMP di SLTP Negeri 3 Bekasi,tepatnya di jalan agus salim di daerah Proyek,letaknya juga tidak jauh dari SD aq dulu,waktu saya masih duduk dikelas 1 SMP saya punya beberapa sahabat yaitu dinar,sita,agista,mereka adalah teman-teman yang baik dan aq senang bersahabat dengan mereka,persahabatan kami bertahan sampai kami lulus SMP,lalu saya waktu klas 2 SMP saya punya sahabatyang bernama cesna,julia,reza,waktu kelas 2 saya senang banget karna saya mendapatkan penghargaan sebagai siswa berprestasi karna selama 1 tahun saya mendapatkan peringkat pertama trus sampai saya kelas 3 SMP dan akhirnya saya lulus SMP dan melanjutkan ke SMU.
Saya SMU di SMU Negeri 8 Bekasi yang letaknya di daerah Pekayon,tempatnya lumanyan jauh dari tempat tinggal saya,tapi di SMU inilah banyak kenangan yang gak akan terlupakan,aq disini mempunyai sahabat-sahabat yang baik-baik,teman-teman yang enak-enak,pokoknya asik.Sahabat- sahabat aq wktu di SMU ada aini,titin,ocha,devi,dewi,andika,andri,bagus,uki dan wahyu,walaupun kami sibuk smua,kami masih tetap berkomunikasi sampai sekarang.Hari-hari indah aq lewati di SMU ini,aq punya teman yang baik-baik,sehingga aq bisa belajar dengan nyaman dan memperoleh nilai yang bagus sampai aq bisa masuk IPA disana dan tidak terasa 3 tahun tlah lewat dan aq lulus SMU.
Setelah aq lulus SMU aq masuk disebuah Universitas Negeri yaitu UNJ...Uh gak aq sangka waktu aq msuk kuliah suasananya beda banget sama wktu SMU,di tempat ini aq bener-bener gak nyaman,orang-orangnya terlalu masih kaya anak kecil sampai gak nyaman buat belajar,aq pngen cpet-cpet lulus dan kluar dari tempat itu.
Cita-cita aq:aq pngen jadi orang sukses dalam segala hal
Visi dan misi aq: aq pngen cpet lulus kuliah dan membahagiakan mama dan keluarga..karna itu aq harus belajar dengan sungguh-sungguh
Semoga apa yang aq inginkan dapat tercapai..amien.

Selasa, 17 Maret 2009

Pendidikan Anak Korban Konflik di Aceh

Sebagai manusia yang belum memahami secara batiniah apa yang terjadi di sekitarnya anak-anak cenderung akan mengikuti apa yang lingkungan berikan kepada mereka. Seandainya lingkungan mendukung mereka untuk melakukan hal-hal positif anak-anak akan berbuat positif. Namun sebaliknya jika mereka mendapat perlakuan negatif dari lingkungannya maka kesan-kesan negatif dalam dirinya timbul terhadap situasi sekitar mereka.

Anak-anak di manapun mereka berada memang sangat tergantung sekali pada keadaan lingkungan di mana mereka menghabiskan hari-harinya. Tidak peduli apakah mereka anak korban konflik yang akrab dengan letusan senjata, anak-anak di lingkungan kumuh yang hidungnya sudah kebal dengan bau busuk sampah sekitar ataupun anak gedongan yang cuma bisa menghabiskan hari libur piknik ke Singapore. Belum lagi ucapan-ucapan yang mereka dengar sehari-hari, sedikit demi sedikit membentuk watak dan di kemudian hari mereka pun cenderung mengucapkan kalimat-kalimat yang sama dengan yang mereka dengar di masa kecil. Jadi sangat penting untuk menempatkan anak-anak pada situasi yang positif, yang penuh semangat dan bernuansa saling membantu. Begitu juga dengan anak korban konflik.

Walaupun mereka anak korban konflik, apakah ayah mereka dibunuh, rumah dibakar, kakak-kakaknya dipukuli di depan mata, namun pada hakekatnya mereka anak kecil yang masih dapat dibentuk atau dengan kata lain masih dapat diisi. Konon lagi jika mereka saat konflik masih berada dalam kandungan alias belum dilahirkan. Beberapa kasus ditemukan anak-anak korban konflik yang tidak sempat melihat ayahnya karena kepala keluarga tersebut dibunuh dalam konflik. Bagaimana dengan mereka ini? Apakah mereka akan dendam terhadap pembunuh ayahnya? Ataukah mereka biasa-biasa saja tumbuh besar tidak ada beda dengan anak-anak lain? Mungkin saja terhadap anak-anak korban konflik tanpa ayah ini perlu ada perlakuan khusus. Namun tampaknya tidak semua orang beranggapan seperti ini.

Beberapa orang tua yang ditemui beranggapan tidak ada masalah dengan anak-anak korban konflik. Secara kasat mata perilaku mereka sehari-hari tidak berbeda dengan anak-anak lainnya. Mereka bermain bersama, sekolah bersama serta mempunyai hak-kewajiban yang sama di keluarga dan masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Sekdes Desa Riseh Tunong, sebuah desa di kecamatan Aceh Utara yang dahulunya merupakan daerah konflik. Beliau menganggap anak-anak belum tahu apa-apa. “Anak-anak tidak ada yang dendam, trauma. Apalagi mereka masih kecil-kecil, belum tahu apa-apa. Buktinya sekarang banyak anak korban DOM yang diangkat menjadi PNS, menandakan mereka tidak trauma.”

Memang dari sisi perilaku, beberapa anak korban konflik tidak mempunyai perbedaan yang kentara dari anak-anak lain. Mereka juga bermain bersama dengan teman-teman yang lain. Namun anak-anak korban konflik yang umumnya kehilangan ayah sebagai kepala keluarga keadaan ekonominya lebih memprihatinkan. Terlebih anak-anak yang pergi sekolah yang tentu saja butuh seragam, buku tulis dan berbagai peralatan lainnya. Situasi ekonomi keluarga kentara sekali tampak dalam penampilan anak-anak sekolah. Guru-guru di sekolah dasar Negeri Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ketika ditanya tentang kondisi anak korban konflik memberikan tanggapan. “Mungkin dari segi seragam sekolah yang berbeda, pakaian mereka terlihat lebih kumuh karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk membeli yang baru”.

Namun di waktu-waktu tertentu anak-anak dari daerah konflik akan memberikan sebuah ciri khas berdasarkan keadaan lingkungan mereka semasa konflik. Misalnya dalam pelajaran menggambar mereka cenderung menggambar benda-benda yang dulu lazim berada di sekitar mereka. Seorang guru keterampilan sekolah dasar menyampaikan fakta yang ditemuinya saat memberikan pelajaran menggambar di kelas. “Sesekali mereka ada menggambar panser. Namun sikap peninggalan dari masa konflik masih ada pada anak-anak. Jika mendengar suara meletus, ban bocor misalnya, mereka akan merunduk dengan seketika persis kalau mendengar bunyi bom saat konflik dulu”.

Lain lagi bagi anak-anak korban konflik yang mendapat pendidikan di pesantren, mereka mendapat pendidikan lain yang tidak didapati di sekolah umum yaitu pendidikan akhlak (pelajaran budi pekerti). Pelajaran akhlak perlahan-lahan dapat membantu anak-anak menghilangkan rasa dendam di hati, ikhlas terhadap keadaan. Pesantren memberikan pelajaran agama yang terpadu, menyeluruh dan menciptakan sistem yang menciptakan murid-murid patuh kepada tengku-tengku (guru) mereka. Saiful, 10 tahun, anak korban konflik yang tidak sempat melihat ayahnya menuturkan pengalamannya menimba ilmu di Pesantren Al Hidayah Blang Teue, Aceh Utara. Dengan suara lugu namun jelas terdengar ia mengatakan “Guru mengaji di sini mengajarkan untuk tidak dendam kepada orang-orang yang telah mengambil ayah saya. Namun saya masih ada rasa sedikit marah karena mereka telah membunuh ayah saya”

Teman Saiful yang lain yaitu Bakhtiar, 10 tahun, menceritakan bagaimana ayahnya diambil oleh aparat keamanan pada tahun 1999, menurut ibunya dan orang-orang kampong. Saat itu ia masih dalam kandungan ibunya. Beberapa lama kemudian jasad ayahnya ditemukan di suatu tempat yang jauh dari kampong asalnya, hanya tinggal tengkoraknya. “Saya tidak pernah melihat wajah ayah, bahkan foto KTP nya sekalipun belum pernah lihat” katanya dengan tabah. Mereka berdua sama-sama belum pernah melihat ayahnya, namun mereka berdua telah diajarkan untuk tidak dendam terhadap pelaku pembunuhan ayahnya. Tidak mudah memang, namun dengan pelajaran dari guru-gurunya, suasana positif dari pesantren tempat mereka tinggal, perlahan-lahan dendam itu diredam.

Bagaimanapun, anak-anak korban konflik semua mempunya alasan yang sangat kuat untuk suatu saat melakukan tindakan balasan atas kekejaman yang menimpa keluarganya. Bentuknya bisa saja berbeda-beda, apakah itu melakukan perlawanan secara politik, secara bersenjata ataupun melalui tindakan-tindakan sporadis. Untuk itu potensi-potensi tersebut harus diredam seminimal mungkin melalui program yang ditujukan kepada mereka yang bersifat berkelanjutan. Kemudian lagi jangan sampai komunikasi terhadap mereka korban konflik putus. Jangan sampai mereka merasa diabaikan sebagai anak negeri, terlebih mereka banyak tinggal di daerah pedalaman.

Tgk Subki, Seorang guru Pesantren di Rayeuk Kuta kecamatan Tanah Luas, sebuah daerah pedalaman di Aceh Utara memberikan pendapatnya tentang hal ini “Saya melihat tidak ada sikap untuk balas dendam dalam diri mereka. Mungkin jika mereka besar nanti, jika ada yang memprovokasi bisa jadi mereka akan balas dendam. Pemerintah jangan putus komunikasi dengan mereka supaya mereka tidak terisolir dari masyarakat. Komunikasi mulai dari tingkat desa. Jika anak-anak korban konflik terprovokasi, mereka bisa meledak, bagaikan bom waktu. Jika mereka mendapatkan beasiswa hingga dapat sekolah hingga perguruan tinggi, mereka akan mendapatkan wawasan yang luas”.

Yang dimaksud di atas tadi tentulah bantuan yang bersifat fisik dan pemberian bantuan biaya sekolah. Ada satu penanganan lain yaitu penanganan trauma anak. Penanganan trauma anak-anak korban konflik berbeda dengan anak-anak trauma tsunami. Trauma konflik lebih sulit ditangani dan membutuhkan waktu yang lama. Ini bisa dipahami mengingat anak-anak berada di tengah situasi konflik dalam waktu yang lama pula dan membekas begitu dalam di hati mereka.

Mengulang apa yang dikatakan oleh seorang guru pesantren bahwa anak-anak korban konflik akan menjadi bom waktu jika tidak ditangani secara tepat dan berkelanjutan. Mereka melihat langsung konflik, merasakan langsung pahitnya kehilangan ayah atau keluarga tercinta. Akibat konflik mereka merasakan kepahitan hidup yang berkepanjangan. Siapakah yang mereka harapkan untuk bisa membantu meringankan beban hidup mereka selain pemerintah? Bukankah sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin, sesuai dengan pernyataan dalam UUD 1945, yang dibacakan setiap peringatan 17 Agustus di halaman sekolah.

Konon lagi Aceh kini bergelimang dengan rupiah, bahkan kabar cerita mengatakan orang-orang terhormat di dalam gedung-gedung ber-AC sulit menghabiskan. Ditambah lagi dengan banyaknya NGO, khususnya yang bergerak di bidang advokasi anak hadir di kota Serambi Mekkah. Sudah selayaknya anak-anak korban konflik ini mendapat bantuan, tidak ada yang harus cemburu.

Anak-anak merupakan kertas putih, para orang tua lah yang harus mengisinya. Hitamkah mereka, putihkah mereka atau abu-abukah mereka nanti kelak ketika dewasa. Kita, para orang tua yang harus membantu mereka agar mereka bisa menjadi mandiri, tanpa dendam, bersih bagaikan kertas putih.

Sumber: M. Nizar (www.wikimu.com)

Pendidikan Layanan Khusus

Betapa gembiranya anak-anak nelayan yang kurang beruntung itu di Kampung Baru Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakart Utara memperoleh akses pendidikan lewat program Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Data yang diperoleh dari ketua Yayasan Lentera Bangsa Syaifudin Zufri ada sebanyak 190 anak usia sekolah yang kebanyakan karena putus sekolah atau terhimpit ekonomi, bahkan ada pula yang tidak pernah sekolah. Dari 190 anak, katanya, 150 anak merupakan usia sekolah SD-SMP dan sisanya usia SMA. Jadi hanya 20 persen dari jumlah total anak-anak di Kampung Baru yang punya kesempatan sekolah. "Sekolah PLK ini gratis," kata Syaifuddin. Untuk menjawab permasalahan tersebut pemerintah punya tekad kuat untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun pada tahun 2008 ini. Karena hal ini merupakan sikap dan komitmen politik sekaligus kepedulian bangsa. "Anak-anak usia dibawah 18 tahun yang belum sekolah atau putus sekolah dapat belajar lewat jalur PLK. Karena telah dijamin oleh undang-undang,". kata Direktur Pembinaan SLB Ekodjatmiko Sukarso saat meresemikan PLK Anak Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.
UU Sisdiknas 20/2003 pada Pasal 32 Ayat 1 tentang pendidikan khusus (PK) seperti untuk orang cacat, kemudian anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. Pasal 32 Ayat 2 tentang PLK seperti anak-anak yang memerlukan pendidikan yang aksesnya tidak terjangkau seperti anak-anak di daerah terbelakang / terpencil / pedalaman / pulau-pulau, anak TKIM SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri) anak suku minoritas terpencil, pekerja anak, pelacur anak/traficfficking, lapas anak, anak jalanan, anak pemulung, anak pengungsi (gempa konflik), anak dari keluarga miskin absolut. "Kami sadar bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus ini memikirkan makan apa untuk sekarang dan besok, sulitnya bukan main. Sehingga dengan adanya Pasal 32 UU Sisdiknas, maka anak-anak tersebut harus sekolah," katanya.

Diakuinya, bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi semua itu tanpa adanya dukungan masyarakat, LSM, pemerintah daerah dan pihak swasta. "Semoga peran LPPM Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mendirikan Sekolah PLK Lentera Bangsa dapat merealisasikan niat baik pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak dan kelak dapat mendirikan mereka." katanya. Program Sekolah PLK nantinya menitikberatkan pada "kearifan lokal", yaitu membina dan mendidikan anak-anak berkebutuhan khusus ini dengan konsentrasi 80 persen kecakapan hidup. Hal ini dimaksudkan agar keluar atau lulus dari Sekolah PLK mereka dapat hidup mandiri. Kearifan lokal itu menjadi kekayaan setiap daerah yang harus dikembangkan.

Sumber: http://pelangi.dit-plp.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=602&Itemid=206

Pengertian Kelompok Etnik Minoritas(Pendidikan Layanan Khusus)

Definisi mengenai kelompok minoritas sampai saat ini belum dapat diterima secara universal. Namun demikian yang lazim digunakan dalam suatu negara, kelompok minoritas adalah kelompok individu yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama, atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk. Minoritas sebagai ‘kelompok’ yang dilihat dari jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk lainnya dari negara bersangkutan dalam posisi yang tidak dominan. Keanggotaannya memiliki karakteristik etnis, agama, maupun bahasa yang berbeda dengan populasi lainnya dan menunjukkan setidaknya secara implisit sikap solidaritas yang ditujukan pada melestarikan budaya, tradisi, agama dan bahasa.

Sehubungan dengan hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini sering muncul kerusuhan sosial yang dilatarbelakangi etnis dan agama. Hal ini merupakan masalah yang sangat serius apabila tidak segera diselesaikan akan dapat mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, permasalahan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia adalah masih banyak terjadi diskriminasi terhadap hak-hak kelompok minoritas, baik agama, suku, ras dan yang berkenaan dengan jabatan dan pekerjaan bagi penyandang cacat, sehingga sampai saat ini dirasakan masih ‘belum terpenuhinya hak-hak kelompok minoritas’.

Permasalahan yang dihadapi di berbagai daerah Indonesia adalah masih banyak diskriminasi terhadap kelompok minoritas baik etnis maupun agama, padahal mereka sebagai masyarakat atau suku bangsa harus diberlakukan sama dengan kelompok mayoritas lainnya.

Dalam rangka pemajuan dan perlindungan kaum minoritas antara lain adanya larangan diskriminasi karena diskriminasi berdampak negatif pada kaum minoritas secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta merupakan sumber utama terjadinya ketegangan. Diskriminasi berarti menunjukan perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pengistimewaan apapun berdasarkan alasan seperti ras, warna kulit, bahasa, agama atau asal-usul kebangasaan atau sosial, status kelahiran atau status lainnya, yang mempunyai tujuan atau pengaruh untuk meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan, pemenuhan semua hak dan kebebasan dari semua orang yang setara.

Rambu-rambu perlindungan yang penting yang akan menguntungkan kaum minoritas mencakup pengakuan sebagai pribadi dihadapan hukum, persamaan dihadapan badan-badan pengadilan, persamaan dihadapan hukum, perlindungan hukum yang sama disamping hak penting seperti kebebasan beragama, menyatakan pendapat dan berserikat.

Dalam hubungan ini telah banyak diberlakukan berbagai peraturan perundangan sebagai instrumen hukum dan HAM nasional disamping instrumen HAM Internasional,

seperti: (a) Konvenan Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras 1965 (Pasal 1); (b) Deklarasi UNESCO tentang Ras dan Prasangka Ras 1978 (Pasal 1, 2 dan 3); dan (c) Deklarasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan 1981 (Pasal 2).

Sedangkan penjelasan ketentuan umum Undang-undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999, diskriminasi adalah pembatasn, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Secara normatif bentuk perlindungan hukum telah diatur melalui instrumen internasional maupun nasional yang berkaitan dengan HAM terhadap kelompok minoritas, namun dalam implementasi masih dinilai perlu untuk menjadi perhatian bersama. Hal ini mencakup pola interaksi antara kelompok minoritas dengan kelompok lainnya untuk dilakukan dengan baik berlandaskan azas keterbukaan dan toleransi terhadap tata nilai semua kelompok yang ada di masyarakat.

Sumber : www.lfip.org

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.

Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.

Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/11/18122444/masyarakat.harus.dukung.pendidikan.layanan.khusus


Upaya Pemberian Layanan Pendidikan

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Anak adalah buah hati dalam setiap keluarga. Tanpa anak, keluarga akan terasa sepi, gelap, dan tanpa warna. Tak heran jika ketemu teman lama yang pertama kali terlontar adalah pertanyaan berapa anakmu sekarang? Bukan berapa mobilmu, rumahmu atau yang lainnya.

Sering terdengar ungkapan anak adalah titipan dari yang Maha Pencipta, maka peliharalah dengan sebaik-baiknya, berilah tempat yang paling baik, jadikanlah manusia yang berguna karena anak itu terlahir suci adanya seperti kertas putih. Bagaimana kertas itu menjadi penuh warna tergantung pada orang tua dan lingkungan yang akan memberi warna maupun coretan pada kertas tersebut.

Interaksi anak dengan orang tua ketika di rumah, dengan guru dan teman ketika di sekolah dan dengan tetangga atau orang lain ketika di masyarakat akan membentuk berbagai karakter dalam diri anak tersebut. Ada yang pendiam, periang, egois, peramah, cerdas, bodoh, pemurung, sosial dan sebagainya. Semua karakter-karakter ini tentunya sebagai akibat dari proses pewarnaan pada diri anak.

Pada mulanya, pengertian anak berkebutuhan khusus adalah anak cacat, baik cacat fisik maupun mental. Anak-anak yang cacat fisik sejak lahir, seperti tidak memiliki kaki atau tangan yang sempurna, buta warna, atau tuli termasuk anak berkebutuan khusus. Pengertian anak berkebutuhan khusus kemudian berkembang menjadi anak yang memiliki kebutuhan individual yang tidak bisa disamakan dengan anak yang normal. Pengertian anak berkebutuhan khusus tersebut akhirnya mencakup anak yang berbakat, anak cacat, dan anak yang mengalami kesulitan.

Selama ini cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus, masih negatif maka pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus juga belum dapat memperoleh hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Persamaan hak sebenarnya telah diatur dengan berbagai perangkat perundangan formal, tetapi permasalahannya tidak adanya sanksi yang jelas terhadap pelanggaran peraturan yang ada, sehingga masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang belum memperoleh haknya. Sehubungan dengan itu maka guru sebagai ujung tombak pendidikan formal perlu memberikan layanan secara optimal bagi semua siswa termasuk anak berkebutuhan khusus.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan mendasar yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana upaya memberikan hak-hak anak berkebutuhan khusus?

3. Tujuan dan Manfaat

Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan upaya memberikan hak-hak anak berkebutuhan khusus.

Penyusunan makalah ini bermanfaat secara teoretis, untuk mengkaji upaya dalam memberikan hak-hak anak berkebutuhan khusus. Secara praktis, bermanfaat bagi:
(1) para pendidik untuk memperhatikan dan memberikan pelayanan pada anak berkebutuhan khusus,
(2) mahasiswa agar memahami cara memberikan pelayanan pada anak berkebutuhan khusus.

B. PEMBAHASAN

Always say you yes for children. Selalu berkatalah ya pada anak. Jarang didapati guru yang demikian ini. Rata-rata mereka melarang siswa-siswanya melakukan sesuatu. Contoh jangan manjat pagar nanti jatuh, jangan main api nanti terbakar dan sebagainya. Padahal siswa saat melakukan hal tersebut pada kondisi senang dengan hal baru, menemui keasyikan dan mencoba untuk belajar dari hal tersebut. Pada tarap belajar inilah nantinya akan timbul suatu kreativitas pada diri siswa tersebut. Mereka akan berhenti jika ternyata api itu panas, ataupun tidak akan melakukan lagi ketika mereka jatuh dari suatu pagar tersebut.

Larangan-larangan semacam ini tentunya dapat mematikan kreativitas siswa. Siswa akan selalu dalam lingkaran ketidaktahuan, ketakutan, tidak berani mencoba sesuatu yang baru. Namun kadang guru sendiri tidak menyadari akan hal ini. Seharusnya untuk hal-hal baru seperti diatas siswa diberi kesempatan untuk mencoba melakukan sementara guru tetap memberi pengawasan sehingga siswa dapat bereksperimen dengan aman.

Guru tidaklah selalu bersikap sebagai petugas hukum di lingkungan sekolah. Di mana biasanya guru yang membuat peraturan. Kemudian mereka pula yang memberi sanksi atau hukuman pada siswanya, jika siswa melakukan suatu kesalahan, misalnya dengan disuruh lari mengitari halaman, berdiri di depan kelas, memukul dengan sabuk atau tindakan lain yang lebih mengarah pada hukuman fisik.

Sebenarnya guru dapat bersikap lebih demokratis pada siswa, mencoba membicarakan dengan siswa hal-hal apa saja yang baik dapat mereka lakukan, mana yang baik dan mana yang tidak. Siswa diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya dan mengklarifikasi antara hal yang baik dan yang tidak untuk kemudian disusun sebagai suatu peraturan secara bersama dan demokratis. Dalam menentukan hukuman hendaknya juga dengan sikap yang demokratis. Cobalah siswa untuk menentukan hukuman sendiri sebagai sikap pertanggungjawaban terhadap kesalahannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Guru harus mampu menyediakan media untuk siswanya sebagai upaya untuk menelurkan siswa yang cerdas dan kreatif. Pernyataan tersebut selaras dengan teori teori pendekatan ekologis dan genetis yang diungkapkan oleh Spiel (1994), Oerter (1992), Scarr&Mc. Cartney (1982). Menurut pandangan mereka, perkembangan siswa selalu berupa interaksi antara bakat (genotip) dan lingkungan. Setidaknya ada tiga hasil interkasi genotip dan lingkungan (Kartono, tahun 1995:119).

Pertama, adanya hasil interaksi genotif-lingkungan yang bersifat pasif. Hal ini timbul karena guru memberi lingkungan yang sesuai dengan bakat mereka sendiri. Misalnya guru yang gemar musik akan selalu memberikan lingkungan musik pada siswanya sehingga siswa sejak awal hidup dalam lingkunga musik tersebut.

Kedua, hasil interaksi genotif-lingkungan yang bersifat evokatif . Hal ini timbul karena siswa dengan bakat berbeda-beda menimbulkan berbagai macam reaksi terhadap lingkungan sosialnya. Contohnya siswa masa usia sekolah sering melakukan hal-hal yang seenaknya saja sehingga menimbulkan perhatian pada orang lain yang mempengaruhi perilakunya sendiri lagi.

Ketiga, hasil interaksi genotif-lingkungan yang bersifat aktif. Hal ini timbul karena seseorang memilih lingkungan yang cocok dengan pribadinya sendiri. Kebanyakan terjadi pada usia remaja dan sering dilakukan bersama-sama dengan pencarian identitas ego atau citra diri atau jati diri.

Terkait dengan hal di atas, ada beberapa landasaran yuridis formal yang mendasari upaya untuk memberikan hak-hak pada anak berkebutuhan khusus, diantaranya yaitu :

1. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang hak mendapat pendidikan.

2. UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 3, 5 dan 32 tentang pelayanan pendidikan khusus.

3. UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53

4. UU No. 4 tahun 1997 pasal 5 tentang penyandang cacat.

5. Deklarasi Bandung (Nasional) "Indonesia menuju pendidikan inklusif" 8-14 Agustus 2004.

Sejalan dengan hal tersebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 menetapkan konfensi hak anak termasuk di dalamnya hak anak yang berkebutuhan khusus, di antaranya:

1. Dalam deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah dinyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus.

2. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak anak, "anak karena tidak memiliki kematangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran."

3. Di semua negara bagian di dunia, ada anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khusus.

Menurut Ki Hajar Dewantara mengingatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan pemerintah (Suyanto, 2005:225) oleh karena itu upaya untuk memberikan pelayanan kepada anak yang berkebutuhan khusus hendaknya melibatkan :
(1) kerja sama dengan orang tua,
(2) kerja sama antara guru,
(3) kerja sama organisasi profesional,
(4) kerja sama dengan masyarakat.

Dari berbagai upaya di atas diharapkan anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan khusus sesuai dengan hak-haknya. Sehingga anak tidak akan kehilangan hak-haknya untuk mengembangkan potensi secara optimal. Dengan demikian anak berkebutuhan khusus dapat mengembangkan potensinya seperti anak-anak lain untuk membekali hidupnya serta dapat bermanfaat bagi dirinya, lingkungan, dan masyarakat.

C. PENUTUP

1. Simpulan

Anak berkebutuhan khusus hendaknya memperoleh pelayanan secara khusus. Apapun upaya untuk memberikan pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus di antaranya:
(1) menindaklanjuti landasan yuridis,
(2) menindaklanjuti Konvensi hak anak,
(3) Melakukan kerjasama dengan orang tua, guru, organisasi profesional, dan masyarakat.

2. Saran

Pentingnya pelayanan pada anak berkebutuhan khusus hendaknya para guru mampu memberikan layanan secara khusus pada anak-anak yang membutuhkan sehingga anak-anak tersebut tidak kehilangan hak-haknya.


Sumber: http://re-searchengines.com/rustanti10708.html

Kerajinan Peraga Pendidikan Khusus Anak

Masa kanak - kanak adalah masa yang paling menyenangkan. Anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan pendidikan yang baik. Akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang mandiri dan sesuai harapan orangtua.

Berbagai media pendidikan kini banyak dibuat khusus untuk anak -.anak. Dan ini rumahnya menjadi ladang bisnis tersendiri bagi Ibu Ida, salah satu pengusaha mainan anak dan alat peraga TK ini.

Rupanya pendidikan anak dan alat peraganya menjadi sumber inspirasi bisnis. Kini usahanya makin berkembang, dan sedikitnya lebih dari 40 karyawan kini aktif menjadi salah satu aset perusahaan yang ia kelola.

Berbagai jenis mainan anak TK. Yang bernuansa edukatif ada disini. Seperti puzzle, binatang, dan tumbuhan. Balok - balok mainan, replika, mobil, ayunan, buku pelajaran hingga, peralatan bermain musik dan olah raga. Bisa dibuat di pabrik yang luasnya sekitar lima ratus meter persegi ini.

Keunggulan produk, mainan ini, adalah semua desain dan bahan nya menggunakan produk local. Hampir semuai pengerjaan berbagai model mainan anak dilakukan dengan cara hand made.

Hasil dari tangan tangan terampil para pekerja sekitar. Mainan yang di buat cukup beragam, dan semuanya bernuansa edukatif.

Proses pembuatan berbagai model mainan dan alat peraga pendidikan ini, cukup sederhana. Dimulai dengan proses pemolaan yang sudah jadi di dalam kertas seketsa. Sesuai peruntukannnya. Semua bahan di potong dan dihaluskan diruangan khusus. Untuk mainan dari kayu.

Bahan kayu bisa digunakan kayu dari jenis albasia. kayu pinus maupun kayu olahan seperti kayu mdf. Bahan - bahan itu dipotong dengan gergaji mesin sederhana.

Kemudian dirangkai dan dihaluskan satu persatu. Setelah barang sudah menjadi rangka setengah jadi. Maka tibalah ke proses finising atau, pewarnaan.

Di tempat ini. Barang - barang yang sudah setengah jadi tersebut, diperhalus dan diberi warna. Pemakaian warna - warna mencolok yang berani. Sangat disukai anak – anak. Sehingga berbagai jenis puzzle atau balok mainan ini terlihat berwarna cerah dan menarik perhatian.

Tiap minggunya, tak kurang dari lebih dari seratus pesanan barang, kerap dipenuhi, CV Hanimo ini untuk memenuhi beragam keperluan alat peraga sekola TK senusantara. Berbekal ketekunan dan kesabaran menjalani usaha. Kini usaha Ibu Ida. Telah bisa menghidupi sedikitnya lima puluh orang karyawan berikut keluarganya.


Sumber: http://www.indosiar.com/news/kisi-kisi/74803/kerajinan-peraga-pendidikan-khusus-anak

Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu?



Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri.



Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak.



Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan.



Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.



Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).



Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25).



Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.



Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu.



Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya.



Di samping itu, untuk menambah SDM pendidik, pemerintah mulai menggandeng perguruan tinggi di seluruh tanah air

Sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Edukasi&id=131764

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SISWA CI/BI

Perlunya pendidikan untuk anak yang memiliki potensi cerdas istimewa (CI) secara eksplisit diungkapkan dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara spesifik disebutkan bahwa anak CI berhak mendapatkan pendidikan khusus, yang diarahkan untuk pengembangan potensi yang ada agar dapat diwujudkan dalam bentuk karya atau prestasi.

Selama ini layanan pendidikan untuk anak CI diwujudkan dalam bentuk program akselerasi yang dilakukan di sekolah-sekolah mulai tingkat SD, SMP sampai SMA. Program akselerasi yang dilakukan lebih diarahkan pada percepatan penyelesaian studi, SD dapat diselesaikan dalam waktu 5 tahun dan SMP/SMA diselesaikan dalam waktu 2 tahun. Di satu sisi, program ini menjadi salah satu andalan sekolah untuk memberikan nilai tambah, sehingga reputasi sekolah yang bersangkutan menjadi lebih baik di mata masyarakat. Sehingga banyak sekolah yang berminat membuka program tersebut, meskipun kesiapan sumber daya dan pemahaman tentang konsep anak CI masih sangat terbatas.

Berdasarkan data yang ada pada penulis, di seluruh Indonesia terdapat 191 sekolah penyelenggara akselerasi yang tersebar di 22 propinsi. Data ini agak berbeda dengan data resmi Dit PSLB tahun 2007 yang menyatakan bahwa terdapat 130 sekolah tersebar di 27 propinsi dengan jumlah siswa 4510 orang. Meskipun kedua data ini berbeda, namun tampak bahwa jumlah anak CI yang terlayani jumlah masih relatif sedikit.

Beberapa ahli psikologi menyatakan bahwa sekitar 2,2% dari populasi anak usia sekolah, ada yang memiliki kecerdasan istimewa. Apabila menggunakan data BKKBN tahun 2004 terdapat 39.246.700 orang anak usia 7-15 tahun. Artinya terdapat 863.427 anak CI. Jika dibandingkan dengan data Direktorat PSLB tahun 2007, yang menyebutkan baru 4.510 anak CI yang terlayani di program akselerasi, berarti baru 0,52% yang terlayani.

Di sisi lain, sorotan akan keberadaan program akselerasi juga tidak kurang semaraknya. Salah satu hal penting yang disoroti adalah rendahnya kecakapan sosial siswa, sehingga cenderung mereka menjadi asing dengan lingkungan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Sorotan negatif ini kemudian menjadi alasan bagi sekelompok pihak untuk meminta pembubaran program akselerasi. Kritik tersebut dapat dipahami, karena jika dicermati lebih jauh, tidak semua siswa di kelas akselerasi memenuhi kriteria psikologis yang mencakup IQ, kreativitas dan task commitment. Akibatnya mereka tidak mampu mengikuti program dengan baik dan berdampak prestasi yang diraih menjadi tidak optimal. Faktor guru, juga merupakan aspek yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan akselerasi. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar guru tidak disiapkan untuk mengajar di program akselerasi, serta karateristik psikologis guru tersebut kurang cocok untuk melayani anak CI. Di samping itu, ditemukan juga di beberapa sekolah, penugasan guru untuk mengajar program akselerasi dilakukan secara bergantian (seperti model arisan) dengan alasan pemerataan kesempatan.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa layanan pendidikan untuk anak CI belum dilakukan secara cukup memadai. Lebih jauh diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjadikan pendidikan. Menyadari keadaan semacam itu, pada bulan Desember 2007 dilakukan pertemuan di Semarang yang diikuti oleh unsur sekolah, perguruan tinggi, Direktorat PSLB, Dinas Pendidikan dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap anak CI. Pertemuan tersebut menyepakati pembentuk suatu perhimpunan yang diberi nama Asosiasi Penyelenggara, Pengembang dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk Anak Cerdas/Berbakat Istimewa disingkat ASOSIASI CI/BI. Secara umum ada tiga kelompok yang berhimpun dalam Asosiasi, yaitu sekolah (penyelenggara), perguruan tinggi (pengembang), serta pemerintah dan masyarakat (pendukung).

Asosiasi CI/BI merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Pendidikan Asosiasi CI/BI memiliki 4 tujuan, yaitu: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (2) Meningkatkan peluang bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, (3) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (4) Mengembangkan jaringan informasi dan kerjasama.

Sementara itu, Asosiasi CI/BI berfungsi sebagai : (1) Penggerak, mendorong lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk melakukan layanan pendidikan yang bermutu, efektif, dan berkelanjutan., (2) Pemberdaya, melakukan pembinaan dan pengembangan manajemen dan mutu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, (3) Pengkoordinasi, membangun kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam pemberdayaan lembaga penyelenggara pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Saat ini Asosiasi CI/BI sedang melakukan penataan organisasi dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan pengurus-pengurus wilayah di setiap propinsi yang telah memiliki sekolah akselerasi. Di samping itu, Asosiasi CI/BI juga melakukan identifikasi pengumpulan data tentang anak-anak cerdas istimewa yang mengikuti program akselerasi. Asosiasi juga berupaya untuk memfasilitasi pengembangan potensi siswa cerdas/berbakat istimewa yang selama tidak terakomodasi di lembaga pendidikan formal dalam bentuk program akselerasi atau lainnya.

Dalam bidang kurikulum, pokja Asosiasi sedang melakukan kajian tentang kompetensi terutama bidang MIPA yang harus dimiliki oleh anak CI. Hal ini dilakukan karena selama ini, tidak tampak perbedaan kompetensi antara siswa program reguler dan program akselerasi. Yang membedakan hanya kecepatan menyelesaikan materi yang ditentukan dalam standar isi. Dalam bidang pembelajaran, Asosiasi CI/BI sedang,mengkaji model pembelajaran inklusif untuk anak CI melalui sistem moving class dan pembelajaran akselerasi di dalam kelas inklusif.

Perhimpunan yang dibangun relatif masih baru, oleh karena itu aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi CI/BI masih sangat terbatas. pada tahun 2008, pengurus Asosiasi telah melakukan dua pertemuan untuk koordinasi program dan pertengahan Juni 2008 telah diadakan pelatihan Identifikasi Anak CI yang diikuti oleh para psikolog dari lingkungan perguruan tinggi maupun praktisi di biro psikologi yang menjadi mitra sekolah-sekolah akselerasi. Direncanakan pada akhir Juli 2008 Asosiasi akan meluncurkan blog dan pada akhir Agustus 2008, akan mengadakan seminar nasional tentang pengembangan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa dari prespektif pemerintah, psikolog, pendidik, serta pendidikan karakter bagi anak CI. Cita-cita yang ingin dibangun Asosiasi CI/BI adalah menjadi bagian dari bangsa ini untuk membangun pendidikan yang lebih baik bagi semua. Meskipun terkesan ekslusif, namun program-program yang terkait dengan pengembangan pendidikan khusus bagi anak CI memberikan multiplier effect pada pendidikan secara keseluruhan.

Sumber: http://asosiasicibinasional.wordpress.com/2008/09/13/pengembangan-pendidikan-khusus/


SUDAH SAATNYA DIBUKA SEKOLAH KHUSUS ATLET

PENERIMAAN siswa baru (PSB) di tingkat pendidikan menengah (SLTP dan SLTA), khususnya sekolah-sekolah negeri, masih menyisakan setumpuk persoalan. Tidak hanya bagi masyarakat luas, terutama para orang tua siswa, pemerhati pendidikan, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan anggota legistatif, tetapi juga bagi insan pendidikan itu sendiri seperti para kepala sekolah dan guru-guru.

Idealnya, PSB mengacu pada kemampuan akademik siswa, yakni berdasarkan akumulasi nilai ujian akhir sekolah jenjang sebelumnya. Untuk tingkat SLTP diambil dari nilai ujian akhir di SD, lantas untuk SLTA dari SLTP. Akan tetapi, mengingat banyaknya siswa pendaftar tidak sebanding dengan daya tampung di suatu sekolah maka dibuatlah passing grade.

Sebagai contoh, sekolah x berdaya tampung 400 siswa baru, siswa pendaftar 800 orang, yang akan diterima adalah pendaftar dengan nilai tertinggi (dijadikan urutan pertama) sampai dengan terrendah (urutan ke-400). Urutan ke-400 umpamanya, jumlah nilai ujian akhirnya 29,19, maka nilai inilah yang dijadikan passing grade sekolah x; sehingga urutan ke-401 s.d. 800 tidak akan diterima lantaran nilainya niscaya di bawah passing grade.

Nilai passing grade tersebut secara on-line dapat diakses khalayak ramai melalui internet. Dengan demikian orang tua siswa selekasnya dapat mengetahui posisi anaknya, apakah diterima atau tidak di sekolah pilihannya. Bagi yang diterima, segera menyiapkan kelengkapan administrasi serta dana/biaya untuk mendaftarkan diri ke sekolah itu. Bagi yang tidak diterima, harus secepatnya mencari sekolah lain yang dapat menerima anaknya untuk bersekolah di situ.

Segala sesuatunya kelihatannya berjalan linier, transparan, dan fair. Tapi, kondisi riilnya tidaklah serupa dengan yang tampak di permukaan. Betapa tidak, ternyata banyak pula siswa baru yang diterima di suatu sekolah meskipun nilainya di bawah passing grade yang telah ditentukan dan tidak terupdate di internet, alhasil tidak dapat diakses publik.

Secara legalitas, mereka dipayungi Dinas Pendidikan lewat jalur nonakademis, yakni diperuntukkan buat siswa yang pernah menjadi juara di suatu event olah raga atau seni di tingkat daerah (propinsi/kabupaten/kota), nasional, hingga internasional. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya piala, sertifikat, atau surat keterangan dari pihak panitia penyelenggara kejuaraan. Lain daripada itu, pihak sekolah pun menerima siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomis, biasanya dikhususkan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah tersebut.

Dalam tulisan ini, jalur PSB via seni maupun yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak akan dibahas. Di sini hanya akan dielaborasi PSB melalui jalur atlet, karena melalui jalur ini ternyata banyak menimbulkan tanda tanya besar bagi pelbagai pihak terkait (stakeholder).

Pertanyaan pokoknya adalah, apakah para siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan itu benar-benar "atlet juara" di berbagai kejuaraan kabupaten/kota/propinsi/nasional/internasional? Sebab, tatkala keran PSB jalur atlet dibuka, banyak sekolah terutama sekolah-sekolah "favorit" kebanjiran para calon siswa yang mengaku "atlet juara" ini dan itu. Tidak jarang pihak sekolah difait accompli, karena mereka sudah dinyatakan "lolos seleksi" oleh Dinas Pendidikan; sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus diterima di sekolah itu. Malahan terdapat sejumlah sekolah negeri "bukan favorit" mengalami eksodus siswa baru (yang diterima lewat jalur akademis/passing grade) dan untuk selanjutnya mereka memasuki sekolah-sekolah "favorit" melalui jalur nonakademis/nonpassing grade atas restu Dinas Pendidikan.

Pola PSB melalui jalur nonakademis seyogyanya dihapuskan saja. Di samping tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, juga rawan terhadap atau berkecenderungan menimbulkan adanya penyimpangan dalam implementasinya, semisal adanya pemberian sertifikat "atlet juara" dan sejenisnya. (Terhadap perkeliruan semacam ini sesungguhnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, berdasarkan pasal 242 KUHP)

Guna mengakomodasi para atlet yang bersekolah, sudah saatnya dibuka sekolah khusus atlet, sehingga tidak akan merecoki sekolah-sekolah umum dengan dalih jalur nonakademis-"atlet juara" sebagaimana dipaparkan di muka. Di sini, selain akan digembleng sebagaimana atlet olahraga umumnya, mereka juga akan belajar berbagai mata pelajaran laiknya sekolah umum, artinya kurikulum sekolah tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Perbedaan antara sekolah khusus atlet dan sekolah umum terletak pada proses pembelajarannya, yaitu interaksi antara guru dan siswa tidak melulu melalui tatap muka/pertemuan kelas (vis a vis interaction/classroom meeting). Bagi siswa yang tidak sempat belajar di kelas karena harus ikut bertanding di suatu event olahraga dalam kurun waktu tertentu, misalnya, dapat diberikan semacam modul atau tugas-tugas belajar mandiri lainnya, sehingga proses pembelajarannya masih tetap berlangsung. Begitu pun dalam hal evaluasi pembelajaran atau ujian, tidak perlu massive, tetapi disesuaikan dengan jadwal pertandingan yang diikuti oleh siswa-atlet yang bersangkutan. Jika lulus ujian akhir sekolah, mereka pun berhak memperoleh ijazah sesuai dengan jenjang pendidikannya (SLTP/SLTA).

Mudah-mudahan dengan adanya sekolah khusus atlet ini akan diperoleh atlet-atlet handal sekaligus yang berwawasan akademis memadai, pada gilirannya menjadikan aset atau investasi berharga untuk kejayaan olah raga Indonesia umumnya dan daerah (propinsi/kabupaten/kota) khususnya di masa depan.

Boleh jadi inilah salah satu alternatif solusi terbaik secara profesional dan proporsional untuk mengurai benang kusut PSB selama ini, khususnya demi mengantisipasi banyaknya siswa-atlet yang ingin tetap berkiprah di dunia olahraga sembari bersekolah


Sumber: http://re-searchengines.com/art05-15.html

TINGKATKAN SDM, TNI AL BUKA EMPAT PENDIDIKAN KHUSUS

Untuk meningkatkan kualitas dan keahlian sumber daya manusianya, TNI AL melalui Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) membuka empat pendidikan kualifikasi khusus (Dikbrivet), Dikpaska, Diktaifib, Dikjursel dan Dikcawakasel yang dibuka secara resmi oleh Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Halim A. Hermanto, di Lapangan Kihadjar Dewantara, Kobangdikal, Selasa (20/11).
Menurut Komandan Kobangdikal Laksda TNI Edhi Nuswantoro dalam amanatnya yang dibacakan Wadan Kobangdikal mengatakan, selain pengembangan organisasi, penambahan dan pemutakhiran teknologi alutsistanya, kemampuan prajurit yang handal juga menjadi prioritas utama, seperti halnya empat program pendidikan berkualifikasi khusus ini.
Dikaitkan dengan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dan lautnya yang terbuka, setengah terbuka dan tertutup, maka kehadiran naval power akan memberikan tiga keunggulan sekaligus, yaitu keunggulan sebagai unsur defensif yang mematikan, unsur ofensif yang efektif dan detterence factor yang baik, sehingga musuh akan takut dan mengurungkan niat jahatnya.
Menurutnya, strategi pertahanan negara kita harus mengedepankan strategi pertahananmaritim dengan memperhatikan kondisi geografis sebagai
negara kepulauan. Oleh karena itu,TNI AL harus mampu mewujudkan laut yang aman dan terkendali, yaitu kondisi laut yang bebas dari beberapa ancama, tegas Komandan Kobangdikal.
“sudah sepantasnya Indonesia mempunyai kekuatan Angkatan Laut setara Green Water Navy yaitu kekuatan yang dapat diandalkan untuk menegakkan stabilitas keamanan dan berkemampuan mengadakan perlawanan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” tegasnya.
Megenai pembukaan empat pendidikan brivet yang berada di bawah tanggungjawabnya, pendidikan Pasukan Katak yang kali ini diikuti 24 orang ini akan dilaksanakan selama 10 bulan dengan tujuan agar para siswa mampu melaksanakan tugas-tugas dalam operasi amfibi maupun tugas-tugas dalam peperangan khusus laut
Sementara itu 24 orang turut dalam pendidikan Calon Awak Kapal Selam yang akan digelar 9 bulan. Pendidikan Dikcawakasel bertujuan agar para siswa memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis kapal selam type 209 serta kecakapan khusus yang dapat ditugaskan sebagai pasukan bawah air.
Untuk Pendidikan Juru Selam yang diikuti 13 orang ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan tujuan untuk mendidik para siswa menjadi juru selam TNI AL yang profesional guna mendukung kesiapan dan keselamatan bawah air khususnya KRI dalam suatu operasi di laut.
Pendidikan Intai Amfibi yang memiliki sisiwa terbayak dengan 61 siswa akan dilaksanakan selama 10 bulan. Diktaifib bertujuan agar para siswa menjadi prajurit taifib yang dapat melaksanakan tugas pengintaian dan penyelidikan dalam operasi amfibi dan operasi-operasi lain melalui darat, laut dan udara.


Sumber: http://www.tnial.mil.id/Artikel/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/308/Default.aspx



Perkembangan Keagamaan

Dengan melalui pertimbangan fungsi afektif, kognitif, dan konatifnya, pada saat-saat tertentu, individu akan meyakini dan menerima tanpa keraguan bahwa di luar dirinya ada sesuatu kekuatan yang maha Agung yang melebihi apa pun, termasuk dirinya. Penghayatan seperti itu disebut pengalaman keagamaan (religious experience) (Zakiah Darajat, 1970). Brightman (1956) menjelaskan bahwa penghayatan keagamaan tidak hanya sampai kepada pengakuan atas kebaradaan-Nya, namun juga mengakui-Nya sebagai sumber nilai-nilai luhur yang abadi yang mengatur tata kehidupan alam semesta raya ini. Oleh karena itu, manusia akan tunduk dan berupaya untuk mematuhinya dengan penuh kesadaran dan disertai penyerahan diri dalam bentuk ritual tertentu, baik secara individual maupun kolektif, secara simbolik maupun dalam bentuk nyata kehidupan sehari-hari.
Abin Syamsuddin (2003) menjelaskan tahapan perkembangan keagamaan, beserta ciri-cirinya sebagai berikut :

1. Masa Kanak-Kanak Awal

  • Sikap reseptif meskipun banyak bertanya
  • Pandangan ke-Tuhan-an yang dipersonifikasi
  • Penghayatan secara rohaniah yang belum mendalam
  • Hal ke-Tuhan-an dipahamkan secara ideosyncritic (menurut khayalan pribadinya)

2. Masa Kanak-Kanak Akhir

  • Sikap reseptif yang disertai pengertian
  • Pandangan ke-Tuhan-an yang diterangkan secara rasional
  • Penghayatan secara rohaniah semakin mendalam, melaksanakan kegiatan ritual diterima sebagai keharusan moral.

3. Masa Remaja Awal

  • Sikap negatif disebabkan alam pikirannya yang kritis melihat realita orang – orang beragama yang hypocrit (pura-pura)
  • Pandangan ke-Tuhan-an menjadi kacau, karena beragamnya aliran paham yang saling bertentangan
  • Penghayatan rohaniahnya cenderung skeptik, sehingga banyak yang enggan melaksanakan ritual yang selama ini dilakukan dengan penuh kepatuhan

4. Masa Remaja Akhir

  • Sikap kembali ke arah positif, bersamaan dengan kedewasaan intelektual bahkan akan agama menjadi pegangan hidupnya
  • Pandangan ke-Tuhan-an dipahamkannya dalam konteks agama yang dianut dan dipilihnya.
  • Penghayatan rohaniahnya kembali tenang setelah melalui proses identifikasi dan merindu puja, ia dapat membedakan antara agama sebagai doktrin atau ajaran manusia
Sumber: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/24/perkembangan-keagamaan/

Evaluasi Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan Islam

Pengantar

Lazimnya, segala pembaharuan dalam bidang pendidikan harus dipahami sebagai upaya manusia untuk membebaskan dirinya dari segala keterbelakangan (backwardness) dan ketidak-tahuan yang dimilikinya. Selain itu, secara lebih normatif, pendidikan merupakan cara manusia untuk mengenal dirinya dalam konteks kemanusiannya, serta sebagai upaya mendekatkan dirinya kepada penciptanya (Allah Swt) melalui perspektif kemanusiaan yang dimilikinya.

Bagi kebanyakan negara yang sedang berkembang --bahkan negara maju sekalipun-- pendidikan berfungsi uintuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Secara normatif pendidikan diharapkan dapat memberi petunjuk bagi keberlangsungan kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa, sehingga proses yang berlangsung dalam dunia pendidikan harus dapat memberi kesadaran kepada manusia akan potensi “kemanusiaan?yang dimilikinya

Lebih dari itu pendidikan harus mampu merangsang manusia untuk mempergunakan potensi tersebut sesuai dengan tata nilai kemanusiaan. Selain itu, secara material pendidikan harusnya dapat memberikan pengetahuan yang memajukan dan mempertinggi kualitas hidup, baik dalam skala kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun bernegara.

Mentegarai hal tersebut, bagi masyarakat bangsa Indonesia, masalah pendidikan dengan sendirinya menjadi salah satu agenda yang menduduki posisi penting. Kesadaran akan hal inilah yang menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan porses pendidikan bagi warga negaranya.

Hanya saja jika dicermati, tampak kesenjangan antara tingginya animo masyarakat untuk mereguk pendidikan sebanyak-banyaknya dengan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Menyadari keterbatasan yang dimiliki, negara membuka peluang kepada setiap individu warga negara, kelompok masyarakat dan lembaga yang ada di masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi memecahkannya.

Pada sisi inilah banyak lembaga-lembaga Islam yang turut mengambil peluang untuk ikut berkompetisi menyelenggarakan lembaga pendidikan, tentunya dengan tujuan selain sebagai wujud partisipasi aktif, juga adanya keharusan untuk melindungi umat dengan cara menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan agama yang dianutnya

Kebijakan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam

Terminologi pendidikan Islam bagi penulis akan merujuk pada konteks makna institusi, proses dan subject matter (kurikulum) (Idrus, 1997). Institusi akan berkonotasi pada lembaga-lembaga pendidikan Islam formal (mulai dari MI, M.Ts., MA PT Islam) maupun non-formal (pondok pesantren, sekolah diniyah, TPA). Untuk pendidikan berbentuk perguruan tinggi Islam. Meski untuk pendidikan tinggi, Zamroni (1995) pernah mengajukan sinyalemen bahwa model pendidikan tinggi Islam pada dasarnya merupakan implementasi dari sistem pendidikan tinggi sekuler barat yang ditambah dengan mata kuliah agama Islam.

Sementara itu, proses merujuk pada situasi interaktif antara pendidik dengan peserta didik beserta lingkungan pendidikan yang menyertainya. Dengan begitu, proses yang berlangsung di dalamnya seharusnya diarahkan untuk menimbulkan pertumbuhan kepribadian manusia yang seimbang dalam pelbagai aspek, dan mampu mengantarkan manusia untuk menyerahkan diri kepada Allah SWT baik secara individual ataupun kolektif. Adapun subject matter dapat dipahami sebagai kurikulum atau dalam makna yang lebih sempit adalah mata pelajaran/mata kuliah yang diberikan kepada peserta didik.

Di lihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika hingga hari ini secara kelembagaan pendidikan Islam kerap menempati posisi kedua dalam banyak situasi. Sebagai misal, jurusan yang menawarkan pendidikan Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik. Dalam hal pengembangan kelembagaan akan pula terlihat betapa program studi/sekolah yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Departemen Agama tidak selalu yang terjadi di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), bahkan harus dengan tertatih untuk menyesuaikan dengan yang terjadi di sekolah-sekolah umum tersebut.

Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hinnga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional. Barangkali itulah yang menjadikan Ahmadi dalam pidato pengukuhan guru besarnya menyatakan posisi pendidikan Islam hanya sekadar suplemen (Dalam Rozihan. http://www.suaramerdeka.com/harian/0501/07/opi3.htm).

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, diharapkan dapat membawa perubahan pada sisi menagerial dan proses pendidikan Islam. PP tersebut secara eksplisit mengatur bagaimana seharusnya pendidikan keagamaan Islam (bahasa yang digunakan PP untuk menyebut pendidikan Islam), dan keagamaan lainnya diselenggarakan.

Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan, ”Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pasal ini merupakan pasal umum untuk menjelaskan ruang lingkup pendidikan keagamaan. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan tentang siapa yang menjadi pengelola pendidikan keagamaan baik yang formal, non-formal dan informal tersebut, yaitu Menteri Agama.

Dari sini jelas bahwa tanggungjawab dalam proses pembinaan dan pengembangan pendidikan Islam/dan atau keagamaan Islam menjadi tanggungjawab menteri agama. Tentunya mengingat posisi menteri agama bukan hanya untuk kalangan Islam saja, maka beban menteri agama juga melebar pada penyelenggaraan pendidikan agama lain non Islam, di samping beban administratif lain terkait dengan ruang lingkup penyelenggaraan agama dan prosesi keagamaan untuk seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia.

Mencermati betapa beratnya beban yang diemban oleh menteri agama, tampaknya memang perlu dipikir ulang untuk kembali mengajukan ide penyelenggaraan pendidikan dalam satu atap di bawah departemen pendidikan saja, dan tidak terpecah sebagaimana sekarang ini.

Salah satu alasan terkuat mengapa perlu penyatuan pendidikan di bawah satu atap adalah, dalam menentukan kebijakan pengelolaan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan masalah akademis selama ini Depag selalu mengikuti kebijakan yang dibuat oleh Depdiknas. Inovasi-inovasi pembelajaran lebih banyak muncul kali pertama dari Depdiknas bukan dari Depag. Dengan sendirinya, Depag kerap selalu menunggu adanya inovasi ataupun kebijakan pengelolaan yang akan dikeluarkan oleh Depdiknas. Dalam catatan sejarah pendidikan nasional, hampir tidak banyak inovasi yang dilakukan Depag yang benar-benar berbeda dengan yang dikembangkan oleh Depdiknas.

Kenyataan ini jelas tidak dapat dipungkiri, cermati saja bagaimana kebijakan tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terasa betapa dominasi Depdiknas dalam pengembangan dan penerapannya begitu kentara. Sementara itu, Depag tetap setia mengikutinya. Untuk kasus yang lebih baru, Depag juga tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan mata uji apa saja yang harus ditempuh oleh peserta didik yangmengikuti pendidikan di M.Ts dan MA/MAK saat penentuan kelulusan (simak kasus ujian nasional dan ujian sekolah)

Selain itu dari sisi managerial madrasah dikelola Departemen Agama yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membiaya madrasah yang jumlahnya sangat banyak, di samping Depag tidak memiliki sumber tenaga kependidikan yang memadai untuk mengelola madrasah, jika dibandingkan dengan Diknas.

Sebagai misal anggaran Dirjen Pendidikan Islam tahun 2007 adalah senilai Rp 7 triliun. Angka sebesar itu diperuntukkan bagi banyak komponen pendidikan seperti gaji guru dan tenaga kependidikan (57,1% ), dana BOS BKM, BOS buku (25,7%), sisanya sebagai anggaran tupoksi 4 direktorat Depag pusat dan bidang Mapenda serta Pontren di 32 Kanwil Depag Provinsi (17,1%) atau sekitar Rp 1,2 triliun. Saat ini anggaran pendidikan Islam di Depag diprediksi 20% dari anggaran pendidikan di Depdiknas (bukan dari APBN) (Mulyana. 2008)

Untuk tingkat pendidikan tinggi, ketergantungan Depag terhadap Depdiknas juga terasa. Sebut saja permasalahan tentang pengakuan kepangkatan (jabatan akademik) dosen perguruan tinggi Islam yang masih tetap harus sepengtahuan dari Depdiknas, bahkan Depdiknaslah yang menentukan kepangkatan dosen PT Islam untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.

Jalur yang harus ditempuh seorang dosen PT Islam untuk mendapatkan jabatan guru besar pertama yang bersangkutan harus mengajukan pada institusinya, kemudian mengajukan ke Depag di jakarta, setelah ke Depdiknas. Surat Keputusannya pengangkatan guru besarpun ditandatangani oleh Mendiknas, bukan oleh Menag. Jalur ini akan semakin panjang jika dosen tersebut adalah dosen PT Islam Swasta, yang harus pula melewati Kopertais dan Kopertis. Hal ini jelas suatu ironi, betapa penyelenggara pendidikan tidak dapat berbuat banyak untuk menentukan langkah-langkah inovasi yang dibutuhkan dalam proses penyelengaraan institusi pendidikan.

Selain itu seandainya terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keaagamaan, maka jika untuk pendidikan tinggi maka posisi menteri agama sebagaimana pasal 7 ayat (1) a hanya sebagai pemberi pertimbangan dan bukan pengambil keputusan. Adapun pengambil keputusan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota, dan masukan pertimbangan diberikan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Sekali lagi hal ini menunjukkan betapa Depag beserta jajarannya hingga yang paling bawah, tidak memiliki kekuasaan dalam proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan sekalipun.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan Islam adalah MI, M.Ts dan MA/MAK. Meski sebenarnya penyebutan lembaga-lembaga tersebut tidak secara ekplisit, namun sebagai penjelasan tentang kemungkinan perpindahan peserta didik dalam jenjang pendidikan yang setara (Pasal 11). Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) juga memang disebutkan untuk jenjang pendidikan dasar, yaitu MI, M.Ts., dan Pasal 18 ayat (3) jenjang pendidikan menengah bagi pendidikan Islam adalah MA dan MAK. Hanya saja khusus untuk pendidikan keagamaan baik dalam UU Sisdiknas Pasal 30 ayat (4) ataupun PP No. 55 pasal 14 ayat (1) berbentuk pendidikan diniyah, dan pesantren. Ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa kedua model pendidikan tersebut dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.

Lantas pertanyaannya adalah bagaimana posisi MI, M.Ts., MA/MAK dan PT Islam penyelenggara pendidikan keagamaan Islam? Apakah juga berposisi sama dengan diniyah dan pesantren? Sebab pada akhirnya pada pasal 16 UU Sisdiknas disebutkan bentuk kelembagaan dari proses pendidikan diniyah juga menggunakan nama MI, M.Ts. MA/MAK untuk menyebut pendidikan diniyah dasar, dan pendidikan diniyah menengah.

Tema menarik lain dalam PP 55 tahun 2007 ini adalah kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (2) yaitu ”Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional? Sejak dahulu kekhasan pendidikan diniyah dan pesantren adalah hanya mengajarkan materi agama Islam saja, dan tidak materi lain.

Namun dalam pasal 18 PP No. 55 tahun 2007 disebutkan untuk pendidikan diniyah formal pada ayat (1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Begitu juga untuk pendidikan diniyah menengah formal Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Jika memang ada keinginan pemerintah untuk memberi pilihan kemandirian dan kekhasan pada ”sekolah?di lingkup pendidikan Islam, tentunya tidak akan ada lagi narasi sebagaimana pada pasal 18 ayat (1) disinilah terjadi benturan yang perlu disikapi secara lebih bijak. Sebab, sejak awal hadirnya pendidikan Islam tampaknya lebih kuat ke arah pendidikan non-formal, dan bukan formal sebagaimana pada pasal-pasal di atas. Selain itu, materi yang banyak diajarkan adalah berkisar tema-tema agama, dan tidak membicarakan mata pelajaran sebagaimana yang dimaksud.

Jika yang dimaksud adalah MI, M.Ts., MA/MAK sebagai wujud dari sekolah formal pendidikan Islam, maka sejarah telah mencatat saat ini proporsi kurikulum bidang agama dengan kurikulum bidang kajian umum di madrasah dapat dinyatakan telah meninggalkan ciri madrasah sebagai pendidikan keagamaan Islam. Proporsi 70% bidang umum dan 30% bidang agama, lebih dimaksudkan untuk penyetaraan pendidikan di madrasah dengan sekolah pada jenjang yang sama.

Lantas apakah dengan penambahan proporsi kurikulum bidang umum lebih tinggi dibanding kurikulum bidang agama dapat serta merta meningkatkan mutu pendidikan di madrasah? Pada kenyataannya malah terjadi dampak yang tidak selamanya positif. Sebut saja masalah jati diri madrasah.

Sejak mula hadir sebenarnya madrasah lebih berfokus pada pendidikan keagamaan dan keislaman. Dengan perubahan orientasi tersebut justru madrasah saat ini kehilangan jati dirinya, dan lebih parah lagi kesulitan pula untuk merebut peran dalam konteks pendidikan nasional, jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas.

Pada masa-masa yang akan datang, dalam hal pengembangan kurikulum, tampaknya madrasah masih akan terus dihadapkan pada dilema dikotomi keilmuan. Setia dengan tujuan awal hadirnya sebagai pengembang ilmu-ilmu keislaman, atau sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar melakukan perubahan kurikulum yang ukurannya adalah pragmatism sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hidup peserta didik. Tentu saja , pilihan atas itu semua akan memiliki resiko yang tidak sama dalam pengembangan materi pembelajaran, orientasi serta proses pembelajarannya.

Sementara itu untuk pendidikan diniyah non-formal disebutkan dalam pasal 21 ayat (1) yaitu, Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Adapun untuk proses penyelenggaraannya tertuang dalam pasal yang sama ayat (5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.

Jika untuk lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diformalkan saja memiliki banyak hambatan, maka persoalan yang senada juga pasti dialami oleh pendidikan diniyah non-formal. Tentunya bentuk-bentuk pendidikan diniyah nonformal di atas lebih dimaksudkan sebagai upaya menyiasati ketidakmungkinan peserta didik mengikuti proses pendidikan secara formal. Hanya saja jika itu terjadi, maka persoalannya pada bagaimana upaya kesetaraannya? Lembaga mana yang akan dijadikan sebagai model ideal bagi penyetaraan pendidikan diniyah non-formal ini?

Sementara persoalan pendidikan kesetaraan di lingkup Depdiknas sendiri belum seluruhnya tuntas, setidaknya untuk masalah home scooling yang hingga hari ini masih tarik ulur tentang penyelenggaraannya. Tentunya Depag juga harus mulai antisipasi untuk membuat desain model penyetaraan bagi pendidikan diniyah non-formal ini. Sebab rasanya tidak adil, tidak menghargai mereka yang telah menempuh pendidikan selama kurun waktu tertentu, namun tidak memberi atribut kelulusannya.

Penutup

Paparan di atas, tidak bermaksud untuk memposisikan Depag sebagai penentu kebijakan pendidikan Islam untuk sertamerta pergi menyerahkan tanggungjawab pendidikan lembaga Islam pada Depdiknas, walau hal ini sebagai sebuah solusi terbaik. Namun, setidaknya untuk masa datang kebijakan yang muncul dari Depag terkait dengan pendidikan Islam, bukanlah kebijakan yang kemudian setelah lahirnya kebijakan yang sama di Depdiknas. Setidaknya, jika ada kebijakan yang sama, maka kebijakan itu lahir dalam kurun waktu yang sama, dengan formulasi dan aturan main yang juga sama, meski dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda.

Pada sisi tersebut, tampak perlunya dilakukan kerjasama sinergis antara Depad dan Depdiknas untuk secara serius mengembangkan pendidikan Islam. Sebab, apapun adanya pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Artinya jika saat ini masih dipahami posisi pendidikan Islam sebagai subsistem dalam konteks pendidikan nasional sebagai sekadar berfungsi sebagai pelengkap (suplemen), maka hendaklah terjadi pergeseran ”peran?dari sekadar suplemen menjadi bagian yang juga turut berperan dan menentukan (substansial).

Sumber: http://www.msi-uii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=pendidikan&baca=artikel&id=387

Program BOS untuk Pesantren Bantuan yang Memenjarakan

    DUNIA pendidikan Indonesia mencatat sejarah baru: besarnya alokasi dana yang diterima dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Secara nominal, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp235 ribu per siswa SD/MI dan Rp324,5 ribu per siswa SMP/MTs per tahun terhitung besar. Sepanjang sejarah republik, inilah dana operasional terbesar yang pernah diterima oleh sekolah. Namun, di tengah mahalnya biaya pendidikan, masih harus diuji apakah BOS mampu menjadi oase atau hanya fatamorgana biaya pendidikan.
Di atas kertas, Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Pendidikan ini memang dirancang untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31 [4] UUD 1945). Ironisnya, alih-alih memenuhi amanat konstitusi, sejak awal implementasi BOS justru cenderung dijadikan alat pengalihan tanggung jawab dan pengingkaran kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah.

Dalam berbagai kesempatan para birokrat pendidikan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa BOS dapat menutupi seluruh biaya operasional sekolah. Argumennya sebagaimana diungkapkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal, 90% SD/MI dan SMP/MTs memungut iuran di bawah nilai BOS. Sisanya, tujuh persen memungut iuran sama dengan atau sedikit lebih tinggi dari nilai BOS dan tiga persen lainnya bisa dikategorikan sebagai sekolah elite.

Perangkap finansial
Jika dicermati, sedikitnya terdapat tiga perangkap finansial yang terdapat dalam skema penyaluran BOS. Ketiga perangkap ini menyimpan potensi distorsi atas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dasar gratis dan bermutu. Jika sekolah tidak hati-hati, kondisi ini justru akan bermuara pada pengalihan (sebagian) tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah kepada masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah akan mendapatkan alasan untuk mem-fait accompli pengesahan regulasi terkait pembiayaan pendidikan. Ketiga perangkap itu adalah perhitungan biaya satuan pendidikan (unit cost), diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta, dan segregasi sosial di sekolah.

Pertama, perhitungan biaya satuan pendidikan. Berdasarkan data Balitbang Depdiknas (2004), biaya satuan pendidikan (unit cost) yang dijadikan rujukan dalam penetapan alokasi dana BOS belum memasukkan biaya personel atau gaji guru (Tabel 1).

Di satu sisi, tidak dimasukkannya gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan ini sesuai dengan ketentuan pengalokasian dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Namun pada saat yang sama, perhitungan ini juga telah mengaburkan kebutuhan anggaran yang harus ditanggung pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar yang gratis sekaligus bermutu sebagaimana dijamin Pasal 5, 11, dan 41 UU Sisdiknas.

Jika dibandingkan perhitungan biaya pendidikan yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS), Bappenas dan United Nations Development Program (UNDP) dalam Indonesia Human Development Report (IHDR) 2004, perbedaannya sangat mencolok. Dalam IHDR, biaya pendidikan yang dihitung memang tidak hanya biaya operasional saja. Biaya pendidikan juga mencakup biaya investasi dan peningkatan kualitas, termasuk gaji guru yang layak.

Dengan memasukkan komponen tersebut biaya pendidikan dasar per murid per distrik pada tahun 2003/2004 saja telah mencapai Rp966 ribu untuk SD, sedangkan untuk SMP sebesar Rp1.449.000. Anggaran itu masih itu harus ditambah Rp208.660 untuk SD dan Rp833.630 untuk SMP (hlm 47-48). Diyakini hanya dengan cara itu peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia akan meningkat. Seperti diketahui IPM Indonesia terus terpuruk, harus puas menduduki peringkat 110 berdasarkan laporan IPM 2005.

Kalkulasi ini menunjukkan bahwa BOS tidak akan dapat memacu peningkatan mutu pendidikan dasar kita. Paling jauh, BOS hanya akan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan dasar di tengah tekanan ekonomi yang kian mengimpit. Padahal tanpa komitmen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pendidikan, BOS justru akan membonsai kehidupan sekolah. Dan, peringkat Indeks Pembangunan Manusia Indonesia tidak akan beranjak dari keterpurukan.
Kedua, diskriminasi (terselubung) terhadap sekolah swasta. Data Balitbang Depdiknas di atas menunjukkan, kecuali untuk SD, unit cost sekolah swasta ternyata lebih tinggi daripada alokasi dana BOS. Artinya, diakui atau tidak, ada diskriminasi (terselubung) dalam mekanisme penetapan dana BOS. Pasalnya, selain menerima BOS, guru sekolah negeri yang mayoritas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) digaji oleh pemerintah. Selain itu, sekolah negeri juga masih mendapat biaya operasi dan pemeliharaan (BOP) dari alokasi APBD.

Nuansa diskriminatif semakin kentara ketika sekolah swasta tidak boleh lagi menarik iuran untuk membiayai komponen honor guru. Faktanya adalah penghasilan mayoritas guru di sekolah dengan nilai iuran di bawah BOS masih berada di bawah upah minimum kabupaten/kota alias tidak layak sehingga jika tanpa ada insentif lain (semisal dana kesejahteraan guru dari alokasi APBD) guru sekolah swasta tidak akan terangkat kesejahteraannya. Sementara pada saat yang bersamaan mereka harus menanggung kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seiring dicabutnya subsidi BBM.

Ketiga, sekolah menjadi alat segregasi sosial. Walaupun jumlahnya tidak lebih dari 10%, penolakan BOS oleh beberapa sekolah elite telah menjadi justifikasi politik bagi upaya segregasi sosial melalui sekolah. Hal ini terkait dengan Rencana Strategis Depdiknas 2004-2009 yang berusaha memisahkan pendidikan formal menjadi dua jalur: formal mandiri dan formal standar sebagaimana dilansir media beberapa waktu lalu.

Kendati rencana itu sempat dibantah pejabat Depdiknas, upaya memisahkan sekolah mandiri dan standar (baca: kaya dan miskin) secara dikotomis terus berlangsung. Setidaknya dikotomi tersebut dapat ditemukan dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rancangan PP tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan.

Perangkap politik
Lalu bagaimana dengan pesantren? Ternyata lain di sekolah formal, lain pula yang terjadi di pesantren. Jika perangkap finansial diarahkan untuk mengaburkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah, akomodasi pesantren dalam alokasi dana BOS justru menyimpan perangkap politik.

Sejak jauh hari, pemerintah telah menyiapkan instrumen kebijakan koersif untuk mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren melalui (Rancangan) PP Pendidikan Keagamaan. BOS untuk pesantren hanyalah umpan dan 'pelumas' guna melancarkan skenario tersebut.

Harapannya, dengan penyaluran BOS akan memicu ketergantungan finansial pesantren kepada pemerintah. Ketika kondisi itu tercipta maka pesantren akan kehilangan identitas dan karakter aslinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang memiliki watak kemandirian, jiwa perjuangan dan keikhlasan yang kuat (Sahal Mahfudz, 1994: 337).

Melalui RPP Pendidikan Keagamaan, pesantren dan pendidikan diniyah diatur sedemikian rupa hingga menghilangkan karakter aslinya. Bahkan terkesan over-regulated. Contohnya adalah kurikulum pendidikan diniyah harus memuat mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika dan Pendidikan Kewarganegaraan. Diniyah juga harus mengikuti ujian nasional sesuai standar nasional pendidikan keagamaan (Pasal 30).

Jika ini terjadi, upaya untuk mengintervensi dan mengukuhkan hegemoni negara atas pesantren akan memasuki babak baru. Sebelumnya, pada era 1970 sampai 1980-an, santri pondok pesantren telah memiliki ketergantungan pada ijazah melalui program Madrasah Wajib Belajar (MWB).
Apa pun alasannya, homogenisasi pesantren secara hegemonik justru akan merugikan bangsa ini. Jika dibarengi dengan ketergantungan finansial, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah juga akan sangat besar. Pada tahun 2003/2004 saja tercatat sedikitnya 14.656 pondok pesantren dan sekitar 3,37 juta santri di seluruh Indonesia (Tabel 2).

Jika pemerintah hendak menunjukkan kepedulian pada pesantren, hendaknya dicari cara lain yang lebih efektif dan efisien. Program peningkatan kecakapan hidup dalam skala yang lebih masif mungkin akan lebih bermanfaat bagi para santri ketimbang bantuan operasional yang rawan manipulasi. Sebab, itu akan meningkatkan daya saing mereka setelah keluar dari pesantren.

Sumber: http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P172_0_9_0_C